Remaja dalam Jeratan Kapitalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Remaja dalam Jeratan Kapitalisme

Aning Mulyaningsih

Kordinator suara inqilabi

 

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah, paling muda umurnya 14 sampai dengan 15 tahun, lalu diikuti 15 sampai dengan 17 tahun sebanyak 16%. Sedangkan umur 19 sampai dengan 20 tahun sebanyak 20%. Hasil ini berdasarkan diagnosis keperawatan Indonesia(SDKI) tahun 2017. (Liputan 6.com).

Ketua BKKBN Harto Wardoyo juga menjelaskan usia seks di luar nikah makin maju, sementara usia nikah makin mundur. Dengan kata lain makin banyak seks di luar nikah. Pakar mencari dan menjelaskan faktor rusak ini atau erisahriah, dampak dari tingginya pencabulan dan pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi. Fakta yang ada karena media sosial dan ada rangsangan ekoseksual.

Harto membandingkan pacaran orang lawas dan orang sekarang. Para pakar meminta orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, memberikan himbauan kepada remaja dengan melakukan edukasi seks. Selain itu, melegalkan pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah agar anak anak mengenal resiko seks bebas sehingga mereka menghindari seks bebas. Semua itu bukti nyata dari penerapan sekularisme kapitalisme.

Islam memandang pemahaman itu akan dibentuk oleh pemikiran, dan pemikiran itu akan dibentuk dengan cara pandang kehidupan. Pemikiran masyarakat saat ini dipengaruhi oleh kapitalisme. Cara pandang kehidupan dengan standar kebahagiaan adalah materi dan kepuasan jasadiah (fisik) tanpa memperhatikan aspek agama.

Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari akidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, maka timbullah pemahaman yang rusak dalam masyarakat. Mereka menilai berzina adalah cara memuaskan hawa nafsu dan kebahagiaan dari sebuah hubungan, sehingga wajar jika remaja terjerat pergaulan bebas ditandai dengan seks bebas di luar nikah. Masyarakat menganggap perzinaan bukan hal yang tabu dilakukan asal suka sama suka. Perzinaan akan menimbulkan masalah baru seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin, pembunuhan, dan lain lain. Karenanya, perzinahan harus diberantas tuntas.

Solusi tuntas hanya akan terwujud dengan cara pandang kehidupan Islam. Allah SWT telah menurunkan Islam sebagai ideologi, landasan kehidupan yang memancar aturan kehidupan. Sistem pergaulan di tengah masyarakat tidak lepas dari pembahasan Islam. Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memberi potensi kehidupan. Salah satu dari potensi tersebut melestarikan keturunan. Wajar jika ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita. Allah Ta’ala memberikan aturan agar naluri itu tersalurkan dengan benar hanya dalam ikatan pernikahan yang sah.

Dalam surat al-A’raf ayat 189 yang artinya: “Dia lah yang menciptakan kamu jiwa yang satu (Adam) dan dari padanya dia menciptakan pasangan nya agar dia merasa senang kepadanya”.

Islam memberikan solusi pernikahan bagi pria dan wanita yang mampu menjalankan amanah besar suami istri. Jika tidak mampu, maka Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farji’ nya. Islam memiliki aturan agar interaksi publik seperti menundukkan pandangan, melarang pria dan wanita berdua-duaan, wanita menutup auratnya secara syar’i dan tidak tabaruj, wanita ditemani oleh mahramnya ketika safar. Itulah aturan pergaulan Islam yang harusnya menjadi panutan generasi saat ini. Aturan ini tidak mampu terealisasi sempurna kecuali dengan institusi negara Daulah Khilafah. Untuk menjaga agar kehidupan publik antara pria dan wanita dibutuhkan kebijakan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah.

 

Wallahualam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *