Kelompok Sesat Merajarela, Penjagaan Akidah Umat oleh Negara Dipertanyakan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kelompok Sesat Merajarela, Penjagaan Akidah Umat oleh Negara Dipertanyakan

Oleh Asha Tridayana, S.T.

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Belum lama ini, Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali, mempertanyakan sikap pemerintah terkait Ma’had Al Zaytun yang dinilai lamban dan saling melempar tanggung jawab. Hingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Tidak seperti saat menindak kelompok lain yang segera dibubarkan sekalipun tidak terbukti menjadi ancaman negara. Padahal Ma’had Al Zaytun jelas memiliki struktur pemerintah sendiri, bahkan terdapat keterkaitan dengan NII KW 9. KH Athian Ali juga mengatakan bahwa Ma’had Al Zaytun telah leluasa menyesatkan umat selama 22 tahun hingga 151 ribu masyarakat dari berbagai daerah pernah bergabung.

FUUI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun melakukan investigasi dan menemukan adanya penyetoran dana setiap bulan dari anggota kepada struktural NII KW 9 dari Rp 8 ratus ribu hingga Rp 2 juta. Untuk memenuhi tuntutan itu, anggota NII pun menghalalkan segala cara. Berbagai dokumen bukti penyimpangan ajaran Al Zaytun telah diserahkan sejak 2001 kepada Polri, TNI, hingga BIN. Namun menurut Athian hingga saat ini tak ada tindakan apapun terhadap Al Zaytun. (https://news.republika.co.id 18/06/23)

Beberapa waktu lalu juga sempat viral terkait praktik ibadah yang dilakukan oleh Al Zaytun ini seperti sholat bercampur antara laki-laki dan perempuan. Adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren Al Zaytun. Sehingga KH Athian Ali pun berharap Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih fokus menyelesaikan permasalahan tersebut dan berkoordinasi dengan MUI. (https://khazanah.republika.co.id 17/06/23)

Sangat memprihatinkan, peran negara begitu terbatas dan alakadarnya dalam menjaga dan melindungi masyarakat. Bahkan terjadi perbedaan sikap yang sangat nyata terhadap kelompok-kelompok Islam di negara ini. Sekalipun berbagai bukti telah menunjukkan adanya penyimpangan dan kesesatan yang dapat mengancam akidah umat Islam. Termasuk MUI sendiripun telah menyatakan sesat. Kondisi tersebut semakin menguatkan adanya keberpihakan negara pada kelompok tertentu.

Hal ini menjadikan masyarakat mempertanyakan dan meragukan tanggung jawab negara. Kecurigaan pun tidak dapat terelakkan. Karena faktanya, kelompok yang berupaya melindungi umat justru dibubarkan dengan mudah. Sementara kelompok sesat dapat tetap eksis seakan negara tidak berdaya. Termasuk aparat pun turut tidak mengambil sikap padahal telah banyak korban yang dirugikan. Sikap semacam ini semakin memperjelas bahwa negara berupaya memusuhi umat Islam. Lebih-lebih umat Islam yang menyadari kekeliruan negara dalam meriayah umat.

Penyebabnya tidak lain karena negara tidak menerapkan Islam secara sempurna. Hanya dibatasi pada ibadah ruhiyah masing-masing individu. Sebagai dampak dari sistem yang diterapkan saat ini yakni sistem kapitalis demokrasi. Sistem yang menjadikan kebebasan sebagai dasar termasuk dalam beragama sehingga tidak mustahil muncul agama dengan ajaran dan pemahaman baru yang sesat dan membahayakan umat Islam. Seperti pluralisme yakni pemahaman yang menganggap semua agama benar sehingga sering kali terjadi pencampuradukan ajaran selain Islam dengan Islam yang diwujudkan melalui toleransi.

Padahal Islam sendiri memang agama yang menerapkan toleransi tetapi dengan batas-batas yang telah ditentukan syariat Islam. Namun, dengan adanya sistem kapitalis demokrasi ini ajaran Islam semakin kabur antara yang haq dan bathil. Umat yang memperjuangkan Islam kaffah justru dianggap tidak toleran, sementara pendukung pluralisme dan ajaran sesat lain dibiarkan begitu saja.

Oleh karena itu, sistem kapitalis demokrasi harus segera dicampakkan dan kembali menerapkan Islam kaffah sebagai satu-satunya agama yang benar. Allah swt berfirman,

“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya”. (QS. Ali Imron ayat 19)

Keberadaan Islam dalam kehidupan meliputi seluruh aspek dan mampu memberikan solusi setiap permasalahan umat. Termasuk peran negara dalam meriayah umat, Islam mengaturnya dengan jelas dan terperinci. Salah satunya, penjagaan terhadap akidah umat Islam. Sehingga sangat memprihatinkan ketika negara tidak berdaya atau bahkan berlepas tangan ketika kelompok sesat bertebaran mengancam umat. Negara dengan sistem Islam akan melakukan langkah tegas dalam menjaga akidah umat dari gangguan terus menerus dari pihak lain.

Kalaupun terjadi perbedaan masih dalam hal khilafiyah yang telah disepakati oleh para imam mahdzab maka masih diperbolehkan. Namun, ketika melebihi batas hingga merusak pemahaman umat Islam dapat dikatakan sebagai bentuk kemurtadan yang tentunya akan dihukumi sesuai syariat Islam.

Kelompok yang terkait segera dibubarkan dan penganutnya akan dihukum mati jika tidak mau bertobat. Begitu jelas dan tegas sanksi yang dimiliki sistem Islam dalam meriayah umat. Sehingga keberadaan negara yang bertanggungjawab sebagai pelaksana hukum Islam benar-benar nyata dan umat pun terjaga akidah Islamnya.

 

Wallahu’alam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *