Hipokrit Perdamaian Dunia dalam Peradaban Kapitalis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Hipokrit Perdamaian Dunia dalam Peradaban Kapitalis

Rima Rahmawati

Kontributor Suara Inqilabi

 

Telah jamak diketahui bahwa dunia hari ini tidak sedang baik-baik aja. Terutamanya kondisi bumi Palestina yang sejak 7 Oktober 2023 terus memanas hingga kini. Telah banyak korban jiwa dan banyak pula infrastrukur yang rusak. Berbagai unjuk rasa dan aksi boikot produk-produk pro Israel digelar di berbagai negeri menuntut agar Palestina bisa memperoleh kemerdekaan dan kehdiupan yang layak.

Pemerintah Afrika Selatan-pun akhirnya mengambil sikap tegas dengan menginisiasi kasus ini kepada ICJ (Internasional Court of Justice) pada Jumat (29/12/2023). Lalu sebagai genosida terhadap warga Palestina, ia meminta ICJ untuk memerintahkan Israel memberhentikan serangan di Gaza dan bertanggung jawab atas kejahatan genosida yang terjadi. Sikap tegas Afrika Selatan ini kemudian mendapat dukungan dari berbagai negeri lainnya tidak terkecuali Indonesia.

ICJ (Internasional Court of Justice) atau Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan. Baik sengketa-sengketa antar Negara ataupun kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.

Setelah menerima gugatan dari Afrika Selatan di akhir tahun kemarin, ICJ pada Jumat (26/1/2024) di Kota Den Haag Belanda mengeluarkan putusan sementara berkaitan dengan gugatan tersebut. Isi dari putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ICJ Joan E. Donoghue yakni meminta Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza. Israel juga harus mencegah dan menghukum pihak-pihak yang menghasut untuk melakukan genosida di Gaza; serta Israel harus mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Namun, ICJ tidak mendesak dilakukannya gencatan senjata. (voaindonesia.com 27/01/2024)

Mengenai keputusan ICJ ini pengamat hubungan internasional di Universitas Diponegoro, Mohamad Rosyidin mengatakan bahwa keputusan ICJ secara hukum tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan. Sehingga pelaksanaannya kelak murni tergantung pada Israel sendiri. Hal senada diungkapkan oleh pakar Timur Tengah Dr. Yon Machmudi dari Universitas Indonesia, yang menilai putusan ICJ benar-benar tergantung itikad baik Israel. (voaindonesia.com, 27/01/2024)

Pendudukan Israel dan kekejamannya terhadap warga Palestina tidak bermula pada 7 Oktober 2023 lalu. Berbagai pelanggaran hukum internasional telah dilakukan oleh Israel lebih dari 75 tahun lamanya. Namun sampai keputusan sementara ICJ keluar tidak ada upaya tegas dari PBB untuk menghentikan segala pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang ada. Sebagai organisasi internasional yang diklaim memiliki peranan penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia, dengan performanya seperti ini hal yang wajar jika akhirnya banyak pihak skeptis dengan komitmen PBB dalam melaksanakannya perannya tersebut.

Berharap pada PBB untuk menyelesaikan persoalan Palestina memang bagai pungguk merindukan bulan. Sebab jika melihat sejarah justru PBB-lah yang mengamini penjajahan Israel terhadap Palestina dengan disetujuinya Rencana Pembagian Palestina atau Resolusi 181 tahun 1947. Setelah itu berbagai resolusi lainnya dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan ini namun berakhir dengan tidak menemui titik terang. PBB jelas tidak memiliki daya yang cukup kuat untuk menghentikan agresi Israel terhadap Palestina. Mengapa demikian? Sebab PBB tunduk pada Amerika Serikat sebagai salah satu negeri pendirinya yang memiliki hak veto PBB. AS selalu menggunakan hak veto-nya untuk membela Israel. Kecil kemungkinan Negara anggota PBB sepakat untuk melakukan reformasi sistem PBB dengan menganulir hak veto yang dimiliki oleh Negara-negara pemenang Perang Dunia II. Karena hal tersebut tidak akan menguntungkan bagi mereka, bahkan boleh jadi mengancam kepentingan mereka.

Begitulah watak bangsa yang mengadopsi ideologi kapitalis. Pertimbangan segala seuatu dilihat dari kaca mata untung rugi. Nyawa manusia tidak berarti apapun asalkan hajatnya tidak terganggu. Meski telah banyak kerugian yang diterima oleh warga Palestina, dan berbagai tuntutan serta protes terhadap Israel telah dilayangkan, negara-negara adidaya yang memiliki peranan kunci ini tidak tergerak untuk benar-benar mewujudkan perdamaian dunia.

Pandangan Islam

Nyawa manusia di dalam Islam memiliki nilai yang begitu tinggi, bahkan menjadi salah satu yang wajib dipelihara. Tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang jelas, baik muslim maupun kafir. Peradaban umat manusia akan semakin hancur jika masih mempercayakan pengaturannya pada ideologi yang menghalalkan segala cara demi kepentingan duniawi. Sudah saatnya mempertimbangkan solusi alternatif yang lahir dari ideologi Islam, yang orientasinya pada kemaslahatan umat manusia dan keridha-an Sang Pencipta. Sudah saatnya pula umat ini bersatu untuk melawan kedzaliman yang ada. Yakni dengan berpegang pada syariat-Nya, dengan mewujudkan perisai umat di bawah kalimat tauhid, laa ilaaha illaallah, Muhammadur Rasulullah Saw.

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *