Ketaatan yang Bersyarat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Azhary Ideologis (Mahasiswa Al-Azhar)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

_”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya”(QS. An Nisa (4):59)_

Dalam ayat ini Allah mempertegas suatu perintah kepada orang-orang yang beriman untuk taat pada Allah dan taat pada Rasul-Nya. Pengulangan kata perintah _’athi’u’_ (taatilah) pada Rasulullah menunjukkam bahwa Rasulullah memiliki hak tasyri’ (penetapan hukum) pada permasalahan yang Al Quran belum menjelaskan, membatasi kemutlakannya, mengkhususkan lafadz umumnya, atau memperinci lafadz yang masih mujmal (abstrak). Karena setiap keputusan yang Rasulullah tetapkan tak lain karena bimbingan wahyu dari Allah. Seperti firman-Nya :

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ(4)

_”Dan tidaklah yang diucapkannya itu adalah menurut keinginannya. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukannya kepadanya” (QS. An Najm(53) : 3 – 4)_

Namun, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi disini, bahwa:
_*Pertama*_, dalam ayat tersebut kata _’athi’u’_, yaitu _’taatilah’_ tidak terulang lagi kepada _’ulil amri’_ yaitu pemimpin. Maka ayat ini menunjukkan bahwa pemimpin itu tidak berhak menjadi sumber hukum, layaknya Allah dan Rasulullah. Namun, ia diangkat tak lain dalam rangka menegakkan hukum Islam atas kekuasaannya serta rakyat yang dipimpinnya, dengan mengikuti manhaj kenabian.

_*Kedua*_, ketaatan kepada penguasa itu tak lain jika mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Ketika penguasa itu menobatkan dirinya sebagai peletak hukum, artinya ia telah menyingkirkan hak Allah dan Rasulullah sebagai pembuat hukum. Oleh karena itu, ketika menarik suatu hukum untuk menyelesaikan suatu persengketaan dan permasalahan di tengah ummat, maka tak lain harus kembali kapada Al Quran dan As Sunnah. Dan jika itu perkara yang baru, maka tetap harus menggali hukum tersebut dari sumber-sumber yang dibenarkan syariat Islam. Inilah yang dalam Islam disebut sebagai ijtihad, yakni suatu proses istinbat (menarik) hukum yang hasilnya sangat ditentukan oleh kekuatan dalil-dalil syara’ dan keakuratan makna dalam bahasa Arab, pemahaman fakta permasalahan yang akan digali hukumnya disertai ketepatan mengaitkan atau memberlakukan dalil-dalil syara’ atas fakta tersebut.

_*Ketiga*_, Imam Al Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya, bahwa perintah untuk mengembalikan segala perselisihan kapada Al Quran dan As Sunnah itu menunjukkan kewajiban bertanya kepada para ulama dan menajalankan fatwa ulama. Karena tidak ada yang paham tentang Al Quran dan As Sunnah melainkan ulama. Tentu Ulama yang dimakud disini adalah _Ulama Waratsatul Anbiya’_ (ulama pewaris Nabi), yang benar-benar bertaqwa, sehingga menggunakan ilmunya untuk diamalkan dan demi kebaikan Islam. Bukan _Ulama Suu’_ yang mau menjual ilmunya demi ketamakan pada dunia. Menjilat penguasa, atau justru digunakan untuk kepentingan penguasa dzalim dalam rangka mencari muka di depan rakyatnya. Sahl bin Abdullah berkata :

لَا يَزَال النَّاس بِخَيْرٍ مَا عَظَّمُوا السُّلْطَان وَالْعُلَمَاء ; فَإِذَا عَظَّمُوا هَذَيْنِ أَصْلَحَ اللَّه دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ , وَإِذَا اِسْتَخَفُّوا بِهَذَيْنِ أُفْسِدَ دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ

_”Manusia akan terus dalam kondisi baik, selama mereka memuliakan kekuasaan dan ulama. Jika mereka memuliakan kedua hal ini, maka dunia dan akhirat mereka akan baik. Dan jika mereka meremehkan keduanya, maka akan rusak dunia dan akhirat mereka”_

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan suatu permasalahan, apabila sang pemimpin menempatkan dirinya sebagai pembuat hukum dimana ketika menarik suatu hukum tidak menjadikan Al Quran dan As Sunnah sbagai sumber, juga enggan mendengarkan ulama dalam menyelesaikan perkara, maka ketaatan pada pemimpin itu tidaklah wajib, karena pemimpin tersebut telah meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.

Dalam riwayat sahih, Rasulullah bersabda :

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

_”Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah”_

Lalu, dimana kedudukan Ulil Amri kita saat ini?

Lahirnya Undang-undang di negeri ini terus menimbulkan kontroversi. Memancing kerusuhan yang terus berulang, kekecewaan yang semakin tak terbendung, serta kerusakan yang makin jelas di depan mata. Kerancuan makna yang dikandungpun menjadikannya sungguh tak layak untuk dijadikan acuan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU KUHP, UU Terorisme, UU BPJS, UU KPK dan berbagai RUU yang lainnya memunculkan respon yang begitu keras. Berbagai aksi, diskusi, kajian kritis dalam rangka memberikan isu-isu strategis, mengusulkan revisi atau bahkan pembatalan pun terus bergulir. Mulai dari pelajar, mahasiswa, lambaga sosial, ormas, juga partai politik, bahkan emak-emak pun tak mau absen untuk memberikan suara sebagai bentuk kepedulian atas dorongan iman yang dengannya ingin menyelamatkan negeri ini dari kerusakan moral dan pergaulan, kehancuran rumah tangga, kriminalisasi ulama, bertambahnya angka kemiskinan, juga dari kesulitan hidup yang semakin parah. Di sisi lain, UU ini malah melindungi para pejabat berhidung pinokio yang semakin menjamur di negeri ini. Mengokohkan cengkeraman asing dengan berbagai ambisinya yang tak lain dihembuskan melalui kebijakan-kebijakan penguasa boneka.

Semua pasal dalam Rancangan Undang-Undang yang tak pernah menyelesaikan masalah, penuh kerancuan, dan memicu kontroversi ini tak lain bermuara pada sumber yang satu, yaitu sistem politik Demokrasi yang lahir dari asas sekuler-kapitalis. Yang katanya kedaulatan ada di tangan rakyat, namun faktanya yang yang berkuasa adalah segelintir orang yang punya kedudukan dan kekuatan. Seolah Undang-undang adalah cara “sopan dan intelek” dalam sistem Demokrasi sekuler untuk meraih kepentingan. Dewan Perwakilan Rakyat pun yang katanya mewakili suara rakyat, malah berusaha membungkam segala kritikan. Sang pemilik jabatan justru lebih takut dengan para raksasa (asing dan aseng) yang mampu membuat mereka berlutut dan tunduk di bawahnya, mengesahkan serta memuluskan agenda yang mereka inginkan serta mengancam siapapun yang menyelisihi kepentingan.

Itulah hakikat manusia. Bersifat lemah, terbatas, penuh nafsu dan hasrat dunia. Maka tak heran jika hukum serta undang-undang yang dilahirkan akhirnya tak akan membawa kebaikan bagi rakyat. Hukum hanya dibuat oleh siapa yang punya kekuatan dan kekuasaan, selalu berubah sesuai dengan kepentingan. Tak peduli halal haram, mengundang murka-Nya, apalagi jika hanya mencekik rakyat kecilnya.

Dari sini dapat diketahui bahwa konsep mendasar sistem politik Demokrasi sangat berbeda dan bertentangan dengan politik Islam. Dari segi siapa yang berhak menetapkan hukum, serta cara pengambilan hukum itu sendiri. Jika penetapan hukum berada di tangan manusia, maka cara penarikan hukum dilakukan melalui pihak-pihak yang memiliki kepentingan di tengah rakyat, baik penguasa boneka, atau pengusaha bertopeng penguasa. Maka tak heran jika akhirnya undang-undang yang lahir banyak kecacatan, merugikan, menyengsarakan, merusak tatanan sosial, melindungi pelaku kejahatan, bahkan semakin meneguhkan kepentingan para pemilik kekuasaan.

Sedangkan Islam hanya menjadikan Allah dan Rasulullah sebagai peletak hukum, disamping itu penarikan hukum atas suatu problem yang baru muncul harus dilakukan melalui ijtihad. Dengan mengikuti apa yang Allah perintahkan, maka akan terwujud kembali keberkahan serta kemakmuran di negeri ini, juga keridhoan-Nya di akhirat nanti. sebagaimana firman Allah :

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ

_“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS: Al-A’raf [7]: 96)_

Keberhasilan hukum Islam ketika diterapkan tentu bukan sekedar teori atau hepotesa tanpa ada bukti empiris dan historis. Selama hampir 14 abad, sistem politik Islam telah berhasil mewujudkan keadilan, kemajuan, kemananan, serta kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia (Muslim dan Non Muslim) yang hidup di bawah naungan Daulah Islamiyyah. Maka sudah seharusnya bagi kita untuk mengembalikan ketaatan pada pemimpin, dengan mewujudkan kepemimpinan yang tunduk dan patuh terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya tanpa nanti tanpa tapi. []

Wallahu a’lam bish showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *