Oleh: Ummik Rayyan
(Member Pena Muslimah Cilacap)
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa tak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
“Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara,” kata Yaqut seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat, 25 Desember 2020.
Maka dalam rangka memberi perlindungan sebagai warga negara itu, kata Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Robikin Emhas, menyebut pernyataan Yaqut sangat jelas. “Setiap warga negara harus mendapat jaminan perlindungan hukum dan hak yang sama sebagai warga negara. Tidak boleh dibedakan, apalagi didiskriminasi,” ujarnya.
Perbedaan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan agama sekalipun, kata Robikin, tidak membenarkan adanya sikap diskriminasi. “Apalagi dijadikan alasan untuk mempersekusi,” tuturnya.
Adapun konteks ‘melindungi’ bukan hanya berpacu pada mereka yang mempunyai kepentingan atau berkepentingan di dalam suatu negara, akan tetapi mencakup keseluruhan warga negara baik itu muslim atau non-muslim. Seseorang akan merasa terlindungi apabila keamanan, kenyamanan dan kesejahteraannya terjamin. Tapi realita saat ini tak semanis yang dirasakan, negeri yang mayoritas muslim tapi meminoritaskan muslim, membatasi ruang lingkup beragama dengan rumitnya peraturan sebagai dalih penjagaan dari bibit-bibit terorisme.
Khilafah adalah negara swasembada. Paradigma kepemimpinan dengan fungsi raa’in (pelayanan) dan junnah (perlindungan) mengikat pemerintah untuk menerapkan kebijakan swasembada dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelengkap bagi warga negara.
Islam telah menjamin hak-hak syar’i bagi manusia dimana hak-hak itu telah menentukan tiga macam kemashlahatan bagi manusia, yaitu: Dhoruuriyaat (hal-hal yang merupakan keharusan), Hajiyaat (kebutuhan-kebutuhan), Tahsiinat (perbaikan-perbaikan).
Dhoruuriyaat (hal-hal yang menjadi keharusan) tujuannya adalah kemashlahatan-kemashlahatan yang diperlukan oleh kehidupan individu yang mulia dan tegaknya masyarakat yang baik dan berkesinambungan dimana apabila hal-hal tersebut tidak ada, maka sistem kehidupan manusia menjadi cacat, manusia hidup anarki dan rusak, dan manusia tertimpa kemalangan dan kesengsaraan di dunia dan siksa di akherat. Masalah Dhoruuriyaat ada delapan macam, meliputi: menjaga agama (hifdzud diin), menjaga jiwa (hifdzun nafsi), menjaga akal (hifdzul aqli), menjaga keturunan (hifdzun nasl), menjaga harta benda (hifdzul maal), menjaga kehormatan (hifdzul karomah), menjaga keamanan (hifdzul amn) dan menjaga negara (hifzdud daulah).
Semua warga negara yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warga negara Negara Khilafah. Mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi. Negara khilafah harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, dan harta bendanya. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun.” (HR Ahmad)
Bahkan, ketika Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah, ia menyatakan: “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekali pun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.”
Perlakuan negara Khilafah terhadap non-muslim secara umum telah dijelaskan oleh Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani di dalam kitab Ad-Daulah Al-Islamiyyah, yang di antaranya:
Pertama, seluruh hukum Islam diterapkan kepada kaum Muslim.
Kedua, non Muslim dibolehkan tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya.
Ketiga, memberlakukan non-muslim dalam urusan makan dan pakaian sesuai agama mereka dalam koridor peraturan umum.
Keempat, urusan pernikahan dan perceraian antar non Muslim diperlakukan menurut aturan agama mereka.
Kelima, dalam bidang publik seperti muamalah, uqubat (sanksi), sistem pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya, negara menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga negara baik Muslim maupun non-muslim.
Keenam, setiap warga negara yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat negara, sehingga negara wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama, tanpa membedakan Muslim maupun non-Muslim.
Dalam Islam, setiap warga negara memperoleh persamaan hak di depan hukum. Tidak pandang bulu entah itu pejabat atau rakyat biasa (Muslim maupun non-Muslim).
Ada sebuah riwayat menarik ketika Ali bin Abi Thalib ra. yang kala itu menjabat sebagai khalifah (kepala negara) kehilangan baju besi miliknya yang dicuri oleh orang Yahudi. Kemudian perkara itu pun diselesaikan ke meja hijau, karena Khalifah Ali tidak mempunyai bukti-bukti kuat dan hanya bisa mendatangkan saksi anaknya (Hasan). Akhirnya sang hakim (qodhi) yang bernama Syuraih memutuskan bahwa perkara dimenangkan oleh orang Yahudi tersebut.
Setelah persidangan selesai orang Yahudi tersebut hatinya merasa terenyuh. Akhirnya ia pun mengakui bahwa baju besi itu milik sang Khalifah, bahwa dia yang mencurinya. Ia pun kemudian berkata: “Wahai Khalifah, sesungguhnya baju perang ini milikmu. Ambillah kembali. Aku sungguh terharu dengan pengadilan ini. Meski aku hanya seorang Yahudi miskin dan engkau adalah Amirul Mukminin. Ternyata pengadilan Muslim memenangkan aku. Sungguh, ini adalah pengadilan yang sangat luar biasa. Dan sungguh, Islam yang mulia tidak memandang jabatan di dalam ruang peradilan, wahai Khalifah Ali, mulai detik ini aku akan memeluk Islam dan ingin menjadi muslim yang baik”. Seketika itu pula ia memeluk Islam.
Dalam negara Islam selain melindungi agama bagi warga negaranya, negara juga memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan, yaitu:
Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Islam mewajibkan Negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi kelaurganya. Sehingga tidak ada anak yang terlantar, krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stres bisa dihindari, para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah. Salah satu hasil dari pendidikan ini adala kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.
Ketiga, penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Di antara aturan tersebut adalah perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual, larangan berkhalwat, larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual. Ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.
Keempat, pengaturan media massa. Berita dan informasi yagn disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara’ akan dilarang keras.
Kelima, penerapan sistem sanksi. Orangtua juga mempunyai peranan penting dalam menyayangi anak-anak, mendidiknya, serta menjaganya dari ancaman kekerasan, kejahatan, serta tidak terjerumus pada azab neraka. (QS. At-Tahrim: 6)
Semestinya negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utamanya yaitu penerapan ekonomi kapitalis, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Meminta negara menerapkan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah. Ketika Khilafah tegak maka Islam akan menjadi rahmat bagi semesta alam, anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam.
Wallahu a’lam bish-showab.