LARANGAN TIK TOK SHOP BENARKAH MEMBELA PEDAGANG DAN UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

LARANGAN TIK TOK SHOP BENARKAH MEMBELA PEDAGANG DAN UMKM

Oleh Anna Franicasari

Aktivis Dakwah

 

Maraknya kasus yang berkaitan dengan online shop seolah menunjukkan lemahnya peran hukum dalam menjawab permasalahan ini.

Islam memperbolehkan transaksi jual beli online tetapi harus tetap memenuhi rukun dan syarat sesuai yang diatur selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيم

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang (bertransaksi) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (mencatat dan membukukannya). (QS al-Baqarah/2: 282)

Dan akad yang digunakan dalam jual beli online adalah akad bay’as-salam. hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik adalah sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat.

Keputusan pemerintah melarang penjualan produk retail di social commerce seperti TikTok Shop keliru dan terkesan reaktif.Layanan TikTok Shop resmi ditutup pada pukul 17.00 WIB, (4/10). Penutupan ini merupakan respons dari TikTok Indonesia setelah terbitnya Peraturan Menteri.

Pemerintah semestinya membuat kajian untuk mengetahui penyebab anjloknya transaksi produk retail di toko-toko dan pasar konvensional. Hal ini terdapat pada peraturan menteri perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.Regulasi baru yang merupakan revisi atas peraturan menteri perdagangan nomor 50 Tahun 2020 itu mengizinkan platform media sosial mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak boleh menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli. Aturan itu terbit antara lain untuk merespons penjualan online produk retail melalui platform media sosial seperti TikTok Shop yang kian masif. Pemerintah mengendus gelagat praktik “jual rugi” alias predatory pricing yang merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

predatory pricing biasanya menaikkan harga demi memaksimalkan keuntungan. Pada akhirnya konsumen pula yang menanggung beban karena tidak ada lagi alternatif barang atau jasa yang lebih murah.Di social commerce berjubel penjual produk impor dengan harga jauh lebih murah dari biaya produksi barang sejenis buatan UMKM lokal. Seiring dengan kian ramainya transaksi di social commerce, penjual produk retail di toko dan pasar konvensional mengeluh tak ada pembeli. Pedagang di pasar tanah abang, jakarta pusat, misalnya, menjerit karena omzet penjualan mereka merosot. Namun menuding social commerce sebagai penyebab utama ambruknya toko dan pasar produk UMKM jelas salah alamat.UMKM sudah lama terseok-seok karena bersaing dengan barang impor yang lebih murah.Pada saat yang sama, pemerintah perlu menyediakan berbagai insentif dan kemudahan bagi UMKM lokal agar bisa memproduksi barang retail dengan harga wajar. Selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A). Adapun kelemahan yang bisa ditemukan di TikTok Shop adalah keterlambatan pencairan dana atau uang hasil penjualan tidak langsung masuk ke saldo penjual. Dengan penjualan di tiktok shop maka banyak keuntungan yang didapat yakni kita memiliki akses langsung ke jutaan pengguna potensial yang siap melihat dan membeli produk anda.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan pelarangan TikTok menyediakan fitur belanja online tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.Pasalnya, para penjual maupun konsumen masih punya banyak alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya. Berdasarkan data bank indonesia pada 2022, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai hampir Rp500 triliun. Dalam pasal 21 ayat 3 permendag No.31/2023 dengan jelas melarang model bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya.Penutupan TikTok Shop tersebut imbas aturan pemerintah yang melarang social commerce atau media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Pemerintah juga menghimbau seller untuk pindah ke platform e-commerce. Sehingga mereka masih tetap berjualan. Sedangkan social commerce seperti TikTok Shop diyakini tidak akan mempengaruhi bisnis e-commerce seperti tokopedia maupun bukalapak karena adanya perbedaan target pelanggan dari kedua model bisnis sektor ini.

Larangan Tiktok shop ini dikeluarkan dengan alasan untuk melindungi UMKM dan pedagang serta demi menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan aman untuk perdagangan berbasis media elektronik Indonesia.Hal ini berimbas kerugian pada pedagang. Sehingga kebijakan ini dirasa tidak tepat. Pengaruh yang paling dominan dalam mengendalikan pasar saat ini adalah karena adanya dominasi pedagang besar dengan modal yang besar pula yang mampu menguasai pasar, sehingga hal ini berpotensi monopoli oleh salah satu pedagang (perusahaan) saja. Problematika yang terjadi pada kehidupan saat ini bermuara pada sistem ekonomi kapitalis. Dimana yang menjadi tujuan dan asanya hanyalah keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak dan kerusakan yang akan dirasakan kelak.

Saat ini kehidupan masyarakat telah membentuk budaya baru. Media sosial berbasis internet telah merambah seluruh lini kehidupan. Gaya hidup ini telah menjadikan berbagai ide, hingga kegiatan jual beli juga dilakukan melalui aplikasi jual beli online. Sayangnya kondisi ini dianggap memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan.

Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” demikian keterangan TikTok Indonesia dalam keterangan persnya, Selasa (26/9/2023). Meski begitu, TikTok Indonesia tetap menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan penutupan perdagangan atau tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok (tirto.id 04/10/2023).

Larangan Tiktok shop ini dikeluarkan dengan alasan untuk melindungi UMKM dan pedagang serta demi menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan aman untuk perdagangan berbasis media elektronik Indonesia. Walaupun demikian, nyatanya tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan keputusan pemerintah dalam hal penutup Tiktok shop ini. Ternyata banyak juga pedagang yang merasa dirugikan, karena metode ini dianggap mudah dan murah dalam mempromosikan jualan mereka. Selain itu omset dan keuntungan yang didapatkan bahkan lebih besar dibandingkan dengan pemasaran offline. Begitu pula dengan konsumen. Banyak dari konsumen yang merasa dimudahkan dengan berbelanja melalui aplikasi ini.

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas perdagangan. Namun yang paling dominan mengendalikan pasar adalah pedagang besar dengan modal yang besar pula yang mampu menguasai pasar, sehingga hal ini berpotensi monopoli oleh salah satu pedagang (perusahaan) saja. Tentu saja poin ini menjadi kehancuran bagi pedagang kecil dan menengah jika tidak segera distabilkan. Begitu pula dengan pengaturan pajak berbasis pada perusahaan secara fisik. Kondisi ini menyebabkan beban berat bagi pengusaha. Disatu sisi biaya produksi yang tinggi, disisi lain beban pajak yang harus dihadapi, tentu saja ini menyebabkan pedagang/pengusaha berusaha keras untuk mengatur antara pengeluaran dan pendapatan. Belum lagi ditambah kebijakan-kebijakan lainnya seperti harga BBM, bahan baku, tenaga kerja yang saat ini kebijakannya tidak pernah berpihak pada rakyat kecil, tentu ini juga akan berpengaruh dalam aktivitas perdagangan (jual beli).

Semua problematika yang terjadi pada saat ini bermuara pada sistem ekonomi kapitalis. Dimana yang menjadi tujuan dan asanya hanyalah keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak dan kerusakan yang akan dirasakan kelak.

Sangat berbeda dengan sistem ekonomi dalam Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang mengatur dan menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya kaum muslimin, melainkan seluruh warga negara yang berada di bawah panji negara. Islam mengatur perdagangan (jual beli) dengan cara yang riil tanpa riba. Seperti halnya firman Allah SWT

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُون

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275)

Serta firman Allah SWT dalam surah yang lainnya

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ

… Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”(QS Al Baqarah: 198).

Pada kedua ayat ini, kaum muslimin didorong untuk berusaha dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Allah SWT, dan menjauhi perkatara haram. Dengan syariat Islam secara keseluruhan hal ini akan berdampak pada kehidupan yang damai dan tentram, tanpa adanya kekhawatiran di tengah masyarakat terhadal kecurangan dan pembodohan. Begitu pula dengan tugas negara. Negara akan menjadi penjaga (junnah) bagi rakyatnya. Baik dari kejahatan yang ada di dalam negeri, maupun dari pihak asing. Negara juga akan melindungi dan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang akan melakukan usaha. Maka dengan keselarasan ini, Insya Allah kita benar-benar akan merasakan keberkahan kehidupan dunia, dan kesuksesan meraih akhirat, baik secara individu,keluarga masyarakat hingga bernegara.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *