Gugatan Menurun, Perceraian Meningkat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Siti Maftukhah, SE. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat ada 1.355 janda baru selama empat bulan atau saat pandemi virus Corona. Jumlah janda itu berdasarkan 1.449 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Bandung.

Sebenarnya jumlah gugatan yang masuk saat pandemi turun dibandingkan dengaan sebelum pandemi. Jumlah gugatan yang masuk bulan Maret sebanyak 433 gugatan, April 103 gugatan, Mei 207 gugatan. Namun bulan Juni hingga tanggal 24 mencapai 706 gugatan.

Ketua PA Bandung Acep Saifuddn mengatakan jumlah gugatan yang masuk itu justru menurun selama pandemi Covid-19 dibandingkan sebelum munculnya pandemi.
“Biasanya rata-rata per bulan itu ada 600 gugatan yang masuk” kata Acep, Jumat (26/6/2020).

Acep mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya angka gugatan perceraian per bulannya. Menurut Acep ada kebijakan yang dibuat oleh PA Bandung, salah satunya dengan penerapan pendaftaran gugatan hanya melalui online atau e-court.

“Termasuk juga mungkin dikarenakan kebijakan pemerintah yang sangat ketat dalam rangka menangani Covid-19 ini. Dimana ketika dilakukan PSBB, dimana masyarakat diperintahkan untuk tidak keluar rumah, otomatis masyarakat sedikit sekali yang datang ke PA Bandung”, tuturnya.
Begitu new normal diberlakukan, PA Bandung melayani secara manual. (https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5068861/ada-1355-janda-baru-di-bandung-selama-pandemi-covid-19)

Fakta bahwa sebenarnya, pandemi tak menyurutkan masyarakat untuk mengajukan gugatan. Dan itu sesuai dengan kenyataan bahwa pandemi memicu peningkatan perceraian.

Saat pandemi, masyarakat memang mengalami dampak yang luar biasa. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), para pedagang dibatasi untuk berdagang, sekolah daring sehingga membutuhkan kuota, dan banyak dampak yang sangat dirasakan masyarakat yang memicu stres.

Para orang tua yang awalnya menyerahkan pendidikan anak kepada sekolah seolah terkaget-kaget dengan kebijakan sekolah daring ini. Orang tua yang tak mampu/tak siap, akhirnya hanya menyisakan stres.
Di sisi lain kebutuhan hidup terutama pangan harus dipenuhi, tapi akses untuk bisa memenuhi kebutuhan itu tiada karena menjadi pengangguran, seret usahanya atau pun alasan lain.

Wajar terjadi peningkatan perceraian, karena masyarakat tak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidup dan tak siap dengan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi ini. Meski saat stay at home atau PSBB jumlah gugatan memang menurun.

Negara sebagai pelayan rakyat, yang harus memberi akses agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya terutama kebutuhan dasarnya, ternyata tak berperan. Walhasil, rakyat yang sudah terdampak, semakin terpuruk karena negara tak hadir untuk mengurusi urusan mereka/rakyat.

Dalam Islam, negara adalah pelayan umat. Kepemimpinan yang diberikan adalah kepemimpinan yang bernilai akhirat, sehingga penguasa akan menjadikan amanah kepemimpinan yang diberikan rakyat sebagai amanah yang harus dijaga, tidak main-main.

Saat pandemi seperti ini, penguasaa akan memberlakukan karantina bagi wilayah asal wabah agar wabah tidak menular ke wilayah yang lain. Di samping itu, pemenuhan kebutuhan rakyat yang berada di wilayah wabah juga dipenuhi, terutama kebutuhan pangan. Pelayanan kesehatan bagi yang sakit juga diberikan. Pengobatan yang diberikan juga gratis.

Bahkan Khalifah Umar bin Khaththab pun tak menarik zakat saat kaum Muslim mengalami krisis. Dan tidak memberlakukan hukuman bagi pencuri (had) tersebab pencurian dilakukan karena lapar.
Penguasa/khalifah juga memimpin rakyat untuk tobat dan mendekatkan diri pada Allah.

Maka saatnya beralih kepada kepemimpinan yang menjadikan rasa takut kepada Allah sebagai senjaata untuk menjalankan amanah kepemimpinan. Wallahu a’lam[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *