Eks Sekretaris MA Mangkir Dari Panggilan KPK

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jakarta- SuaraInqilabi- Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Nurhadi yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, tidak hadir alias mangkir.

Selain mantan Sekertaris MA itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Pak Nurhadi termasuk dua saksi lainnya tidak hadir,” kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

KPK, kata Ali, meminta pihak-pihak yang dijadwalkan diperiksa penyidik lembaga antirasuah agar kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Yakni, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

“Kami imbau para saksi bisa kooperatif penuhi panggilan penyidik KPK. Karena ini upaya pro justicia, penyidik KPK bisa mengambil langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, apakah akan ketiganya akan dijadwalkan ulang diperiksa penyidik KPK, Ali mengatakan pihaknya masih enggan mengungkapkan apa langkah lanjutan yang akan diambil oleh KPK.

“Belum bisa kami sampaikan ke teman-teman ya hari ini. Kita lihat nanti. Termasuk apakah ada agenda pemeriksaan yang bersangkutan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Untuk dugaan suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Kemudian terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian. [] Sumber: Rmol

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *