Miras Bikin Nasib Generasi Kandas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Watini Alfadiyah, S. Pd. (Praktisi Pendidikan)

 

Adanya Perpres Investasi Miras kini menuai kontroversi dikalangan masyarakat. Namun,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi tersebut. Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. (Minggu, 28/02/2021/detik news.com)

Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram.

Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.
“Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara,” jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid. (Minggu, 28/02/2021/kumparannews.com)

Pada dasarnya, Perpres Investasi miras akan memperbesar mudhorot, karena bukan hanya melegalkan peredarannya saja tetapi justru mendorong pengembangannya sebagai industri di bidang ekonomi. Walaupun pembukaan izin usaha miras ini hanya berlaku di kawasan wisata yang mayoritas penduduknya berstatus non-muslim, yakni di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun, meski secara formal yang disebut hanya di 4 provinsi tidak akan menutup kemungkinan akan terbuka peluang ini dijalankan disemua tempat dengan ijin kepala daerah.

Dengan demikian, tampaklah karakter sistem sekuler kapitalistik saat ini. Dimana keberadaan agama tidak boleh berperan diranah publik. Terlebih dalam urusan materi atau harta tidak peduli dengan adanya kemudhorotan apa yang sekiranya akan terjadi. Bahkan, tidak peduli akan masa depan generasi.

Lain halnya, dengan sistem Islam begitu tegas membabat habis miras hingga ke akar-akarnya. Industri miras tidak akan diberi kesempatan untuk berdiri dalam sistem Islam, dan mustahil terjadi peredaran bebas atasnya. Karena Allah Swt. telah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90)

Juga Rasulullah Saw dengan keras melaknat dalam hal miras sepuluh pihak, pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan,penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan.(HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadis di atas sekaligus juga menunjukkan bahwa kesepuluh pihak tersebut telah melakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariah. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra menuturkan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَضْرِبُ فِي الخَمْرِ باِلجَرِيْدِ وَالنَّعَالِ أَرْبَعِيْنَ

“Nabi Muhammad Saw pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Lalu, masyarakat juga harus memahami dengan baik hadis Rasul Saw,

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِل

“Khamr itu merupakan induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamar, Allah tidak menerima shalatnya selam 40 hari. Jika peminum khamr mati dab khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR ath-Thabrani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i)

Bahkan para Sahabat Nabi sekaligus Khalifah telah mencontohkan sanksi yang diberikan pada peminum khamr, sebagaimana sabda Rasul Saw,

جَلَّدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ، وَأبُو بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وعُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وهَذَا أحَبُّ إِليَّ

“Rasulullah Saw pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Sanksi dalam Islam memberikan efek jera, sementara produsen dan pengedar khamr dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar bahayanya bagi masyarakat. Dengan begitu, selayaknya kita hanya berharap pada syariah Islam untuk menyelamatkan nasib generasi yang kandas akibat miras. Apalagi terbukti dalam sistem Islam tegas tanpa ampun memberi sanksi bagi semua yang terlibat dengannya.

Sementara, sosok individu yang beriman tentu akan menjadikan syariat Islam sebagai sebaik-baik aturan. Tidak menjadikan segala aturan yang dihasilkan oleh sistem demokrasi sekuler sebagai solusi kehidupan. Karena semua aturannya penuh dengan kepentingan tertentu yang tidak manusiawi apalagi berfikir tentang masa depan generasi. Terlebih di dalam aturannya membawa manusia pada kesengsaraan dan menjauhkan diri dari syariat-Nya. Yang tidak akan mampu mencetak generasi yang bertaqwa. Wallahu’alam bi-ashowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *