Keadilan, Barang Langka Dalam Sistem Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Anisa Rahmi Tania

Mahal dibeli, sukar dicari. Begitulah adanya sebuah kata ‘keadilan’ di negeri kaya ini, langka. Hal ini bukan tanpa bukti. Salah satu perkara yang sempat menghebohkan masyarakat akhir-akhir ini adalah fakta peradilan terhadap terdakwa kasus penyerangan pada Novel Baswedan.

Publik dibuat heran sekaligus jengkel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Alasannya karena kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurutnya, mereka hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel. (detikNews.com)

Sontak hal ini menuai protes dan nyinyiran dari masyarakat. Bagaimana tidak, penyerangan terjadi pada Novel Baswedan pada 2017, saat beliau menjabat sebagai Penyidik senior KPK dan menangani kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Ini menghadirkan banyak kecurigaan di tengah masyarakat.

Selang waktu berganti, hingga pertengahan tahun 2020, pelaku dinyatakan ditangkap. Tetapi JPU malah menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun karena alasan yang tidak logis. Tak heran jika banyak komentar dari berbagai kalangan.

Dilansir dari laman media VIVAnews, pengamat politik Rocky Gerung menilai tuntutan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pelaku merupakan tuntutan yang irasional. Hingga pihaknya menggalang gerakan dengan nama ‘New KPK’ untuk menghalangi mata publik dari air keras kekuasaan.

Selain itu, pakar hukum tata negara Refly Harun pun menilai peradilan terhadap para terdakwa pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan tidak asli.

Begitu pula kritikan muncul dari salah seorang komika terkenal, bintang Emon. Ia angkat bicara mengenai hal ini hingga membuat viral jagat maya. Ia menyindir peradilan yang dirasa tidak masuk akal dengan memvonis para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Terlebih sang pelaku adalah anggota polisi aktif.

Dari semula penanganan yang terkesan lambat hingga berujung pada proses peradilan yang tidak setara dengan perbuatan pelaku kejahatan menegaskan bahwa keadilan dalam sistem demokrasi memang tak bisa diharapkan. Barang langka yang sangat sulit dicari.

Maka, mata masyarakat kini semakin terbuka. Karena dalam sistem ini semua aspek kekuasaan yakni baik legislatif, yudikatif maupun eksekutif seolah tak punya daya apapun. Peradilan bagi Novel Baswedan seolah tumpul tatkala dihadapkan pada kemauan penguasa.

Masyarakat tentu tak lupa dengan kasus-kasus peradilan maupun korupsi sebelumnya. Dimana telah menyiratkan pihak berwajib terkesan pilih-pilih dalam bertindak tegas dalam menangani kasus. Tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Hal tersebut telah benar-benar membuka tabir buruknya sistem demokrasi. Sistem selalu gagal menyelesaikan masalah karena yang menjadi pangkal permasalahan adalah sistemnya sendiri. Sehingga sampai kapan pun keadilan dan pengentasan korupsi tidak akan terwujud.

Lain halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam hukum dan peradilan disandarkan pada hukum syara, yakni hukum Allah Swt,. Peradilan yang dijalankan dalam Islam tidak pandang bulu. Tidak mengenal pejabat, penguasa, pengusaha, atau lainnya. Hukum ditegakkan sesuai bukti yang benar.

Telah mahsyur di telinga kita bagaimana Rasulullah Saw menggambarkan keadilan hukum Islam. Tatkala ada peristiwa pencurian yang dilakukan seorang wanita dari Bani Makzum. Yakni dari kalangan bangsawan, para sahabat meminta Usamah bin Tsabit menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah. Karena beliau sangat dekat dan merupakan kesayangan Rasulullah.

Usamah kemudian menyampaikan kasus pencurian itu sekaligus meminta keringan hukuman untuk wanita tersebut. Namun kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah kau hendak bersyafaat atas hukum-hukum Allah, wahai Usamah?”

Rasulullah Saw, menolak dengan tegas permintaan Usamah tersebut. Beliau bersabda di hadapan orang banyak:
“Sesungguhnya rusaknya kaum sebelum kalian itu disebabkan apabila salah seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Namun, kalau orang lemah yang mencuri, mereka menghukumnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari)

Begitu pula dengan kisah pencurian baju besi Khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib r.a. Beliau melaporkan bahwa baju besinya telah dicuri oleh seorang kafir kepada qadhi. Namun, qadhi kala itu memutuskan orang kafir tersebut tidak bersalah karena Sang Khalifah tidak mempunyai bukti atas tuduhannya.

Begitulah Islam tidak memandang bulu dalam penegakkan hukum. Ketika dia bersalah maka sanksi akan dikenakan. Ketika tidak terbukti bersalah maka dia terbebas dari sanksi.

Penerapan sanksi dalam Islam pun telah membuktikan keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas. Karena sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi. Yakni sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir adalah fungsi untuk mencegah orang-orang berbuat tindak kriminal, sementara jawabir yakni sebagai penebus dosa. Sehingga terbebas dari siksa di akhirat kelak.

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sehingga mengakibatkan hilangnya penglihatan beliau termasuk dalam jinayat yang mewajibkan diyat sesuai yang ditetapkan syariat Islam.

Rasulullah Saw. bersabda: “Pada satu biji mata, diyatnya 50 ekor unta.” Riwayat Imam Malik dalam Muwattha’.

Demikianlah Islam telah menempatkan keadilan sebagai upaya memberantas kedzaliman di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat di semua kalangan akan terlindungi dan terjaga, baik harta, jiwa, maupun aqidahnya.

Oleh karena itu, hanya dengan penerapan sistem Islam dalam bingkai Khilafah-lah seluruh lapisan masyarakat akan merasakan keadilan. Baik kaya maupun miskin, baik muslim maupun nonmuslim, baik pejabat maupun rakyat biasa.

Wallahu’alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *