Judi Online Merajalela, Potret Gagalnya Negara Wujudkan Sejahtera dan Karakter Mulia 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Judi Online Merajalela, Potret Gagalnya Negara Wujudkan Sejahtera dan Karakter Mulia 

Oleh Isti Ummu Zhia 

Kontributor Suara Inqilabi

 

Marak judi online yang tinggi masih menjadi masalah bagi bangsa ini. Transaksi kegiatan haram ini, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online (judol). Selain itu PPATK juga mencatat penyebaran uang di transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. (CNN, 26-08-2023).

Disamping itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir ribuan situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah. Kementerian Kominfo telah memblokir 846.047 yang memuat konten judi online pada periode 2018 hingga 19 Juli 2023. Pada Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk judi online. (tirto.id, 29-08-2023)

Sungguh miris, pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati mengatakan judi online paling banyak menyasar kaum pemuda dan ketahanan mental mereka yang masih kurang. Alhasil kegiatan haram dan ilegal menjadi sangat meresahkan dan mengancam nasib generasi. Menjamurnya judi online tidak lain karena mereka ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dalam waktu singkat. Kehidupan serba materialistis membentuk pola berpikir mereka untuk sekadsr mendpaatkan keuntungan tanpa bersusan payah. Ibarat candu, permainannya bisa melenakan. Jika kalah, si pelaku akan mencoba bermain lagi karena diiming-imingi uang banyak jika menang. Selain itu lingkungan yang sekuler semakin membuat mereka bebas, dan agama hanya menjadi identitas formal tanpa memikirkan judi online dilarang atau tidak, maunya hanya instan tampa memikirkan cara mendapatkannya.

Tidak bisa dipungkiri, judi menjadi jalan pintas mereka mencari cuman, karena dalam hal kesejahteraan mereka dibiarkan. Seberapa pun besarnya usaha yang dilakukan pemerintah untuk memberantasnya, semua itu seperti sia-sia. Situs-situs judi online akan selalu bermunculan dan akan selalu tersedia cukong-cukong politik yang siap memuluskan bisnis mereka. Beginilah efek dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Hal ini dikarenakan negara dalan sistem kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator dan menyerahkan seluruh urusan rakyatnya kepada swasta. Misalnya saja kebutuhan pangan yang kini makin sulit terpenuhi, faktor terbesarnya adalah karena seluruh sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti air, minyak, gas, dll. dikuasai swasta.

Pada akhirnya distribusi harta tidak merata, harta hanya mengalir kepada warga yang kaya. Sedangkan rakyat miskin harus menerima nasib yang kian nelangsa. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Bagaimana tidak, didepan mata pekerjaan sangat sulit, tarif listrik, air, BBM, dan harga pangan pokok bertambah mahal. Bukankah hal ini yang menyebabkan akhirnya banham warga berputus asa lalu berharap judi online bisa menolong mereka?

Terlebih lagi, penerapan kapitalisme yang sekuler dan kapitalistik telah mendidik pemuda menjadi salah jalan. Akibat sistem pendidikan yang sekuler, pelajaran agama hanya sebatas sampingan. Alhasil terlahir generasi yang minim keimanan, yang melahirkan ketakwaan yang kuat jauh dari kepribadian islam. Pejabat yang korupsi bukan tanpa gelar pendidikan, hal itu membuktikan bagaimana kegagalan sistem pendidikan sekarang.

Pandangan islam

Sebagai seorang muslim, tentu yang harusnya dipakai adalah memandang segala sesuatunya dengan sudut pandang islam. Allah telah mengharamkan perbuatan mengundi nasib, dengan segala bentuk judi dengan sangat tegas. Karena hal itu merupakan perbuatan setan. Jadi sudah sepatutnyalah kita harus menjauhinya.

Allah Swt. berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Tidak adanya penanaman akidah yang benar (akidah Islam) membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Maka negara akan mengedukasi rakyatnya akan aktivitas yang haram ini. Sebagaimana agama yang paripurna islam mempunyai solusi terkait perjudian, termasuk judi online.

Persoalan kemiskinan misalnya, pemerintah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjadikan negara sebagai pihak terpusat dalam pengaturan urusan umat. Begitu pun regulasi kepemilikan dalam Islam yang melarang swasta menguasai kepemilikan umum, akan menjadikan umat tercukupi kebutuhannya sehingga rakyat tidak akan melirik judol.

Negara akan menutup seluruh tempat perjudian, termasuk situs judi online. Hal ini negara perlu kerja sama antara penegak hukum dan departemen komunikasi dan informasi. Negara juga akan memilih petugas penegakan hukum dan departemen yang bersangkutan adalah orang yang jujur dan taat.

Negara ini pula akan memberlakukan hukuman bagi para pelaku perjudian, termasuk judi online, dengan hukiman ta’zir dari khalifah. Tentu hal ini akan terealisasi apabila kita kembali kepada sistem yang shahih yakni sistem dari sang pencipta Allah swt. Negara ini bernama khilafah, yang akan menerapkan Islam secara kaffah sehingga terwujudnya kehidupan yang aman dan mulia.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *