Darurat Judi Online, Sangat Miris dan Menyesakkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Darurat Judi Online, Sangat Miris dan Menyesakkan

 

Oleh Bella Carmila, A.Md.Keb

(Pemerhati Remaja)

 

Ditengah arus digitalisasi yang berkembang pesat hari ini, media digital pun dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan perbuatan yang tercela hingga keharaman yakni merebaknya judi online diberbagai kalangan. “Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Darurat judi online ini, ditandai dengan banyaknya keluhan-keluhan masyarakat dan hal ini tidak bisa dibiarkan lebih lama.” (CNBC Indonesia, 17/10/2023)

Mirisnya, tidak hanya orang dewasa yang melakoni praktik ilegal tersebut, melainkan sudah merambah ke kalangan pelajar. Menurut Ketua DPD Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak Ng. Noor Salim, berdasarkan temuan PGSI, total jumlah siswa SD/MI, MTs/SMP, MA/SMA di Demak ada sekitar 40.000-an siswa. Sebanyak 30 persennya terdampak game online berafiliasi judi online, sedangkan yang mengakses judi online antara 5%. Berdasarkan perhitungan tersebut, diperkirakan sebanyak 12.000 siswa bermain game online yang disponsori oleh judi online. Sementara itu, sekitar 2.000 siswa langsung mengakses judi online tersebut. (Kompas, 23/10/2023)

Data ini hanya fenomena gunung es, karena data yang sebenarnya tentu lebih besar lagi. Dan ini pun baru data dari satu kabupaten. Jika kita berselancar dengan kata kunci “judi online pelajar”, alhasil kita akan mengurut dada akibat semakin maraknya kasus judi online yang menimpa generasi muda kita di seantero negeri ini.

Melihat semakin maraknya kasus judi online ini, pemerintah sudah mengupayakan untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online. Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa Direktorat Jendral Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sift untuk memberantas situs-situs judi online tersebut. Akan tetapi, pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Karena memblokir satu situs judi online, tumbuh subur ribuan situs yang sama.

Kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalisme terbukti membawa banyak dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang masih belum dewasa dan belum mampu menggunakan teknologi untuk bertanggung jawab. Ponsel yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi dan media pembelajaran bagi pelajar, pada zaman sekarang justru banyak digunakan untuk judi online.

Kemaksiatan berupa judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas, jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya. Oleh karena itu, memahami akar persoalannya adalah hal yang penting. Maraknya perjudian online di tengah masyarakat, tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang menjangkiti mereka. Kebahagiaan hidup yang distandarkan pada kesenangan materi. Maka tidak heran, akan membentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya.

Hal ini pun diperparah dengan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama, akibatnya masyarakat semakin bodoh dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal-haram dalam kehidupan. Apalagi judi online adalah cara memperoleh uang dengan mudah dan cepat. Inilah yang membuat praktik haram ini semakin diminati masyarakat. Ditambah pula dengan banyaknya pengangguran yang menimpa jutaan penduduk negeri ini karena sulitnya mendapatkan pekerjaan juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online.

Solusi yang dilakukan pemerintah dalam memberantas judi online pun masih bersifat tambal sulam. Pemblokiran situs-situs judi online, tidak akan membuat jera para bandar judi. Situs yang telah diblokir, akan mudah mereka kembalikan melalui pergantian domain. Di dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan bahkan menjadi sumber penghasilan bagi mereka. Selain itu, penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online masih terbilang minim. Buktinya, mereka yang terlibat judi online belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. Oleh karena itu, sangat nampak bahwa negara tidak serius memberantas judi online di negeri ini.

Di dalam Islam perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90).

Negara Islam yakni Khilafah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanisme yang dilakukan negara Khilafah ialah sebagai berikut:

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.

Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.

Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.

Dengan demikian, solusi sistematis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara Kaffah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *