Islam Melindungi Keamanan Data Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Islam Melindungi Keamanan Data Rakyat


Siti Aisah, S.Pd.
Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang

 

Baru-baru ini telah dilakukan survei tentang penetrasi Internet Indonesia 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Hasilnya ternyata penduduk Indonesia rawan menjadi korban kasus keamanan data digital. Muhammad Arif saat konferensi pers Rabu (31/1/2024), mengungkapkan bahwa kasus yang paling tinggi adalah penipuan online yang persentasenya saat tahun 2023 sebanyak 10,30 persen, sedangkan saat ini melonjak tinggi hingga 32,50 persen.

Tak hanya itu, kasus kebocoran data pribadi meningkat hingga 20,97 persen. Lalu diperingkat kasus selanjutnya ada lah perangkat penduduk yang beresiko terkena virus menempati posisi 19,31 persen dan terakhir adalah kasus penduduk yang tidak bisa mengakses aplikasi diposisi 10,04 persen. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum APJII. (suara.com, 01/02/2024)

Keamanan data, mungkinkah terwujud nyata?

Kebocoran data terus terjadi meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan setahun yang lalu. Bocornya data, apalagi di sebuah negara menggambarkan lemahnya UU dan upaya penerapannya. Jika sebuah negara memiliki sumber daya kuat, baik manusia, dana dan teknologi. Maka, negara akan mampu melindungi penduduknya. Mulai dari data negara penduduk dan data yang ada di lembaga swasta.

Sulitnya mewujudkan keamanan data saat ini pada dasarnya bersifat sistemis. Hal ini karena negara sepatutnya memahami betapa besarkriminali kemungkinan kriminalitas yang disebabkan kebocoran data. Semestinya negara turut aktif dalam mengurai permasalahan ini secara tuntas. “aktif” di sini bermakna bahwa negara mampu merumuskan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap potensi kriminalitas akibat penyalahgunaan dan kebocoran data.

Negara pun harus menciptakan situasi yang kondusif dalam setiap data digital milik individu agar tidak disalahgunakan oleh siapa pun, dan dengan tujuan apa pun. Data milik individu ini dikelola negara dalam artian menjaga keamanannya dengan perlindungan yang nyata. Hadirnya negara di dunia nyata untuk menjamin keamanan rakyat sama dengan tugas negara lakukan di dunia digital. Inilah hakikat fungsi negara sebagai perisai bagi rakyatnya.

Implementasi filosofi negara sebagai perisai inilah yang dapat mewujudkan terpenuhinya keamanan data. Negara wajib melakukan edukasi terkait hak milik individu dan umum. Jika data pribadi merupakan wewenang individu, data tersebut terlarang untuk diakses secara umum, terkecuali negara yang diamanahi untuk mengelola data masyarakat melalui organ-organnya dengan tujuan merealisasikan kemaslahatan rakyat. Agar data digital aman, negara wajib berinovasi dan mengerahkan para ahli untuk melakukan proteksi data. Di sisi lain, kebocoran data menggambarkan lemahnya Sumber daya Manusia (SDM), baik dari sisi keterampilan/keahlian juga dari aspek tanggung jawab/ Amanah. Lemahnya SDM berkaitan erat dengan lemahnya sistem Pendidikan yang ada.
Islam mewajibkan negara untuk menjamin keamanan data.

Karena keamanan data merupakan persoalan strategis, Negara akan berupaya untuk mewujudkannya dengan mengerahkan segala macam kekuatannya untuk melindungi data dan rakyatnya. Ini merupakan salah satu perwujudan negara sebagai junnah bagi rakyatnya. Sistem Pendidikan Islam akan menghasilkan SDM yang beriman, terampil/ professional dan berintegritas (bertanggung jawab/Amanah)

Tingginya Beban Hidup Mematikan Fitra menjadi tanggung jawab negara untuk memproteksi data-data pribadi rakyat, seperti NIK, nama operator seluler, nomor ponsel, dan lain-lain yang sifatnya privasi.

Kalau dalam sistem pemerintahan Islam kafah, ada Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri bagi negara, termasuk menjaga kerahasiaan data pribadi rakyat. Untuk itu, Negara akan memiliki sistem informasi yang canggih dan mekanisme yang andal untuk menjaga keamanan data elektronik sehingga aman dan sulit untuk dibajak.

Membocorkan data pribadi tergolong pencurian yang merupakan perbuatan melanggar syariat dan menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi jika data yang bocor disalahgunakan untuk menyerang dan merampas harta milik orang lain, bahkan bisa membahayakan nyawa orang lain.

Pelaku yang membocorkan data pribadi rakyat apalagi sampai menjualnya kepada publik adalah perbuatan yang bisa menimbulkan mudarat dan bahaya. Oleh karenanya, akan ada treatment (perlakuan) terhadap pelaku dalam rangka menghilangkan bahaya dan mudarat. Mengenai bentuk hukumannya, qadi yang akan memutuskan.

Wallahu’alam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *