Jaminan Halal Ilusi Sistem Kapitalis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jaminan Halal Ilusi Sistem Kapitalis

Ummu Syifa

Kontributor Suara Inqilabi

Bukan hal yang aneh untuk saat ini beban berat dipikul masyarakat kecil, bukannya ada jaminan serta mendapatkan kemudahan malah harus membayar besar biaya dan rumitnya administrasi.

Lalu harus kemana rakyat mengadu?

Mengutip dari tirto.id – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Dia menambahkan, seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal. Apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan, kata Aqil, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang.

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip Tirto, Jumat (2/2/2024).

“Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” lanjut Aqil.

Memandang Jaminan Ala Kapialisme

Cara memberikan pelayanan dalam sistem Kapitalis yang diterapkan negara terlihat membebani masyarakat, antara keduanya terlihat fenomena jual beli, tercium aroma bisnis didalamnya. Tidak terlihat adanya jaminan publik sangat jauh dari memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, negara hanya sebatas regulator dan fasilitator.

Keputusan yang diambil pemerintah kurang tepat karena dalam hal ini pemerintah akan melakukan kebijakan seperti mewajibkan tetapi tidak gratis. BPJPH sudah menyediakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis sepanjang 2023 bagi pelaku usaha. Namun jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah pedagang kaki lima yang tersebar diseluruh insonesia yang mencapai 22,7 juta. Keharusan bagi PKL membuat sertifikat halal akan menambah beban, karena omset yang diterimanya tidak seberapa hanya cukup memenuhi kebutahan sehari-hari. Belum lagi beban administrasi yang rumit.

Alasan lain lain terlihat unsur komersialisasi dari jaminan halal, seperti yang ditetapkan BPJPH dilihat dari biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp. 300.000, belum biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp. 350.000. Berati total biaya Rp. 650.000. Apalagi usaha menengah produk makanan total biaya Rp. 8 juta, biaya permohonan sertifikat Rp. 5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp. 3 juta. Belum ada biaya masa perpanjangannya.

Bagaimana Solusi Islam?

Islam memandang fungsi negara sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat. Sebagai pelayan, maka negara harus memfasilisasi apa saja kebutuhan pokok masyarakat dengan memberikan jaminan masyarakat mendaparkan kebutuhan pokoknya, semisal mudah dalam peluang pekerjaan, tersedia harga pangan terjangkau dan murah. Bahkan untuk kesehatan dan pendidikan diberikan gratis.

Berkaitan dengan produk makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat ini merupakan jaminan negara. Negara mampu memastikan produk yang dijual masyarakat halal dan sehat. Jaminan kehalalan dimana negara akan melakukan uji produk halal dan gratis serta pengawasan secara berkala. Jika ada ketentuan dan persyaratan yang tidak gratis, negara akan memberi kemudahan administrasi yang cepat, murah dan mudah.

Darimana negara mendapatkan pemasukan sehingga mampu merealisasikan jaminan yang begitu baik diantaranya dari baitulmal diantaranya dari fai dan kharaj meliputi ghanimah, anfal, khumus, jizyah dan dhoribah (pajak), ditambah dari pos kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset- aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Ditambah lagi dari zakat dimana ini dikhususkan untuk 8 golongan yang berhak menerima tanpa bercampur dengan harta lainnya sesuai panduan syariat. Begitulah Islam dengan Sistem negaranya yaitu Khilafah mampu menjamin kebutuhan masyarakat begitu sempurna, tidak bisa disamakan dengan sistem sekarang yang jauh dari kata jaminan, termasuk memberikan pelayanan jaminan halal kepada masyarakat.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *