FENOMENA CINTA BEDA AGAMA, BAGAIMANA ISLAM MEMANDANGNYA?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hindun Camelia (Anggota Komunitas Ksatria Aksara Kota Bandung)

 

Cinta itu buta, katanya. Bisa tumbuh kepada siapa saja. Bisa mencintai dia yang berbeda usianya, sukunya, bahkan agamanya. Namun Allah, sang maha pencipta tidak menciptakan rasa itu tanpa pedoman. Lalu bagaimana islam memandang cinta beda agama? Dalam islam segala sesuatu bernilai ibadah. Maka ada dua syarat untuk hal itu bernilai ibadah yaitu niat hanya karena Allah SWT dan pelaksanaannya sesuai syariat. Seluruh aktivitas manusia bisa bernilai ibadah, atau bisa juga berkonsekuensi dosa dan pahala.

Termasuk ketika menikah, jika dilakukan atas niat ibadah pada Allah maka itu bernilai ibadah dan mengantarkan pada surga. Sebaliknya, jika pernikahan tidak memenuhi dua syarat tersebut maka akan berujung pada penyesalan, bahkan azab Allah. Ketika Islam dijauhkan, dan tidak diterapkan dalam berkehidupan, dan yang diterapkan justru sistem lain, sistem sekulerisme, liberalisme, dan kapitalisme. Tentu ini menjauhkan aturan agama yang sebagai standar syariat islam. Maka yang menjadi landasan berjalannya pernikahan bukanlah iman dan bukan standar syariah, hanya sebatas suka atau cinta, maka pernikahan ini akan terjadi tanpa pertimbangan lainnya.

Fenomena cinta beda agama atau menikah beda agama adalah sesuatu yang di haramkan Allah. Pernikahan beda agama dalam islam, contohnya seorang muslimah menikah dengan seorang kafir, maka itu bukan pernikahan, karena dinyatakan tidak sah. Sekalipun pandangannya adalah orang yang baik.

Dalam surat Al-baqoroh ayat 221 Allah SWT berfirman yang artinya:  “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.

Dalam islam, syarat boleh menikahkan laki-laki calon suami itu kalau mereka beriman. Jika tidak maka hukumnya haram menikah dengan laki-laki kafir atau musyrik. Salah satu alasan yang lahir dari sistem sekulerisme adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang standarnya adalah kebahagiaan diri sendiri, dalam hal ini kebahagiaan memilih pasangan hidup. Hak seseorang, pilihan bagi seseorang sekalipun harus memilih menikah dengan kafir. Karena pandangan cinta bukanlah logika melainkan rasa. Dan cinta bagi mereka tak boleh disalahkan.

Sementara cinta, sejatinya adalah tunduknya kita sebagai hamba Allah untuk mendapatkan Ridho-Nya. Maka agar terhindar dari cinta beda agama, kita perlu menumbuhkan konsep hidup. Bahwa hidup ini adalah amanah dari Allah dan dalam rangka menjalankan ketaatan pada syariat Allah sehingga bernilai ibadah.

Cinta adalah rasa, naluri. Yang muncul karena dua perkara yaitu pemikiran dan rangsangan. Pernikahan bukan sebatas interaksi di dunia saja. Tapi awal dari bagaimana kita masuk ke pengadilan Allah. Dalam islam interaksi laki-laki dan perempuan ada aturannya. Harus bisa mengalihkan perasaan cinta yang tak boleh dilanjutkan. Dengan pengalihan lain, seperti aktivitas yang membawa kita jauh menikmati hidup dengan penuh amalan bernilai ibadah dan membuahkan pahala. Karena jika perasaan yang salah itu diteruskan maka tidak akan didapatkan kebahagiaan.

Dalam konsep berkeluarga, saat sudah menikah maka akan memiliki anak. Akan ada kewajiban mengajarkan pendidikan keimanan pada anak. Bisa dibayangkan bagaimana bila suami istri berbeda agama, tentu yang bingung adalah anak. Bukan generasi yang taat sesuai syariat tetapi malah generasi yang kacau, yang tidak mendapatkan identitas keislaman. Itu adalah konsekuensi yang harus diterima jika jalan pilihan tidak sesuai dengan pedoman dan syariatNya.

Fenomena ini hadir karena diterapkannya sekulerisme kapitalisme yang menumbuh suburkan pernikahan beda agama. Maka penting untuk berupaya mengganti sistem yang menjauhkan kita dari aturan islam ini. Ketika syariah kaffah diterapkan maka negara akan berperan untuk menjauhkan atau mencegah terjadinya pernikahan beda agama. Negara akan mengawasi apa yang terjadi pada masyarakat. Maka negara tak kan memberi izin atas pernikahan beda agama, bahkan negara akan memberikan sanksi perzinahan. Karena pernikahan beda agama tidak diakui sebagai pernikahan yang sah. Sehingga hubungan suami istrinya pun dianggap sebagai perbuatan zina.

3 upaya yang bisa dijalankan untuk menghindari atau mencegah hal ini terjadi adalah:

1. Menanamkan konsep hidup islami dan terikat aturannya. Termasuk pernikahan.

2. Jauhkan rangsangan cinta yang salah yaitu rangsangan pada pasangan beda agama.

3. Ganti sistem sekulerisme, kapitalisme yang menumbuh suburkan pernikahan beda agama dengan aturan islam kaffah dalam naungan institusi khilafah islamiyah. Insyaallaah.

Wallohualkam bi showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *