Potret Buram Remaja Bunuh Satu Keluarga

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Potret Buram Remaja Bunuh Satu Keluarga

Nina Iryani S.Pd

Kontributor Suara Inqilabi

 

Berbagai krisis meroket dewasa ini diantaranya krisis pangan, krisis ekonomi, krisis pendidikan dan yang lebih memprihatinkan dari itu semua adalah krisis moral dan adab serta krisis pendidikan agama. Bagaimana tidak, anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah yang seharusnya berprilaku sesuai dengan ajaran gurunya, bersikap sopan santun, berkepribadian agama yang baik dan mengemban tugasnya sebagai pelajar dengan sebaik-baiknya. Namun dewasa ini, pelajar yang mestinya sebagai agen perubahan lebih baik, harusnya pelajar sebagai tonggak harapan keluarga yang gemilang, namun kini bukannya menorehkan sejarah prestasi justru menorehkan sejarah atas rasa malu dan dosa besar. Kejadian ini luar biasa mengerikan sehingga viral di jagad maya. Berbuat keji dan biadab yang menyeretnya menuju kesalahan berlapis hingga melibatkan pihak kepolisian.

Dilansir dari Republika.co.id Jakarta-Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dan korban saling bertetangga.

“(Pelaku) remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih dibawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun” terang Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Peristiwa sadis ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin (5/2/2024). Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku diantar pulang oleh temannya.

Setelah diantar, J membawa senjata tajam berupa parang dan menuju ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan. Sesampainya dirumah korban pelaku langsung mematikan aliran listrik di rumah korban.

Selanjutnya pelaku langsung masuk kedalam rumah. Lalu pada saat ayah korban berinisial W (34 tahun) pulang ke rumah, pelaku langsung menyerangnya menggunakan parang. Kemudian pelaku juga menyerang istri korban berinisial SW (33 tahun) dan ketiga anaknya berinisial RJS (14 tahun), VDS (10 tahun) dan ZAA (2,5 tahun), ketiganya terbangun karena mendengar keributan dan langsung diserang pelaku.

“(Ayahnya korban) dihabisi dekat pintu. Ibunya bangun, kemudian ibunya juga ditimpas, lalu anaknya bangun ditimpas lagi. Terakhir dibunuh itu RJS yang diduga pernah pacaran sama pelaku.” Jelas Supriyanto.

Tidak puas dengan membunuh, kata Supriyanto, pelaku juga memperkosa jasad korban RJS dan ibunya berinisial SW. Setelah melakukan pemerkosaan terhadap jasad korban RJS pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban sebesar 363 ribu dan pulang ke rumah dan berganti pakaian. Sesampainya dirumah, pelaku langsung mandi dan merendam bajunya serta mencuci parang yang digunakan menebas para korban.

“Kalau dari pengakuan pelaku, korban sudah meninggal baru diperkosa. Jadi posisinya korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju” ungkap Supriyanto.

Selesai mandi, pelaku melapor ke ketua RT setempat, jika terjadi pembunuhan di rumah korban. Namun pada saat dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah menghabisi lima orang tetangganya tersebut.

Hingga saat ini pengakuan sementara dari pelaku, motifnya membunuh tetangganya sendiri karena dendam dan persoalan asmara dengan korban RJS. Pelaku dan korban seringnya cekcok karena masalah ayam, juga pihak anak korban meminjam helm selama tiga hari tidak dikembalikan.

“Dari keterangan keluarga keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya yang lain” ungkapnya.

Akibat perbuatan tindak pidana sadisnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sanksi berat sesuai pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs pasal 365 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 c UU perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sungguh mengerikan, padahal Islam sudah jelas mengharamkan meminum khamr, mengharamkan membunuh muslim yang tidak berbuat zalim.

Allah SWT berfirman:

“Mereka bertanya tentang khamr dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.”

(TQS Al-Baqarah ayat 219).

Allah SWT pun berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanga yang baik (suci): sapulah mukamu dengan tanganmu, sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun.”

(TQS. An-Nisa ayat 43).

Disisi lain, Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

(TQS. Al-Maidah ayat 90-91).

Disamping itu, Allah SWT melarang pembunuhan terhadap orang muslim yang tidak berbuat zalim.

“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) jahanam, dia kekal didalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.”

(TQS. An-Nisa ayat 93).

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, Tsayyib yang berzina, nyawa dengan nyawa dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ah.”

(H.R Bukhari dan Muslim).

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, maka hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

(TQS. Al-Baqarah ayat 178).

Demikian aturan Islam sebagai pemberi sanksi dan pemberi efek jera bagi pelaku kejahatan. Dimana minum khamr dilarang, membunuh mukmin yang tidak berbuat zalim juga dilarang. Termasuk didalamnya pembunuh mukmin yang tidak berbuat zalim dikenai hukuman qishaash.

Apabila hukum Islam diterapkan secara kaffah, maka orang-orang mukmin dan non mukmin akan takut minum khamr dan takut membunuh orang yang tidak berbuat zalim. Bagi para pelaku pun akan mendapat hukuman setimpal serta memberi efek jera bagi serta pencegahan bagi yang lainnya agar tidak melakukan kejahatan serupa.

Lain halnya dengan sistem kapitalis yang telah gagal mencetak generasi muda menorehkan sejarah dan kebangkitan umat. Sistem kapitalis hanya membuat generasi ini semakin bobrok, palaku kejahatan pun seolah kebal hukum apalagi hanya karena pelakunya masih dibawah umur.

Saatnya kembali melanjutkan kehidupan Islam dengan menerapkan sistem yang terbukti efektif dan efisien yang pernah Rasulullah SAW dan doleh para khalifah setelahnya terapkan selama 13 abad silam.

Wallahu’alam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *