Islam Menghentikan Hegemoni WTO

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Dzakirah

 

Indonesia adalah salah satu produsen daging ayam terbesar ke-6 di dunia, menurut data yang dipublikasikan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) ditahun 2018. Hal ini juga didukung data yang dirilis Direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan kementerian pertanian pada 2020, produksi ayam ras nasional adalah 2,7 juta ton dengan presentase tercecer 136.000 ton dan konsumsi nasional adalah 1.4 juta ton maka produksi surplus 1 juta ton. Pada 2021, produksi ayam ras nasional adalah 2,9 juta ton dengan presentase tercecer 145.000 ton dan konsumsi nasional 1.5 juta ton maka produksi surplus sebesar 1,2 juta ton.

Menjadi salah satu negara produsen daging ayam terbesar dan produksi daging ayam yang mencukupi nyatanya tidak bisa menjadi alasan yang kuat untuk menutup pintu impor, dilansir dari www.cnbcIndonesia.com Indonesia terancam terkena gempuran daging ayam impor murah dalam beberapa waktu ke depan. Penyebabnya bukan karena kekurangan stok di dalam negeri, melainkan ada kewajiban dari Indonesia untuk memenuhi tuntutan setelah kalah gugatan dari Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organization (WTO).

Tahun 2014 silam, Brasil melayangkan gugatan untuk Indonesia ke WTO. Di dalam gugatan itu, Brasil mengeluhkan penerapan aturan yang tak tertulis oleh Indonesia yang dianggap menghambat ekspor ayam Brasil ke Indonesia sejak tahun 2009. Di tahun 2017, Indonesia diputuskan bersalah dan harus menerima impor daging dari Brazil.

Saat ini nasib para peternak sedang diujung tanduk, negeri ini tak mampu menjaga kesejahteraan bangsanya sendiri. Seakan takluk dengan Organisasi Perdagangan Dunia walaupun harus terseok-seok dan merugikan seluruh rakyat. Padahal Indonesia sudah berhasil swasembada daging ayam dan tidak membutuhkan impor, tapi negeri ini hanya bisa pasrah dan bertekuk lutut dengan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia yang notabenenya berkeinginan membuka pasar bebas seluas luasnya.

Sungguh masalah impor daging ini akan membuat peternak dalam negeri semakin sengsara karena harga daging ayam akan bersaing dengan daging ayam impor, padahal harga pakan ternak di negeri ini juga mahal, jika persaingan harga ini kalah maka peternak dalam negeri akan kalah dan gulung tikar.

Saat ini perdagangan dunia dikuasai oleh para pemodal. Amerika sebagai negeri adidaya memiliki andil yang besar dalam perdagangan dunia, dengan kekuatannya dia bisa mengalahkan lawan, sehingga negara negara berkembang akan bertekuk lutut dibawah kekuasannya. Indonesia yang masuk pada ring perdagangan bebas tidak akan bisa berkutik ketika Organisasi Perdangan Dunia memutuskan Indonesia bersalah. Pasalnya badan perdagangan tersebut dipegang para kapital, yang mana mereka pasti akan menerbitkan kebijakan kebijakan yang bisa melanggengkan hegemoni mereka terhadap negeri negeri yang lain untuk mengeruk keuntungan sebanyak sebanyaknya.

Untuk memutuskan pengaruh para kapital yang jelas sekali merugikan negara negara yang lainnya, diperlukan keberanian yang besar dan luar biasa,karena mereka pasti akan melakukan perlawanan berupa boikot perdagangan. Lantas siapa yang bisa memutus hegemoni para kapital? hanya negara yang berideologi islamlah yang berani dan mampu memutus kerja sama perdagangan bebas ini.

Negara yang menerapkan islam dalam system kehidupan akan mengatur kebijakan perdagangannya sendiri menggunakan prinsip ekonomi syariah. Sehingga negara lain tidak akan bisa untuk campur tangan atau memaksakan kebijakannya untuk dipatuhi. Ekonomi syariah tidak hanya bermakna pengaturan financing dan sejenisnya, melainkan berupa pengaturan makro dan mikro ekonomi yang mengacu kepada syariat Islam. Dalam ekonomi syariah, impor dan ekspor merupakan bentuk perdagangan (tijârah). Di dalamnya praktik jual-beli (buyû) dengan berbagai bentuk dan derivasinya dilakukan. Karena itu, hukum asal perdagangan, baik domestik maupun luar negeri adalah mubah sebagaimana hukum umum perdagangan.

Perdagangan luar negeri dalam pandangan Islam, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, tetapi dari orang yang melakukan perdagangan. Dalam hal ini, mereka diklasifikasikan menurut negara asalnya, menjadi tiga: (1) Kafir Harbi, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan negara Islam dan kaum Muslim; (2) Kafir Mu âhad, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam; (3) Warga negara Islam.

Terkait dengan warga negara kafir harbi, mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam, dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali warga negara “Israel”, Amerika, Inggris, Prancis, Rusia, dan negara-negara kafir harbi fi’lan lainnya, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan perdagangan apa pun di wilayah negara Islam. Adapun warga negara kafir muâhad, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang disepakati antara negara islam dengan negara mereka.

Sementara warga negara islam, baik Muslim maupun nonmuslim (ahli dzimmah), mereka bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri. Hanya saja, mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri sehingga bisa melemahkan kekuatan Negara islam dan menguatkan musuh.

Negara yang menerapkan islam benar-benar akan menjalankan kewajibannya sebagai pelayan umat dengan melaksanakan sabda Rasulullah saw: “Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya.” (HR Bukhari).

Negara islam juga akan memperhatikan dengan serius dari hulu ke hilir industri peternakan. Negara yang menerapkan islam akan mengupayakan bibit ayam terbaik, riset terbaik, modal yang layak, pakan terbaik, mekanisme kerja peternakan terbaik, jaminan perlindungan perdagangan bagi produsen terhadap tengkulak dan kartel, juga termasuk perlindungan konsumen terhadap daging oplosan maupun beragam kecurangan lainnya.

Hanya negara islam yang bisa menghentikan hegemoni para kapital dan memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat dalam segala sektor.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *