Oleh : Cahyani Alfianti Islamiyah
Kabar mengejutkan sedang memporak porandakan jagat dunia maya. Miris kisah NWR, mahasiswi di Jawa Timur, ditemukan tewas di makam ayahnya, Mojokerto, akibat bunuh diri dengan cara menenggak racun sianida (CNN Indonesia, 04/12/21).
Kabar viral di media sosial dengan tanda pagar #savenoviawidyasari menyebutkan ia merupakan korban perkosaan dan dipaksa menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan oleh sang pacar yang berinisial R. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengkonfirmasi bahwa pelaku adalah anggota Satuan Kepolisian unit Sabhara Polres Pasuruan (Merdeka.com, 04/12/21).
Dikarenakan Nama pelaku yang merupakan anggota kepolisan tersebut terus memuncaki trending topic di media sosial. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan turut mengomentari kasus ini menurutnya menjadi hal yang wajar jika masyarakat menguras emosinya oleh tingkah laku Bripda Randy. Ia menyebut, negara ini sedang dalam darurat perlindungan korban, karena mereka yang mengalami tindakan pidana harus menempuh jalur viral, sehingga baru bisa diusut oleh kepolisian. (Kompas, 06/12/21)
Sistem sekuler akar masalah perzinaan
Berbagai aksi pelecehan marak dilakukan dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan manusia yang mendewakan akal dan meninggalkan sumber hukum Ilahi. Inilah buah dari sekularisme yang menjadi asas kapitalisme. Akal manusia dijadikan pedoman, sementara aturan agama dicampakkan. Berbagai bentuk pelecehan seksual terjadi karena perzinahan yang mulai dilegalkan, bahkan hingga prostitusi (pelacuran), pencabulan, dan perkosaan yang sudah menjadi berita sehari-hari.
Sementara aturan yang ada saat ini tidak memberikan solusi tuntas karena masih ada celah melalui pasal karet. Seperti halnya pengesahan RUU P-KS maupun aturan baru Permendikbud PPKS yang mencantumkan frasa “tanpa persetujuan korban”. Tentu tidak akan mampu mencegah ataupun menghentikan pelecehan seksual, tanpa disertai perubahan cara pandang terhadap kehidupan. Bahkan tidak akan membuatnya bergigi, meski berpihak pada korban sebagaimana kata para pengusungnya. Maka, kita membutuhkan aturan dari Sang Pencipta dan Pengatur jagat raya karena Allah Swt. yang mengetahui hikmah dari semua hukum syariat yang diatur-Nya, termasuk kemaslahatannya.
Sistem Islam solusi tuntas masalah perzinaan
Sistem Islam adalah jawaban untuk melawan segala bentuk kejahatan seksual secara tuntas. Dari segi individu, akan ditancapkan iman dan taqwa untuk menjaga diri dari azab neraka. Aspek ketakwaan akan mendorong seseorang untuk terikat pada hukum syara’ dalam setiap aktivitasnya.
Terdapat pula sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun privat. Islam pun membatasi interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali aktivitas yang memang membutuhkan interaksi, seperti pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Bagi laki-laki dan perempuan mukmin sungguh Allah swt telah berfirman kepada mereka:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 30-31)
Dari segi Sosial Masyarakat, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa perintah amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Allah swt berfirman :
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. al-‘Ashr : 1-3)
Dari segi Hukum dan negara, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Misalnya, sanksi bagi pelaku tindak pemerkosaan yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah).
Sungguh Islam memiliki solusi yang menyeluruh sesuai dengan penjagaan yang tiada dapat diragukan. Hukum dan pengaturan dalam islam adalah yang paling sesuai dengan kehidupan. Namun hukum tersebut tidak dapat semerta-merta berdiri begitu saja, butuh sebuah institusi yang dapat menaunginya. Yaitu, institusi yang melaksanakan syariat Islam secara kafah yaitu Khilafah Islamiah, bukan institusi sekuler liberal yang melanggengkan kemaksiatan. Wallahu a’lam bish-shawwab.