Khilafah Solusi Tuntas Kekerasan di Dalam Keluarga

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Najah Ummu Salamah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap anak selama masa pandemi COVID-19. Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) terdapat tiga ribu kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020. (tirto.id, 24 Juni 2020)

Untuk wilayah Jawa timur sendiri, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat selama pandemi Covid-19.

Pada 2019, tercatat lebih dari 900 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur. Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur Andriyanto saat webinar memperingati Hari Anak Nasional 2020 mengatakan bahwa sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi kekerasan fisik dan psikis.

Bahkan saat pandemi, kekerasan seksual paling tinggi, persentasenya mencapai 41 persen. Sisanya kekerasan fisik dan psikis.

Menurut Andriyanto, peningkatan kasus kekerasan ini diduga terjadi karena anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah selama pandemi Covid-19. Di sisi lain, banyak anggota keluarga yang bermasalah dengan masalah ekonomi karena pandemi. Stres meningkat dan terjadilah kekerasan kepada perempuan dan anak termasuk kekerasan seksual.

Andriyanto yakin kasus kekerasan perempuan dan anak yang dihimpun belum mewakili seluruh kasus yang terjadi di Jawa Timur. Artinya kasus yang belum terlaporkan masih banyak lagi.

Sebab, kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es yang hanya terlihat ujungnya saja, tapi di dalam lebih banyak terjadi.
(regional.kompas.com, 21 Juli 2020)

? Delapan Fungsi Keluarga

Sejak runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah pada 1924, keluarga muslim seakan kehilangan arah. Umat kehilangan payung pelindungnya. Kaum kafir penjajah melakukan berbagai serangan fisik dan pemikiran. Akibatnya umat Islam jauh dari ajaran Islam dan penerapannya.

Sejak kapitalisme menggantikan ideologi Islam dalam segala aspek kehidupan. Sekulerisme yang menjadi landasan ideologi ini telah merasuki pemikiran umat Islam. Hingga umat Islam tidak lagi menjadikan aqidahnya sebagai aturan kehidupan. Termasuk dalam berkeluarga. Sehingga muncul berbagai macam persoalan keluarga termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelakunya adalah anggota keluarganya sendiri.

Seiring dengan adanya wabah yang berdampak secara langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin bertambah. Peran masyarakat dan negara dalam sistem demokrasi juga abai.

Jadilah keluarga muslim tidak lagi menjalankan fungsi-fungsi keluarga.

Ada delapan fungsi keluarga diantaranya:

Pertama, fungsi reproduksi. Tujuan utama pernikahan adalah melestarikan keturunan. Dari keluarga yang sakinah mawaddah wa Rohmah terlahir generasi yang sholih-sholihah. Generasi pejuang dan pengisi peradaban. Generasi pengemban Al-Qur’an dan Sunnah ke seluruh alam.

Kedua, fungsi ekonomi. Di dalam Islam, Laki-laki yang sudah baligh di tengah-tengah keluarga berkewajiban untuk bekerja. Minimal untuk mencukupi sendiri kebutuhannya. Lalu bagi yang sudah menikah kewajiban penafkahan di pundak suami atau ayah. Sehingga istri, anak dan kaum wanita berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan pokok. Baik itu sandang, papan dan pangan. Penelantaran atas hak nafkah terkategori dosa.

Ketiga, fungsi edukasi. Keluarga seharusnya adalah tempat pertama dan utama dalam membina anak untuk menjadi generasi beriman dan bertakwa. Ibu sebagai istri dan pengatur rumah tangga memiliki peranan yang penting dalam membina anak. Begitu pula ayah bertugas memastikan semua anggota keluarga mengkaji Islam secara Istiqomah. Membentuk kepribadian Islam pada setiap anggota keluarga.

Keempat, fungsi sosial. Keluarga mencerminkan status sosial dan intelektual.
Anggota keluarga yang sholih dan sholihah, menunjukkan keluarga yang bertakwa. Rumah yang suci,nyaman, rapi dan bersih, mencerminkan kecintaan terhadap keindahan dan kesucian. Rumah-rumah yang dipenuhi majlis ilmu menggambarkan kecintaan keluarga terhadap ilmu dan tsaqofah Islam.

Kelima, fungsi protektif. Melindungi anggota keluarga dari ancaman fisik, ekonomis dan psikososial adalah tanggungjawab keluarga. Ayah adalah pihak utama pengayom semua anggota keluarga. Tidak boleh terjadi kekerasan di dalam rumah. Apapun itu alasannya, setiap anggota keluarga harus saling menjaga. Adapun beberapa syari’at tentang memukul anak dan istri hanya semata sebagai ta’dib (edukasi) bila terjadi pelanggaran hukum Syara’. Pukulan yang tidak menyakitkan di bagian tubuh selain wajah. Hal ini dilakukan semata agar mereka menyadari kesalahannya. Bukan dalam rangka menyiksa atau pelampisan kekesalan.

Keenam, fungsi rekreatif. Keluarga merupakan pusat rekreasi untuk anggota keluarganya. Rumah sebagai sumber kebahagiaan. Setiap anggota keluarga berperan mewujudkan suasana tenang, nyaman dan penuh kasih sayang.

Ketujuh, fungsi afektif. Keluarga sebagai tempat bersemainya kasih sayang, empati dan kepedulian. Tempat belajar berkorban, berbagi dan berjuang menggapai visi syurga.

Kedelapan, fungsi relijius. Keluarga adalah tempat pertama anak mengenal nilai keagamaan. Orangtua berkewajiban mengenalkan agama kepada anaknya. Memberi tauladan dalam ibadah. Mengajak anak melakukan sholat, menutup aurot serta bernagai pelaksanaan hukum Syara’. Orangtualah yang berkewajiban menuntun anak menemukan jati dirinya. Jati diri sebagai hamba. Bertujuan hidup menggapai ridho Allah SWT.

Tidak berfungsinya keluarga sebagai mana mestinya mengakibatkan banyak permaslahan. Salah satunya adalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Terutama seperti saat ini, yaitu saat terjadi Pandemi. Keluarga yang harusnya berfungsi melindungi dan memberikan proteksi dari segala macam bahaya justru menjadi pelaku utama kekerasan terhadap perempuan dan anak.

?Islam Melindungi Keluarga.

Sebagai institusi terkecil dari masyarakat, keluarga tidak bisa berdiri sendiri. Keluarga butuh payung pelindung. Agar tetap bisa menjalankan kedelapan fungsinya. Sehingga tidak ada fakta kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di dalam keluarga.

Islam memberikan wewenang perlindungan keluarga kepada Khalifah. Khalifah sebagai pelayan dan pelindung semua warga negara akan menerapkan beberapa kebijakan prefentif dan kuratif. Hal ini untuk mencegah terjadinya peluang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi di saat terjadi Pandemi, Khalifah akan memberikan perhatian yang lebih. Terutama stabilitas ekonomi. Agar masalah wabah dan kemiskinan tidak merusak fungsi terpenting dari keluarga.

Nabi Muhammad Saw bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Sebagai pelindung semua warga negara, maka beberapa kebijakan Khalifah diantaranya adalah:

Pertama, Khalifah akan memenuhi kebutuhan pokok semua warga secara tidak langsung maupun langsung.

Khalifah akan menyerukan setiap laki-laki yang sudah baligh untuk bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Bagi pria dewasa yang sudah menikah Khalifah menyeru mereka untuk bekerja menafkahi anggota keluarganya, baik istri,ibu anak-anak dan semua yang menjadi tanggungannya.

Saat terjadi wabah, praktis kegiatan produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok dan medis menjadi tanggung jawab negara secara utuh. Khalifah akan menerapkan lockdown. Dengan kebijakan tersebut warga tetap selamat dari wabah dan kelaparan.

Kedua, Khalifah akan membuka lapangan kerja dan memberikan modal usaha berupa harta dan tanah milik negara kepada rakyat yang membutuhkan.

Ketiga, Khalifah menanggung semua biaya kesehatan, pendidikan, keamanan dengan pembiayaan dari Baitul mal. Sehingga beban biaya kehidupan menjadi ringan.

Keempat, Khalifah akan memberikan sanksi ta’zir bahkan jinayat bagi pelaku kekerasan.

Kelima, khlaifah melalui struktur di bawahnya terus memberikan pembekalan dan pembinaan terhadap keluarga muslim agar terus melaksanakan fungsi-fungsi keluarga.

Demikianlah keutamaan keluarga dalam lindungan khilafah. Tidak akan pernah kita jumpai anak-anak dan perempuan yang tersakiti. Sehingga tercipta keluarga yang harmonis, sakinah ma waddah wa Rohmah.

Keluarga yang bervisi syurga. Mencetak generasi tangguh dan berpengaruh. Generasi pejuang dan pengisi peradaban Islam yang gemilang. ( Wallahu a’lam bi ash-showab)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *