INVESTASI MIRAS BUKTI DARI BOBROKNYA SISTEM KAPITALISME

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Hafsah A

Bulan yang lalu bagaikan menabuh genderang perang umat Muslim, yang mana Presiden Joko Widodo, dalam peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, Industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan. Dalam lampiran tersebut aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilkuakn di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya setempat.

Alih alih menekankan kearifan lokal yang ada di daerah tersebut, justru hal itu berdampak pada masyarakat dikalangan Muslim tentunya. Investasi miras tersebut akan memicu keadaan yang merusak moral bangsa ini, banyak juga terjadi peristiwa yang merugikan akibat dari minuman keras tersebut, seperti pembunuhan, pemerkosaan dan berbagai tindak kriminal yang disebabkan minuman keras.

Tak hanya itu, hal ini digadang-gadang bisa menaikkan perekonomian bangsa Indonesia. Setelah ditelisik kembali begitulah kapitalisme berulah dalam hal ini hanya materi saja yang ditekankan, tanpa memperhatikan dampak dari kalangan mayoritas muslim tersebut. Beginilah potret jika kita hidup didalam sistem kapitalisme, yang mana didalamnya hanyalah materi dan materi, bahkan memisahkan antara agama dikehidupan sehari hari dalam hal ini yaitu politik.

Dalam hal ini juga manusia yang mengonsumsi alkohol akan berbuat yang berdampak negatif, bahkan ketua MUI M. Cholil Nafis dikutip dari antara news.com beliau mengemukakan bahwa kearifan lokal sendiri tidak bisa dijadikan sebagai dalih melegalkan minuman keras.“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” kata Cholil menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman beralkohol di beberapa provinsi. “ secara pribadi saya menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja” katanya.

Ketua MUI tersebut juga berpendapat bahwa pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat. Beliau menambahkan “Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak dapat menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudharatnya bagi investasi umat”. Dan jika ketika kita melihat dilarang manusiapun masih beredar, dicegah masih lolos bagaimana dengan dilegalkan apalagi dengan dalih empat provinsi hal itu juga akan terjadi penyebaran ke provinsi lai dalam waktu yang signifikan, karena Investasi sendiri tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini.

Tidak hanya ketua MUI yang berpendapat demikian, bahkan Seorang sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasojo mengatakan, dengan dilegalkannya minuman beralkohol, bisa membuat komplikasi masalah sosial menjadi besar. Peristiwa yang terjadi juga pernah dialami oleh seorang pemuda yang dipaksakan majikan perempuannya melakukan salah satu diantara tiga pilihan bermaksiat. Jika tidak ia diteriaki dan dihakimi masa. Pilihannya meliankan berzina, membunuh anak kecil, atau meminum minuman keras. Pemuda itu berfikir bahwa miras adalah dosa yang paling ringan diantara pilihan-pilihan lainnya. Akhirnya pemuda itupun memilih meminum minuman keras tersebut.

Alhasil, setelah ia mabuk, ia pun berzina kemudian membunuh anak kecil itu, oleh karena itu Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Amar menyebutkan, minuman Keras sebagai ummul khabaits (induk dari segala kejahatan). Orang-orang yang mabuk tidak akan segan-segan untuk mencuri, membunuh, melakukan zina, karena tidak ada lagi akan yang membuat dia berfikir untuk dirinya, apalagi orang lain.

Dengan hal itu Allah SWT sudah membantah lebih dahulu sebelum undang undang ini muncul yaitu Allah berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(TQS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)

Allah melanjutkan bahaya tersebut dalam firmanNya:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ  ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
(TQS.Al-Ma’idah 5: Ayat 91)

Sifat kapitalisme manusia itulah yang menyebabkan lupa akan firman Allah, bahkan mengabaikannya, kenijakan yang diambil tampak sekali kebobrokan sistem ini, Naudzubillah. Sehingga manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisiskan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi.
Bayangkan jika kita hidup dalam naungan Islam tidak ada undang-undang semacam ini, dikarenakan para Khalifah akan berpegang teguh pada Hukum Allah. Sedangkan hari ini, saat ini, massa ini, dunia telah dikuasai yang mengedepankan materi, bahkan mengesampingkan hukum Allah. Wallahu’alam bishowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *