Dana Masjid Dikorupsi, Dimana Hati Nurani?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Vikhabie Yolanda Muslim

Permasalahan korupsi di negeri ini kian hari bermunculan ke permukaan dan semakin menggurita. Mulai dari yang menimpa jasa asuransi hingga merembes ke dana masjid. Baru-baru ini publik kembali dibuat miris atas kasus korupsi dana infaq masjid yang terjadi di Sumatera Barat. Dana infaq Masjid Raya Sumatra Barat diduga digelapkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak tanggung-tanggung uang yang dikorupsi mencapai angka Rp 862 juta. Ketua Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat, Yulius Said menyebutkan bahwa sejak Masjid Raya Sumbar mulai aktif, pengelolaan keuangan masjid berada di pemerintah provinsi, dalam hal ini yakni Biro Bintal dan Kesra. Pengurus masjid hanya tahu bersih mengenai kebutuhan belanja dan uang operasional masjid lainnya (Republika.co.id/20/2/20 ).

Lantas berbagai pertanyaan pun muncul, bagaimana bisa dana ummat yang jumlahnya hingga ratusan juta untuk keperluan operasional masjid begitu mudahnya diselewengkan? Apakah para pejabat negeri sudah tak punya hati? Maka dalam kasus ini dan berbagai kasus korupsi yang telah menggerogoti, ada beberapa faktor penyebab tumbuh suburnya tindakan tak terpuji ini.

Yang pertama yakni karena lunturnya aqidah, termasuk tidak tuntasnya seseorang dalam memahami uqdatul qubra. Uqdatul qubra alias simpul besar dalam kehidupan yang berisi 3 pertanyaan mendasar konsep aqidah tentang darimana manusia berasal, untuk apa hidup di dunia, dan akan kemana setelah mati. Layaknya sebuah simpul yang menjadi dasar kehidupan, maka bagi seorang muslim, aqidah islam ialah simpul pengikat yang menjadi neraca standar segala tingkah laku dalam menjalani kehidupan. Adanya hisab di akhirat kelak sebagai muara setelah kehidupan dunia, menjadikan seorang muslim seharusnya selalu taat dan takut dalam bertingkah laku buruk selama di dunia. Karena apapun yang kita kerjakan pasti akan menerima pembalasan kelak di yaumil akhir.

Lalu yang kedua ialah tingginya hasrat memenuhi gaya hidup hedon, hingga akhirnya melahirkan perilaku konsumtif serta boros menghabiskan uang untuk hal-hal yang tidak penting. Seperti yang dilansir oleh laman Republika, uang dari hasil penggelapan dana infaq masjid ini diakui dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga oleh sang pelaku, termasuk untuk berfoya-foya. Budaya hedon pun telah menjangkiti sebagian besar masyarakat yang hidup di era kapitalis saat ini. Yang akhirnya menjadikan hilangnya rasa malu bahkan ketika menggelapkan dana yang bukan menjadi hak nya demi memenuhi hawa nafsu konsumtif.

Yang ketiga yakni virus sekuler yang telah memenuhi ruang publik dan merajalela hampir di semua kalangan. Sistem sekuler mendorong seseorang menghalalkan segala cara demi mendapatkan kesenangan dan kenikmatan dunia, sekali pun cara tersebut bertolak belakang dengan nurani. Sesuai dengan arti kata sekuler yaitu memisahkan agama dengan kehidupan publik (fasluddin ‘anil-hayah), hal inilah yang membuat manusia tidak memiliki rasa takut terhadap larangan Allah.

Kemudian yang keempat ialah lemahnya pengawasan dan hukum negara terhadap pelaku dan perilaku korupsi hingga menjadi “tren” dan tentunya sangat menular hingga di berbagai lini. Negara sebagai pemegang kekuatan terbesar tidak menjalankan fungsi dan peranannya dalam perlindungan serta penjagaan ummat, khususnya kesejahteraan rakyat, terlebih dana yang digelapkan ialah dana infaq yang diniatkan untuk kebutuhan masjid. Di dalam dekapan sistem sekuler ini, yang terjadi ialah negara malah membiarkan praktik korupsi dan penggelapan dana semakin subur. Padahal tindakan korupsi ini jelas-jelas menjadi pintu gerbang yang mengakibatkan negara gagal membangun kesejahteraan masyarakat.

Maka pada hakikatnya, semua akar permasalahan korupsi yang timbul saat ini ialah karena jauhnya kita dari aturan yang shahih. Yang jelas, Islam tentu punya solusinya. Dalam sistem Islam, korupsi atau ikhtilas ialah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan untuk mendapatkan harta dengan cara curang atau melanggar syariat, baik dari harta negara maupun masyarakat.

Islam punya usaha preventif untuk mencegah terjadinya praktek korupsi. Yang pertama yakni melarang pejabat negara atau pegawai untuk menerima hadiah. Fakta pada hari ini, banyak diantara pejabat/pegawai, ketika mereka melaporkan harta kekayaanya, banyak ditemukan harta yang tidak wajar, mereka menggunakan dalih mendapatkan hibah. Sistem Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan cara menerapkan sistem penggajian yang layak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan , hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah.” (HR. Abu Dawud).

Lalu yang kedua yakni upaya pencegahan korupsi dalam Islam ialah dengan keteladanan pemimpin. Sebagai contoh yakni Khalifah Umar Bin Abdul Aziz pernah memberikan teladan yang sangat baik bagi kita. Yakni ketika beliau mematikan fasilitas lampu di dalam ruang kerjanya pada saat menerima sang anak yang datang. Hal ini dilakukan karena beliau mengatakan bahwa pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan negara. Fakta hari ini justru bertolak belakang dengan apa yang terjadi di negeri kita, ketika rakyatnya banyak yang mengalami kesusahan, para pejabat justru banyak bergelimang kemewahan.

Selain solusi preventif, Islam pun punya aturan hukum yang tegas dan jelas. Diberlakukannya seperangkat hukuman pidana yang tegas ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan pencegah bagi calon pelaku.

Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi masuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban). Bentuk ta’zir untuk para pelaku korupsi bisa berupa hukuman tasyhir (misalnya diarak keliling kota ataupun disebarkan lewat media massa), pengasingan, penjara, jilid (cambuk), hingga hukuman mati. Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja sang koruptor diberikan hukuman mati. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).

Begitulah sistem Islam dengan segala keagungannya ialah solusi terbaik yang layak diterapkan ketika semua solusi pemberantasan korupsi sudah tidak mampu lagi membendung dan memberi efek jera pada tikus-tikus berdasi di negeri ini.

Maka pertanyaannya sekarang ialah, jika sistem kapitalis-sekuler yang kini sudah banyak merusak tatanan kehidupan masih terus dipertahankan, lalu mengapa kita tidak mengambil Islam sebagai solusi kehidupan yang telah terbukti dalam menangani korupsi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *