Ilusi Keadilan dalam Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ummu Asadullah (Ibu Rumah Tangga)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan hukuman bagi pelaku kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang hanya satu tahun. Mereka membandingkan hukuman tersebut dengan kasus penyiraman air keras lain yang pernah terjadi di Indonesia.

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, kasus penyiraman air keras lainnya rata-rata dikenai hukuman penjara lebih dari delapan tahun. Contohnya seperti kasus yang menimpa Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah pada bulan Juni 2018.

Eka dan Khoyimah menjadi korban penyiraman air keras oleh suami sekaligus menantunya, Ruslam. Motif pelaku adalah rasa cemburu karena tidak terima akan diceraikan oleh sang istri. Ia pun telah merencanakan aksi penyiraman seminggu sebelum kejadian. Akibat perbuatannya ini, ia dihukum penjara selama delapan tahun.

Selain Ruslam, seorang perempuan bernama Rika Sonata juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo. Ia juga dikenai hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Sementara itu, yang terbaru adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Heriyanto. Pada bulan Juli 2019, ia menyiramkan air keras kepada istrinya, Yeta Maryati hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya ini, Heriyanto divonis sebagai terdakwa oleh PN Bengkulu dan dikenai hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Dari catatan kasus di atas, hukuman bagi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan adalah yang paling ringan. Novel pun menilai hukuman ini hanya seperti bentuk formalitas. (Suara.com, 13 Juni 2020)

Fakta di atas adalah bukti bahwa keadilan di negeri ini sudah lama sirna. Lembaga peradilan yang diharapkan masyarakat mendapatkan keadilan. Justru malah menjauhkan masyarakat dari keadilan itu sendiri. Mencari keadilan dalam sistem demokrasi bak mencari sebatang jarum yang hilang dalam tumpukan jerami, rumit, sulit, ruwet, berbelit-belit dan bertele-tele. Karna proses peradilannya yang begitu panjang. Entah harus menunggu sampai berapa purnama lagi?

Carut marut sistem peradilan hari ini adalah akibat dari diterapkannya sistem sekuler dalam bingkai demokrasi. Sistem fasad buatan manusia yang mengagungkan nilai-nilai kebebasan. Hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di mana hukum di negeri ini bisa dengan mudah dibeli atau bahkan dikendalikan oleh sebagian orang. Bahkan tak dapat dipungkiri lagi adanya permainan sistematis dalam sistem hukum dan peradilan hari ini. Sehingga kebobrokan hukum di negeri ini jelas terlihat nyata.

Berbeda halnya dengan Islam. Islam memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas dan jelas. Karena hukum Islam bersumber dari wahyu yaitu Al-quran dan As Sunnah yang bersifat tetap dan tidak berubah, akan menghalangi intervensi manusia dan kepentingannya terhadap hukum.

Sistem hukum dan peradilan dalam Islam memiliki ciri khas tersendiri dan berbeda dengan sistem hukum sekuler. Adanya sistem sanksi (uqubat) adalah suatu tindakan manusia yang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perbuatan yang haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh hukum-hukum syara dan negara.

Adapun sansi (uqubat) bisa berupa hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat.
Hudud adalah sanksi-sanksi atas kemaksiyatan yang telah ditetapkan kadarnya (dan menjadi) hak Allah, seperti halnya dalam firman Allah:
“Itulah larangan Allah (hudud), maka janganlah kamu mendekatinya.” (TQS. Al-Baqarah(2);187)

Dalam hudud tidak ada pemaafan, baik dari hakim maupun si pendakwa. Karena hudud adalah hak Allah sehingga tidak ada satupun yang berhak menggugurkannya pada kondisi apapun.

Jinayat adalah sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atau penyerangan terhadap badan atau anggota tubuh, yang mewajibkannya qishash (balasan seimbang) atau diyat (denda). Selama berkaitan dengan hak manusia, maka bagi pemilik hak (shahibul haq) boleh memberikan ampunan, dan menggugurkan haknya. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hambah dengan hambah, dan wanita dengan wanita.”(TQS. Al-Baqarah(2);178)

Selanjutnya firman-Nya:

“Dan Barang siapa mendapatkan suatu pemaafan dari saudaranya.”

Ayat ini menunjukkan bolehnya shahibul haq untuk memberikan pemaafan dari haknya dalam jinayat.

Hudud dan jinayat ini adalah sanksi-sanksinya telah ditetapkan oleh syari secara spesifik dan mengikat, tidak boleh diganti ditambah maupun dikurangi. Dengan demikian tidak diterima pemaafan dan pengguguran dari pihak hakim.

Sedangkan Ta’zir adalah bentuk sanksinya tidak mengikat, dan dapat menerima pemaafan dan pengguguran sanksi, serta boleh mempertimbangkan aspek manusianya, maksudnya dalam perkara ta;zir apakah pelakunya pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, atau orangnya memiliki prilaku baik dan lain-lain.

Sebagimana riwayat dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda :

“Ringankanlah (sanksi) bagi orang yang memiliki perangai terpuji atas pelanggaran mereka, kecuali hudud.”

Adapun mukhalafat adalah uqubat yang dijatuhkan oleh penguasa kepada orang yang menentang perintah penguasa yang berwenang untuk memberi perintah. Sebab penentangan terhadap perintah Imam termasuk salah satu kemaksyiatan dari sekian banyak kemaksyiatan, Allah SWT telah memerintahkan untuk mentaati penguasa (khalifah) dengan sangat jelas sebagaimana firman Allah:
“Taatilah Allah dan Taatilah Rosul-Nya dan ulil amri di antara kamu.” (TQS An-Nisa (4); 59)

Sistem peradilan dalam Islam bersifat Zawajir (pencegahan), karena dapat mencegah manusia dari mudahnya melakukan tindak kejahatan. Dan yang kedua sifat Jawabir ( penebus dosa), apabila sanksi hukum telah dilaksanakan oleh negara, maka di akherat kelak pelaku kejahatan tidak mendapat hukuman atas kejahatan yg ia lakukan.

Itulah gambaran dari sistem peradilan Islam. Sistem hakiki dari Rob pemilik alam ini. Karena sejatinya terciptanya keadilan dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta terbangunnya Negara yang kuat, amat sangat ditentukan oleh ketangguhan sistem peradilannya. Ketangguhan sistem peradilan suatu negara ditentukan oleh ketangguhan sistem sanksinya. Karena itu, sudah saatnya kita campakkan sistem sekuler demokrasi dan beralih kepada sistem yang shahih yakni sistem Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *