Jajanan Mengandung Nitrogen Berbahaya, di Mana Negara?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jajanan Mengandung Nitrogen Berbahaya, di Mana Negara?

Oleh Iin (Muslimah Kab. Bandung)

 

Terkadang orang tua merasa khawatir terkait dengan jajanan anak-anak, sebab masih banyak jajanan yang belum terjamin kehalalan dan ketayibannya, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan umum. Dikutip dari (kompas.com, 11/1/ 2023), Dinkes Tasikmalaya melaporkan kasus keracunan makanan (kermak) pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan cikbul, yaitu ciki yang diberi nitrogen cair agar menimbulkan efek berasap. Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya ini, terdapat 24 anak mengonsumsi cikbul di periode yang sama. Tujuh dari 24 anak menunjukkan gejala sehingga diperiksa di puskesmas. Enam orang sembuh di hari yang sama. Kemudian satu orang sempat dirujuk ke RS SMC Tasik dan dinyatakan sembuh setelah beberapa hari dirawat.

Pada Selasa, 3 Januari 2023, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan cikbul yang dirawat di RS Haji Jakarta Timur. Di Kota Bekasi, ada empat anak yang mengonsumsi cikbul di periode yang sama hingga keracunan. Tiga anak tidak bergejala dan satu anak menunjukkan gejala hingga dirujuk ke RS Haji Jakarta Timur untuk dioperasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Wiwiet Widiastuti angkat bicara soal adanya kasus keracunan jajanan ciki ngebul (cikbul) yang terjadi di Tasikmalaya dan Bekasi. Pihaknya mengaku sudah menerima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan. Isinya merupakan instruksi bahwa Dinas Kesehatan setempat dan rumah sakit segera melapor jika menemukan kasus keracunan makanan berasap mengandung nitrogen cair atau “ciki ngebul”.

Walaupun di Kabupaten Bandung belum ada laporan terkait kasus tersebut, menurutnya dalam upaya penanggulangan dan pencegahan terkait jajanan cikbul, sosialisasi mesti dilakukan bukan hanya pada tenaga medis di puskesmas atau rumah sakit saja. Namun, masyarakat luas, mulai dari orang tua, hingga guru di sekolah pun harus mulai menyosialisasikan bahaya makanan tersebut. Pasalnya, jajanan cikbul itu kerap ditemukan di lingkungan sekolah.

Buntut dari munculnya korban keracunan cikbul ini, Pemkot Bekasi akhirnya mengeluarkan surat imbauan yang sekaligus mewajibkan proses pelarangan dan pengawasan terkait peredaran cikbul di Bekasi mulai dari tingkat RT/RW, sampai pada akhirnya dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Terjadinya dua atau lebih kasus penyakit serupa akibat konsumsi makanan, biasa dikenal sebagai wabah keracunan makanan atau keracunan massal. Adanya makanan yang hanya bermodal viral, tetapi minim pengawasan di pasaran, menunjukkan bahwa sistem keamanan pangan kita banyak yang harus dibenahi, baik dari sisi riset maupun birokrasi.

Keamanan pangan adalah metode/disiplin ilmiah yang berkaitan dengan penanganan, penyiapan, dan penyimpanan makanan, untuk mencegah penyakit dari makanan atau keracunan makanan. Hal ini tentu harus diperhatikan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selaku konsumen dari produk pangan yang beredar di pasaran.

Selama ini, kreativitas masyarakat perihal produk kuliner lebih banyak diberi perhatian dari aspek pemasarannya saja, tetapi abai dari aspek keamanan pangan. Sudah semestinya pemerintah lebih proaktif untuk terjun ke masyarakat melakukan pelayanan demi tercapainya standar keamanan pangan. Pemerintah juga urgen untuk terus melakukan edukasi perihal konsep dan tata kelola keamanan pangan kepada masyarakat, khususnya kepada produsen pangan, pedagang makanan, serta konsumen produk pangan. Hendaknya pemerintah tidak menunggu ada laporan kejadian, bahkan sampai makan korban, baru melakukan tindakan penanggulangan.

Di samping keterkaitan dengan masalah keamanan pangan, para pengusaha kecil dan menengah juga banyak memperoleh ganjalan birokrasi dalam hal perizinan, pengawasan, hingga pelatihan. Sedangkan untuk korporasi produsen pangan, tidak jarang pemerintah kalah argumentasi. Karena tidak sedikit para korporat itu sejatinya adalah bagian dari jejaring oligarki. Akibatnya, pemerintah justru tersandera berbagai kepentingan ekonomi.

Padahal Allah Ta’ala berfirman,

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS Al-Baqarah [2]: 168).

Ini adalah panduan mutlak untuk konsumsi bahan pangan bagi umat Islam. Dalam Islam, pengurusan makanan yang halal dan tayib dilakukan oleh negara, melalui inspeksi pasar yang dilakukan oleh qadi hisbah (al-muhtasib). Qadi hisbah bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan (mukhalafat) yang dapat membahayakan hak-hak jemaah.

Qadi hisbah juga memiliki wewenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung. Begitu ia mengetahui ada penyimpangan, di tempat mana pun tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan, dia bisa mengeluarkan keputusan.

Dalam menjalankan tugasnya, qadi hisbah akan dibantu/ditemani oleh syurthah (polisi) yang berada di bawah wewenangnya, untuk mengeksekusi perintah-perintahnya dan menerapkan keputusannya saat itu juga. Karena keputusan qadi hisbah bersifat mengikat.

Qadi hisbah tidak memerlukan sidang pengadilan supaya ia dapat memeriksa pengaduan. Ia berhak memutuskan di tempat mana pun dan kapan pun, baik di pasar, rumah, di atas hewan tunggangan, maupun di dalam kendaraan, pada malam hari atau pun siang hari.

Dengan demikian, bentuk inspeksi pasar yang dilakukan oleh qadi hisbah bukan hanya untuk bahan mentah, seperti yang dijual di pasar lauk dan sayur. Tetapi juga produk-produk olahan berupa makanan, jajanan, obat-obatan, hingga kosmetik. Inspeksi tidak hanya berlaku untuk pasar tradisional ataupun pedagang kaki lima. Namun, inspeksi juga dilakukan di pasar-pasar modern seperti supermarket, serta pusat-pusat pengolahan pangan. Baik itu berskala industri, rumah tangga, maupun pabrik besar milik korporasi.

Wallahu’alam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *