Oleh: Ilmi Sudari (Mahasiswi UMN AW Medan)
SuaraInqilabi– Pada awal bulan Agustus ini rakyat Indonesia dikejutkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan. Pernyataan ini juga pernah dilontarkan oleh presiden-presiden sebelumnya. Namun pernyataan ini diperkuat dengan terpilihnya Kalimantan Timur, Kab. Panajem Paser Utara saat jumpa pers di Istana Negara, Senin, 26 Agustus 2019.
Presiden menyatakan bahwa pemindahan Ibu Kota dilakukan dengan beberapa alasan yang mendasar yaitu, beban Jakarta sudah terlalu berat dengan jumlah penduduk yang sudah padat hampir 54% dari total penduduk Indonesia, 58% PBD Indonesia bertumpu di Pulau Jawa serta berbagai permasalahan lain seperti kemacetan, banjir, polusi, rentan gempa, serta dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan, hingga pemerataan ekonomi. Karena itu, presiden pun berkesimpulan pemindahan Ibu Kota merupakan hal urgen yang harus segera dirampungkan.
Ada analogi sederhana, jika seorang profesor atau pakar fisika menyatakaan bahwa buah apel jatuh ke [spasi] atas, apakah saya harus menerima logika tersebut, hanya karena diucapkan oleh seorang profesor? Bukan untuk meregukan gelar profesor nya namun mengkaji ulang dilakukan untuk kemaslahatan bersama. Maka mengkaji urgensi pindah Ibu Kota merupakan hal penting untuk dilakukan demi kemaslahtan bersama. Bernarkah pindah Ibu Kota merupakan hal yang paling urgen Urgent di antara semua permasalah di Indonesia juga perpindahan ini menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan pembangunan? Mari kita kaji satu per satu.
Pertama, masalah kepadatan penduduk yang menimbulkan kemacetan, banjir, polusi juga kesenjangan sosial. Ibu Kota merupakan wilayah metropolitan yang dipenuhi dengan pasar bisnis dan sarana juga prasarana yang tinggi sebab itu Ibu Kota yang merupakan pusat pemerintahan negara sehingga kota ini akan menjadi daya tarik bagi para imigran untuk mencari pekerjaan di Ibu Kota yang berdamapak kepada kepadatan penduduk sehingga dengan padatnya penduduk akan menimbulkan kemacetan, banjir, polusi, dll.
Jadi secara tidak langsung jika Ibu Kota pindah maka seluruh sebagian besar masyarakat Jakarta pun akan memilih pindah, belum lagi Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya juga wajib untuk pindah sebab pusat bisnis pun akan berpindah ke Ibu Kota dan permasalahan kepadapan penduduk juga akan terulang.
Kedua, PBD Indonesia bertumpu pada Jakarta. Jika diteliti lebih jeli sebenarnya PDB Indonesia tidak hanya bertumpu pada Jakarta atau Pulau Jawa namun pada seluruh kota besar di Indonesia contohnya Medan dan Pekanbaru. Indeks PDB di kota ini cukup tinggi. Dan bila pemerataan ekonomi manjadi alasan untuk memindahkan Ibu Kota maka seharusnya Papua lebih cocok untuk mendapatkan hadiah besar ini. Juga tidak ada jaminan perpindahan Ibu Kota mampu meratakan perekonomian Indonesia hingga ke pelosok negeri.
Ketiga, pemerataan pembangunan. Sama halnya dengan alasan pemerataan ekonomi, bahwa tidak ada yang dapat menjamin dengan berpindahnya Ibu Kota akan meratakan pembangungan infrastruktur ke seluruh negeri. Pulau Jawa dapat menjadi contoh nyata atau mungkin wilayah Jakarta sendiri yang masih banyak pemukiman kumuh dibantaran sungai hingga menyebabkan banjir, juga banyak pembangunan yang belum rampung semisal MRT. Jika Indonesia belum kelar dengan kamarnya sendiri yaitu Jakarta, maka mengapa harus pindah kamar?
Maka perpindahan Ibu Kota bukan merupakan solusi dan hal krusial untuk segera dirampungkan. Dampak buruk akan terjadi bila pemerintah memaksakan diri memindahkan ibu kota. Dampak sosial Impact seperti permasalahan di atas sudah pasti akan terjadi.
Belum lagi permasalahan dana pembangunan Ibu Kota yang tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pastilah utang kepada asing aseng menjadi solusi satu – satunya dalam masalah pendanaan ini. Bukan menyelesaikan masalah malah akan bertambah masalah lagi dengan bertambahnya utang luar negeri yang bersifat ribawi pasti berdampak pada kenaikan pajak dan pencabutan subsidi bagi rakyat kecil. Hingga dampaknya ekonomi rakyat makin amburadul.
Dapat disimpulkan bahwa pemindahan Ibu Kota bukanlah hal urgen yang harus segera dirampungkan. []