Rendahnya Profesionalisme, Menyebabkan Kebakaran Berulang di Kilang Minyak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Rendahnya Profesionalisme, Menyebabkan Kebakaran Berulang di Kilang Minyak

Normah Rosman

(Pegiat Literasi) 

 

Kilang minyak Pertamina Dumai diberitakan meledak dan terbakar di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu malam, 1 April 2023. Penyebab pasti ledakan dan kebakaran kilang minyak Pertamina Dumai masih dalam proses penyelidikan. Namun Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina RU Dumai, Agustiawan, mengatakan kejadian kebakaran di area gas compressor. Kebakaran berhasil ditangani pada Sabtu, 1 April 2023 sekitar pukul 22.54. Sejumlah warga melaporkan bahwa ledakan keras di kilang minyak Pertamina Dumai, menyebabkan sejumlah rumah dan tempat ibadah di sekitar lokasi mengalami kerusakan (tempo.co.id, 02/04/2023).

Fasilitas milik PT. Pertamina (Persero) kembali dilaporkan meledak. Sebanyak 9 orang pekerja terluka akibat insiden yang terjadi di kilang minyak Dumai, Riau itu. Insiden itu terjadi tengah malam, tepatnya pukul 22.30 WIB. Menurut warga sekitar lokasi kejadian, ledakan itu sangat kuat hingga menimbulkan getaran. Sejauh ini belum diketahui apa penyebab dari ledakan dan kebakaran kilang minyak. Sebelum insiden terbakarnya kilang minyak Dumai perusahaan migas pelat merah ini juga mengalamai serangkaian ledakan maupun kebakaran di fasilitas miliknya (kompas.com, 02/04/2023).

 

Kebakaran Berulang Tanpa Solusi

Kebakaran kembali terjadi pada kilang minyak milik PT. Pertamina. Ini bukan pertama ataupun kedua kalinya terjadi kebakaran pada kilang minyak milik PT. Pertamina. Dalam kurun 2 tahun terakhir saja, sudah tercatat sebanyak 7 kilang minyak PT. Pertamina yang mengalami kebakaran. Tentu saja kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang profesionalisme Pertamina dalam mengelolah bisnis besar dan keuntungan besar milik negara.

PT. Pertamina adalah perusahaan pelat merah milik negara, yang berarti milik rakyat. Sudah seharusnya dikelolah dengan baik agar rakyat bisa merasakan keuntungan maupun manfaat dari perusahaan pelat merah ini. Setidaknya bisa merasakan harga BBM yang murah. Tapi jika pengelolaannya yang sembrono tentu akan berdampak pada rakyat juga. Keuntungan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat harus direlakan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Kerusakan yang timbul karena kurang profesionalisme dalam mengelolah perusahaan besar.

Jika dalam sebuah perusahaan, yang ditunjuk sebagai penanggungjawab terhadap perusahaan sudah tidak mampu mengelolah dengan baik dan hanya menyebabkan kerugian yang berulang, maka ia akan segera diganti demi keberlansungan sebuah perusahaan. Tapi dalam sistem kapitalisme demokrasi, adalah satu keniscayaan penyalagunaan perusahaan milik negara untuk kepentingan pihak tertentu. Alhasil para pejabat akan saling menutupi kebobrokan masing-masing demi menjaga eksistensi kekuasaan mereka masing-masing.

 

Pengelolaan dalam Islam

Islam menetapkan negara sebagai pihak pengelolah sumber daya alam dengan profesional yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Diriwayatkan dari Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi Saw. berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api,” (HR. Abu Dawud). Pada hadist yang lain, yakni yang diriwayatkan oleh Abidh bin Hamal al-Mazaniy,

“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah, maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya berkata salah seorang laki-laki dalam majelis. ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engakau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.’ (HR.Tirmidzi).

Dari kedua hadist tersebut maka dapat diambil hukum bahwa kekayaan alam adalah milik umat dan haram dikuasai oleh swasta apabila jumlahnya melimpah. Syekh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Iqtishadiy dan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Ajhizatul fil Daulah merincikan pengelolaan kekayaan alam. Migas merupakan SDA yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat. Karena untuk menikmati hasilnya diperlukan proses pengeboran, penyulingan, dan lain sebagainya. Juga dibutuhkan tenaga ahli dan biaya yang besar. Karena hal tersebut syariat menetapkan negara yang harus bertanggungjawab dalam mengeksplorasi, mengelolah, hingga mendistribusikannya ke warga negara. Dalam hal ini Khilafah bekerja secara independen tanpa campur tangan dari pihak swasta terlebih lagi asing.

Dalam mendistribusikan hasil migas, Khilafah mempunyai dua mekanisme yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung, Khilafah bisa memberikan hasil migas berupa BBM secara khusus ke rumah-rumah warga maupun pasar-pasar secara gratis. Sehingga warga negara dapat menjangkaunya. Atau Khilafah menjual BBM dengan harga sesuai biaya produksi yang ditimbulkan. Adapun hasil penjualan akan dimasukkan ke pos kepemilikan umum Baitul Mal. Negara juga bisa menjual migas ke luar negeri jika kebutuhan rakyat telah terpenuhi. Khilafah mempunyai wewenang menjual dengan harga tinggi ke luar negeri. Sedangkan keuntungannya akan dimasukkan ke Baitul Mall.

Pendistribusian secara tidak langsung, yaitu khilafah menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan warga negaranya dengan memanfaatkan dana dari pos kepemilikan umum Baitul Mal. Sehingga layanan publik dapat diakses dan dinikmati secara gratis dan berkualitas. Dari dana pos kepemilikan umum juga, Khilafah akan mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional produksi migas. Baik dari pengadaan sarana dan infrastruktur, riset, eksplotasi, pengolahan, hingga distribusi ke SPBU-SPBU.

Dengan pengaturan yang sedemikian rupa maka Khilafah akan mampu merawat depo-depo Pertamina Khilafah secara berkala, sehingga meminilisir terjadinya kecelakaan kerja sehingga tidak merugikan banyak pihak.

Wallahu’alam bishshawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *