Kenaikan Indeks Pembangunan Gender, Mampukah Memuliakan Perempuan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kenaikan Indeks Pembangunan Gender, Mampukah Memuliakan Perempuan?

Rahmayanti Wahid, S.Pd.I

(Praktisi Pendidikan)

 

Selama 2023 perempuan semakin berdaya. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya indeks pembangunan gender yang dinyatakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Deputi bidang kesetaraan gender kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, dalam keterangannya di Jakarta menyebutkan, “Perempuan semakin berdaya, mampu memberikan sumbangan pendapat signifikan bagi keluarga, menduduki posisi strategis di tempat kerja, dan terlibat dalam politik pembangunan dengan bertambahnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Ini menjadi bukti meningkatnya indeks pemberdayaan gender.” (Antaranews.com)

Tentu saja seiring dengan kesuksesan tersebut ternyata tidak mampu meredakan kasus KDRT dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat total 21.768 kasus kekerasan perempuan dan anak selama tahun 2023. Sumber CNN.com

Pepatah arab mengatakan:

“Wanita adalah tiang negara, apabila wanita itu baik maka akan baiklah negara dan apabila wanita itu rusak, maka akan rusak pula negara.”

Peran perempuan tidak bisa dipandang sebelah mata karena peran pentingnya dalam memajukan bangsa. Dalam Islam perempuan berperan sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga (ummu wa rabbah al-bayt). Bahkan syariat telah mendatangkan seperangkat hukum terkait hal tersebut, seperti hukum seputar kehamilan, kelahiran (wiladah), penyusuan (radha’ah), dan pengasuhan (hadhanah) atau pun hukum seputar iddah yang tidak ditetapkan terhadap pria.

Hukum tersebut memang berhubungan dengan perempuan. Dalam kedudukannya sebagai perempuan maka syariat memberikannya tanggung jawab terhadap anak mulai dari hamil, kelahiran, penyusuan dan pengasuhan yang menjadikannya sebagai sentral pendidikan bagi generasi bangsa. Aktivitas pokok perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga sebab aktivitas tersebut terdapat kerahasiaan kelangsungan jenis manusia.

Hanya saja, walaupun aktivitas pokok perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, tidak berarti bahwa aktivitasnya hanya sebatas itu saja melainkan ada aktivitas-aktivitas lainnya. Seperti mengembang dakwah Islam dan merupakan aktivitas politik yang tidak bisa dilepaskan darinya. Sebagaimana firman Allah Swt:

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” ( TQS. Ali Imran:110)

Islam juga mewajibkan bagi perempuan untuk menuntut ilmu sama dengan pria. Rasulullah Saw. bersabda: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah).

Sistem Islam akan membolehkan perempuan untuk menekuni aktivitas seperti: pertanian, industri, dan perdagangan. Ia juga boleh melakukan berbagai transaksi (akad), memiliki setiap jenis kepemilikan yang dihalalkan dan mengembangkan hartanya. Seiring dengan kebolehan tersebut maka perempuan berkewajiban untuk tetap taat pada syariat.

Selain itu, penerapan sistem Islam akan membuat negara berperan penting dalam menjamin keamanan serta kemuliaannya, baik saat perempuan beraktivitas di dalam maupun di luar rumah. Kehadiran negara akan menjamin penghidupan yang layak atas perempuan, sehingga aktivitas wajib bagi perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga akan tetap terlaksana dengan sempurna.

“Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa atau azab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu A’lam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *