INI NEGARA DARURAT, BUKAN NEGARA FINAL

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani

Segelintir orang masih ngotot dengan pendapatnya, bahwa Indonesia adalah bentuk negara final yang tidak boleh diubah dengan bentuk negara Khilafah. Sebuah bentuk negara yang mempersatukan negeri-negeri muslim sedunia, dengan satu Khalifah di atasnya dan Hukum Islam yang diterapkannya.

Padahal, para ulama dahulu sendiri tidak pernah ada yang menyatakan hal itu. Mbah Wahab Chasbullah, contohnya. Beliau justru menyatakan bahwa Indonesia adalah negara ‘darurat’, bukan negara final.

Ketika dahulu para ulama banyak yang mempertanyakan tentang status keabsahan Presiden Soekarno, kemudian Menteri Agama saat itu, KH. Masjkur memprakarsai konferensi Alim Ulama se-Indonesia bertempat di Cipanas, Cianjur (2-7 Maret 1954) guna mengukuhkan kedudukan kepala negara Republik Indonesia sebagai ‘Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah’, pemegang kekuasaan negara darurat.

KH. Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) sebagai seorang ulama yang ikut hadir dalam konferensi itu menjelaskan secara panjang lebar mengenai Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah dalam sidang parlemen, 29 Maret 1954, (Choirul Anam, Pertumbuhan dan Perkembangan NU, 2010).

Berikut ini adalah pernyataan lengkap KH. Wahab Chasbullah:

“Saudara2, dalam hukum Islam jang pedomannja ialah Qur’an dan Hadits, maka di dalam kitab2 agama Islam Ahlussunnaah Waldjama’ah jang berlaku 12 abad di dunia Islam, di situ ada tertjantum empat hal tentang Imam A’dhom dalam Islam, jaitu bahwa Imam A’dhom di seluruh dunia Islam itu hanja satu. Seluruh dunia Islam jaitu Indonesia, Pakistan, Mesir, Arabia, Irak, mupakat mengangkat satu Imam.

Itulah baru nama Imam jang sah, jaitu bukan Imam jang darurat. Sedang orang jang dipilih atau diangkat itu harus orang jang memiliki atau mempunyai pengetahuan Islam jang semartabat mudjtahid mutlak.

Orang jang demikian ini sudah tidak ada dari semendjak 700 tahun sampai sekarang…. Kemudian dalam keterangan dalam bab jang kedua, bilamana ummat dalam dunia Islam tidak mampu membentuk Imam A’dhom jang sedemikian kwaliteitnja, maka wadjib atas ummat Islam di-masing2 negara mengangkat Imam jang darurat.

Segala Imam jang diangkat dalam keadaan darurat adalah Imam daruri, seperti bung Karno misalnja, bisa kita anggap sah sebagai pemegang kekuasaan negara, ialah Walijjul Amri.”

Itulah pernyataan Mbah Wahab terkait status pemimpin dan pemerintahan negeri ini. Yang harus kita cermati adalah pernyataan beliau, bahwa di dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan, bahwa umat Islam di seluruh dunia harus mempunyai satu orang pemimpin di tengah-tengah mereka.

Tetapi ketika itu sulit untuk dilakukan, maka tidak masalah di tiap-tiap negara umat Islam mempunyai pemimpin masing-masing, dengan status hanya pemimpin darurat, bukan final.

Perlu diketahui, jauh sebelum itu para ulama di nusantara pernah berulangkali mengadakan konferensi dengan negara-negara muslim lainnya guna membahas pembentukan kembali Kekhilafahan Islam pasca runtuhnya Khilafah Utsmany, 3 Maret 1924. Sayangnya itu gagal, karena berulangkali digembosi oleh Inggris yang saat itu sudah membonceng Kerajaan Saudi Arabia.

Dengan pernyataan Mbah Wahab di atas, maka terbantahkanlah pernyataan orang-orang liberal yang menyatakan bahwa Khilafah itu ahistoris (tidak pernah ada kaitannya dengan sejarah nusantara), Khilafah bukan termasuk bagian ajaran Islam, dan Indonesia merupakan bentuk negara final. Ini semua terbantahkan.

Indonesia adalah negara darurat. Ibarat tenda yang hanya sementara dibangun untuk berteduh manusia. Selanjutnya, harus ada upaya dari segenap elemen bangsa untuk membangun rumah yang kokoh dengan halaman yang lebih luas lagi. Itulah Khilafah.

 

Cirebon, 14 Oktober 2019

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *