Mencampakkan Syari’at, Dana Wakaf Diembat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Mariyani Dwi A. (Anggota Komunitas Setajam Pena)

 

Kita ketahui bersama jika Indonesia adalah wilayah dengan penduduk mayoritas muslim terbesar. Kesempatan ini, kata Wapres Ma’ruf Amin beberapa bulan lalu, harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Yaitu salah satunya dalam bidang perwakafan. Dikutip dari republika.co (24/10/2020), Pemerintah menilai potensi wakaf di Indonesia masih cukup besar. Tercatat potensi wakaf secara nasional senilai Rp 217 Trilliun atau setara 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

 

Untuk itu Wakil presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah berencana membuat gerakan nasional untuk pengumpulan wakaf tunai. Sebab selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk masjid, madrasah, dan pemakaman

 

Menindaklanjuti rencana yang disampaikan Wapres tersebut, Presiden Joko Widodo pada senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang ( GWNU) di Istana Negara. Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat (kompas.com, 30/1)2021).

 

Ini semua sejatinya telah menjadi bukti bahwa sistem ekonomi kapitalistik telah gagal mengokohkan ketahanan ekonominya. Bagaimana tidak, umat didorong untuk mengeluarkan dananya untuk menutupi kelemahan sistem keuangan negara. Negara yang harusnya melayani rakyat, mamastikan ketercukupan kebutuhan mereka. Kini berbalik rakyat yang harus menopang kebutuhan negara.

 

Hal ini dikukuhkan dengan adanya stetemen “jangan bertanya apa yang telah diberikan negara untukmu, tapi bertanyalah apa yang telah kau berikan untuk negara,” ini dijadikan pembenaran oleh negara untuk mengambil harta rakyatnya.

 

Pun disisi lain, dengan potensi muslim terbesar, toh nyatanya aspirasi umat untuk menerapkan Islam secara kaffah justru dicampakkan dan dikriminalisasi.

 

Mereka tidak malu mengambil manfaat dari salah satu penerapan Islam yaitu wakaf. Namun, mereka juga tidak segan mengkriminalisasi syariat – syariat Islam lainnya yang tidak menguntungkan mereka dan yang dinilai mengancam eksistensinya. Na’udzubillah.

 

Wakaf menurut pandangan Islam adalah bentuk sedekah yang digambarkan dan dinyatakan dalam hadist Nabi SAW- yaitu sebagai sedekah jariah. Pahala wakaf akan mengalir meski orang yang berwakaf telah wafat.

 

Para sahabag Nabi Saw. pun telah mencontohkannya, generasi gemar bersedekah dan banyak berwakaf. Jabir ra. menuturkan, tidak seorangpun dari sahabat nabi Saw. yang memiliki kemampuan kecuali ia mewakafkan hartanya (Ibrahim ibn Muhammad ibn Abdullah ibn Muftih, Al- Mubdi’, 6/312.)

 

Dengan begitu setiap muslim akan berlomba lomba akan hal itu, untuk mendapatkan ridho Allah Swt. Sistem ekonomi Islam dengan aturan aturannya yang sempurna dalam segala bidang, meniscayakan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan negara dalam melayani rakyat. Yaitu terpenuhinya pendidikan, kesehatan, keamanan, insfratruktur dll, secara gratis. Tanpa mengganngu dana wakaf yang seharusnya digunakan sebagaimana mestinya sesuai syariat

 

Syariat islam akan terlaksana secara kaffah, karena untuk mewujudkan kemandirian ekonomi seperti di atas. Yaitu sistem ekonomi yang berlandaskan Islam hanya akan terwujud dengan penerapan Islam kaffah dalam bingkai negara.

 

Wallahu ‘alam bish-showwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *