Membuka Sekolah ketika Wabah, Solusikah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Sri Retno Ningrum

Tak bisa dipungkiri kebijakan BJJ (Belajar Jarak Jauh) atau daring yang diberlakukan pemerintah semenjak pandemi covid – 19 menyebar di negara ini mengalami banyak kendala. Kendala seperti : ketiadaan smartphone, keterbatasan kuota, masalah jaringan hingga orang tua tidak mampu mendampingi anak – anak belajar lewat daring. Hal itulah yang mendorong mentri pendidikan dan kebudayaan untuk membuka sekolah meski keadaan masih pandemi.

Mendikbud, Nadiem Makarim mengumumkan seluruh SMK dan Perguruan Tinggi diseluruh zona boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, Nadiem menegaskan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat. Hal tersebut beliau ungkapkan dalam konferensi pers secara virtual pada jumat (7/8/2020). “Untuk SMK maupun Perguruan Tinggi di semua zona boleh praktik di sekolah yaitu belajar produktif yang menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pembelajaran secara teori harus dilakukan dengan BJJ. Adapun untuk jenjang lain seperti SD, Smp dan Sma yang berada di zona kuning dan zona hijau pembelajaran tatap muka bisa dilakukan, namun pembelajaran tersebut dengan menggunakan ketentuan protokol kesehatan ketat, jumlah murid maksimal 18 orang, harus ada kesepakatan antara sekolah dan orang tua dan Monitor ingin dari pemerintah daerah sebelum belajar tatap muka dilakukan. (GridHITS. id (7/8/2020).

Apabila kita cermati, tentu kebijakan sekolah tatap muka ketika wabah merupakan tindakan yang terburu-buru. Pasalnya, belum di bukanya seluruh sekolah di Indonesia, kasus covid – 19 mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari data Kementrian Kesehatan hingga tanggal 30 mei 2020 tercatat 1.851 kasus covid – 19 pada anak berusia kurang dari 18 tahun. Sehingga dapat dikatakan bahwa membuka sekolah ketika wabah bukan solusi untuk mengatasi masalah BJJ.

Disisi lain, sebelum pandemi terjadi pendidikan di Indonesia mengalami kelumpuhan dalam mencetak generasi yang berkualitas dikarenakan mahalnya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh rakyat dan buruknya sistem pendidikan yang diterapkan negara ini. Ditambah lagi, berdasarkan keputusan WTO bahwa pendidikan merupakan salah satu industri sektor tersier yang kegiatan utamanya adalah mencetak generasi agar memiliki keterampilan dan pengetahuan sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikan, pelajar dapat langsung kerja dan menjadi buruh bagi para kapitalis atau pemilik modal .

Adapun dampak bergabungnya Indonesia dengan WTO maka pemerintah terkesan berlepas tangan dalam pendidikan. Maka wajar, ketika terjadi wabah dan transfer ilmu mengalami kendala seperti wabah, pemerintah tidak mampu menjamin pendidikan tetap berlangsung dengan baik. Pemerintah juga tidak melakukan louckdown atau karantina wilayah yang mengakibatkan virus terus menyebar hingga ke pelosok – pelosok negeri sehingga seluruh tempat publik tidak bisa beraktivitas dengan baik seperti sekolah. Inilah bukti lemahnya sistem kapitalis – sekuler yang diterapkan negara ini untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Padahal seorang pemimpin adalah pelindung bagi rakyatnya.

Hal ini tentu berbeda ketika diterapkan islam dalam bentuk khilafah. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, sistem Islam menjamin setiap individu baik muslim maupun non muslim untuk mendapatkan pendidikan secara gratis. Negara juga memberikan jaminan terhadap gaji guru, dosen dan pegawai yang terlibat dalam keberlangsungan pembelajaran, sarana dan prasarana sekolah, seperti :

perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Dari fasilitas yang mumpuni tersebut dan sistem pendidikan yang berdasarkan pada akidah islam niscaya generasi yang lahir adalah generasi yang memiliki syaksiyah islam, faqih fiddin, generasi yang senantiasa menolong agama Allah, mahir sains dan teknologi serta kelak menjadi pemimpin yang tangguh dan taat pada syariah Allah.

Adapun ketika negara mengalami pandemi, maka negara segera memisahkan orang sehat dan yang sakit dengan cara melakukan rapid test dan swab test secara gratis. Negara juga memberlakukan karantina wilayah (louckdown) sehingga wabah tidak menyebar dan orang sehat tetap dapat beraktivitas seperti biasanya seperti belajar di sekolah dengan tetap melakukan protokol kesehatan, namun aman dari ancaman virus. Bagi yang sakit akan dirawat negara hingga mereka sembuh. Semua itu dipenuhi negara dengan mengambil kas negara (Baitul Mal) yang bersumber dari pos kepemilikan negara seperti fa’i, kharaj, ghanimah, jizyah dan dharibah. Dan juga diambil dari pos kepemilikan umum seperti : tambang, gas, minyak bumi dan sebagainya.

Maka dapat disimpulkan bahwa sistem Islam atau khilafah mampu memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya baik terjadi wabah atau tidak, khususnya dalam sektor pendidikan. Walhasil, sudah saatnya kita mengubah sistem kehidupan negara ini yang menerapkan sistem kapitalis-sekuler sehingga materi menjadi tolak ukurnya dan beralih pada sistem Islam atau khilafah. Karena khilafahlah, yang mampu mencetak manusia menjadi pribadi yang luhur dan bertaqwa kepada Allah SWT secara kaffah. Wallahu’alam Bisshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *