Kurikulum Moderasi; Menyesatkan Generasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Zahra Aulia (Pemerhati Sosial, Aktivis Dakwah Kampus dan Member AMK)

Umat Islam kembali diiris hatinya dengan kebijakan pemerintah yang semakin menjauhkan dari syariat Islam yang telah dititahkan oleh Ilahi Rabbi Sang pemilik jagat raya ini. Bagaimana tidak, bahwa moderasi beragama akan masuk kurikulum sekolah dan bimbingan nikah. Ini dibuktikan dengan pemerintah terus menggalakkan program moderasi beragama yang memang sebelumnya sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kemenag telah menjabarkan moderasi beragama dalam Rencana Strategis (renstra) pembangunan di bidang keagamaan lima tahun mendatang. Moderasi beragama diimplementasikan dalam sejumlah program strategis, antara lain review 155 buku Pendidikan agama, pendirian rumah moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan penguatan bimbingan perkawinan.(Okezone, 03/07/2020).

Memasuki tahun ajaran 2020/2021, seluruh madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab baru. Kurikulum tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA 183 tahun 2019. (detiknews.com, 11/07/2020). Hal ini mebuktikan bahwa kurikulum moderasi makin kuat mendapat legitimasi di negeri ini.

Dalam kurikulum tersebut, materi jihad dan khilafah dihapus dari mata pelajaran fiqih dan dialihkan ke mata pelajaran sejarah. Sehingga khilafah dan jihad sebatas dipahami menjadi sejarah yang hanya menjadi kenangan masa lampau dalam perspektif moderasi beragama. Dengan demikian siswa tidak lagi memahami bahwa khilafah dan jihad perlu untuk diperjuangkan. Karena siswa hanya akan memperoleh informasi tentang jihad dan khilafah kemudian diselaraskan dengan perkembangan peradaban Islam dan kehidupan masyarakat saat ini. Maka yang akan hadir bukanlah generasi pejuang tapi generasi pembebek yang tidak mampu membawa perubahan bagi Agama dan negara.

Keadaan ini sungguh sangat mengkhawatirkan karena dengan adanya kurikulum moderasi beragama akan mendorong siswa memiliki persepsi yang salah terhadap karakteristik kepemimpinan Rasulullah SAW dan perjuangan beliau dalam mewujudkan sebuah daulah Islamiyah sehingga mampu menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Sejatinya jihad dan khilafah merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh seluruh kaum muslim secara utuh dan sempurna bukan sebagai sejarah yang hanya dikenang saja. Karena khilafah merupakan sistem pemerintahan dalam Islam sebagai wadah penerapan seluruh syariat Islam. Demikian juga jihad sebaga metode penyebaran dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Moderasi agama dapat dimaknai sebagai suatu cara pandang, sikap dan perilaku beragama yang selalu mengambil posisi di tengah-tengah. Selalu menerima pendapat dan cara pandang orang lain dalam semua segi kehidupan. Hal ini akan menimbulkan sikap memposisikan diri diantara iman dan kufur, taat dan maksiat serta halal dan haram.

Kurikulum berbasis moderasi beragama sejatinya sebagai bentuk penyesatan secara sistematis terhadap generasi Islam. Dengan demikian akan lahirlah generasi yang sekuler, jauh dari pehaman Islam, dan bahkan menjadi penentang ajaran Islam. Mereka akan tumbuh menjadi orang yang tidak mau terikat dengan hukum syara’ dan lebih memilih hal-hal yang menguntungkan bagi duniawi. Alih-alih menjadi pejuang Agama. Bahkan mereka akan menjadi bibit-bibit penghancur Agama.

Padahal Allah SWT telah memerintahkan dalam Al-Qur’an surah Al-baqarah ayat 208: “ Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Moderasi beragama digaungkan untuk mencegah paham radikal. Maka diangkatlah Menteri Agama yang berlatarbelakang militer untuk memberantas paham radikal. Padahal jika melihat KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata “radikal” memiliki tiga pengertian. Pertama, secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip). Kedua, amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan). Ketiga, maju dalam berpikir atau bertindak. Pada pengertian KBBI tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sesungguhnya kata “radikal” tidak memiliki pengertian yang negatif dan buruk sama sekali. Justru kata “radikal” memiliki pengertian yang bisa dibilang positif lagi baik.

Dengan demikian bahwa sesungguhnya agenda moderasi beragama adalah cara untuk mengikuti agenda sekuler. Sehingga dapat membendung kebangkitan Islam. Supaya orang-orang yang ingin mempelajari Islam takut dianggap radikal. Padahal itu hanyalah stigmatisasi untuk melemahkan orang-orang yang tsiqoh dengan perjuangan Islam. Demikian juga dengan kurikulum moderasi beragama sebagai salah satu upaya melemahkan generasi Islam dalam memperjuangkan kembali kemuliaan Islam dibawah naungan khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam Bish Shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *