Solusi Islam, Tuntaskan Eksistensi Kaum Pelangi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Solusi Islam, Tuntaskan Eksistensi Kaum Pelangi

Oleh Rita Yusnita (Pegiat Literasi)

 

Komunitas penganut L68T (lesbian, gay, biseksual, transgender) makin berkembang. Di beberapa negara, komunitas ini mulai menampakkan diri secara terang-terangan. Sebut saja di negara Jerman, Australia hingga benua Amerika. Eksistensinya mulai mencuat ketika ada beberapa negara yang membolehkan pernikahan sejenis dilaksanakan. Hingga 2022, perkawinan sejenis diakui secara sah (baik seluruh maupun sebagian) di 33 negara, diantaranya Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Britania Raya, Chili, Denmark, Ekuador, Finlandia, Irlandia, Islandia, Jerman, Kanada, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Luksemburg.

Namun lain hal dengan negara Rusia, karena baru-baru ini Parlemen Rusia menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda L68T dan membatasi tampilan L68T. Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda L68T di Rusia. Larangan propaganda ini berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak. Hukuman denda pun diberlakukan bagi pribadi maupun perusahaan.

Berdasarkan laporan media TASS, Jumat (25/11/2022), denda bagi pribadi mencapai 50 ribu – 100 ribu rubles (sekitar Rp 12 juta – Rp 25 juta), bagi pejabat antara 100 ribu – 200 ribu rubles (sekitar Rp 25 juta – Rp 50 juta). Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles – 1 juta rubles (sekitar Rp 207 juta – Rp 50 juta). Untuk propaganda di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa, jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender, bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi. Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Yaitu bisa terkena denda maksimal hingga 1 miliar rupiah (Liputan6.com, 25/11/2022).

UU akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan denda yang berat. Sebelumnya undang-undang tersebut hanya melarang promosi gaya hidup L68T yang ditujukan kepada anak-anak.

Menurut Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut mengatakan bahwa L68T hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita. Maka dari itu pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai kebanggan gay dan menahan aktivis hak-hak gay. Anggota Parlemen mengatakan mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia, melawan Barat liberal yang mereka katakan bertekad untuk menghancurkannya (KOMPAS.com, 25/11/2022).

Istilah L68T semakin marak seiring makin pesatnya komunikasi lewat media sosial. Masyarakat Indonesia sendiri mengenal istilah L68T baru beberapa tahun belakangan. Sebelumnya, masyarakat mengenal pria penyuka sesama jenis sebagai homo atau perempuan sebagai biseks. L68T merupakan sebutan baru yang maknanya sarat dengan kepentingan.

Saat ini ada paradigma yang berubah tentang lesbianisme dan homoseksualitas. Banyak faktor yang mengubahnya, salah satunya adalah globalisasi yang mendatangkan banyak cara pandang atas kondisi kekinian. Kekuatan opini publik yang disuarakan para aktivis L68T menjadikan cinta sesama jenis ini dianggap sebagai hal yang normal.

Padahal hubungan ini jelas terlarang. Maka dari itu Rusia sebagai negara yang menganut paham sosialisme komunisme dan memegang teguh nilai-nilai tradisional negaranya teguh mengeluarkan undang-undang yang melarang perbuatan maupun aktivitas apapun yang berkaitan dengan kaum pelangi tersebut. Lantas bagaimana dengan negara kita yang notabenenya mempunyai penduduk yang mayoritasnya beragama Islam?

Seharusnya pelarangan kaum L68T di Rusia menjadi renungan bagi Indonesia untuk mengambil tindakan yang sama yaitu menindak tegas tumbuh dan berkembangnya kaum melambai tersebut. Selain melanggar norma-norma kesusilaan juga jelas menodai keluhuran dan kesucian agama yang mayoritas penduduknya anut.

Menurut Bondan Tiara selaku staf Ahli Menteri Pertahanan, Indonesia harus mewaspadai isu L68T ini karena bisa dipakai negara lain untuk memecah belah bangsa. Negara lain tidak akan menyerang Indonesia secara langsung tetapi menggunakan pihak ketiga (isu L68T), inilah yang disebut ‘Proxy War’. Bondan menjelaskan, sejauh ini kementerian Pertahanan sudah mengeluarkan buku putih pertahanan.

Dalam buku tersebut ancaman didefinisikan ada dua jenis, yaitu ancaman nyata dan ancaman yang belum nyata. “Yang belum nyata itu kan serangan militer dari negara lain. Dianggap belum nyata karena kemungkinannya ada, tapi termasuk kecil, karena negara-negara itu punya kerjasama bilateral atau multilateral. Jadi tidak mudah negara lain mengintervensi secara militer ke negara lain,” (suarasurabaya.net, 13/02/2018).

Maka ketika isu L68T ini mencuat timbullah pro dan kontra di kalangan masyarakat yang otomatis bisa mengancam persatuan bangsa ini.

Sejak jaman dahulu kaum melambai ini sudah ada, yaitu pada masa Nabi Luth. Dalam kisahnya Nabi Luth diperintahkan oleh Allah untuk menetap di sebuah daerah bernama Sadum (Sodom) yang mana masih berada di kawasan Yordania. Perlu diketahui bahwa kaum sodom merupakan masyarakat yang identik dengan segala macam kemaksiatan, salah satunya ialah mereka melakukan hubungan sex laki-laki dengan laki-laki alias homoseksual dan perempuan dengan perempuan yang dikenal dengan lesbian.

Nabi Luth mengajak mereka beriman dan beribadah kepada Allah meninggalkan kebiasaan mungkar, menjauhkan diri dari perbuatan maksiat dan kejahatan. Dan Nabi Luth berseru kepada mereka agar meninggalkan adat kebiasaan keji mereka yaitu melakukan homoseksual dan lesbian. Namun mereka tetap dalam kemaksiatannya hingga Allah dengan segera menimpakan azabNya.

Berkaca pada peristiwa di atas, seharusnya kaum Muslim meyakini dengan pasti bahwa hanya hukum Allah yang mampu memberi solusi. Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam sudah sepatutnya diatur oleh hukum Islam yang bersandar pada Al-Qur’an dan Hadis. Ketika hukum buatan manusia tidak mampu lagi mengatasi setiap persoalan, yang salah satunya adalah masalah L68T, maka kembali pada hukum Allah adalah hal yang mutlak. Islam sebagai agama sempurna tentu akan menindak tegas perilaku menyimpang tersebut hingga mampu menimbulkan efek jera.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah bersabda, “Allah meaknat perbuatan homo seperti kaum Luth….Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth…3kali.” (HR Ahmad 2915 dan dihasankan asyuaib al-arnauth.)

Dalam hadis lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah saw bersabda: “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan obyeknya! (HR Ahmad, Abu daud, dan disahihkan Al-abani).

 

Wallahua’lam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *