Di Balik Isu Terorisme, Mengapa Hanya untuk Kaum Muslim?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Di Balik Isu Terorisme, Mengapa Hanya untuk Kaum Muslim?

Hasna Hanan

Kontributor Suara Inqilabi

Ditemukan kembali aksi terorisme di kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kasus ini pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Ini pengembangan yang kemarin, berkaitan dengan kemarin juga,” kata Petrus, dikutip dari Antara.

Karena sebelumnya Tim Densus 88 mengamankan sepuluh terduga teroris di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta, beberapa hari lalu.

Terorisme kembali menjadi isu yang selalu disematkan kepada kaum muslimin, dan tidak berlaku pada yang lain, seakan teror meneror itu paling pas jika kaum muslimin yang menjadi pelakunya.

Dengan dalih dan motif yang biasanya dipakai oleh mereka penegak hukum dan kepolisian adalah jaringan kelompok Islam radikal (garis keras) atau yang memiliki paham radikalisme.

Paham Radikalisme yang Bergeser

Kata radikalisme sebenarnya tidaklah bermakna negatif, karena radikalisme berasal dari kata radikal, yang berasal dari bahasa Latin, yaitu radix yaitu *akar*.

Sehingga Kata radikal merujuk pada hal-hal yang bersifat fundamental, dasar, dan esensial dari berbagai macam gejala dan kondisi.

Anehnya dari pengertian yang mendasar itu bisa bergeser artinya memenuhi kepentingan pihak tertentu karena menganggap bahwa manusia dapat mengontrol lingkungan sosial melalui tindakan kolektif. Dan ini mengarah pada kelompok yang apabila berbenturan atau tidak sejalan dengan sosial politik dalam suatu negara yang menginginkan perubahan sistem hingga ke akarnya. Sementara dari sudut pandang keagamaan, radikalisme adalah gerakan yang berusaha merombak total tatanan sosial dan politik dengan kekerasan.

Terorisme Produk Kapitalisme Sekuler Membungkam Kaum Muslim

Terorisme dengan mengkambinghitamkan makna radikal telah menjadi alat kapitalisme untuk menghabisi eksistensi umat Islam, kaum muslimin dijadikan sasaran dan korban stigma ini, dengan berbagai skenario jahat yang mereka buat sejak peristiwa 911, telah menjadi bukti yang semakin jelas tampak permusuhan barat imperialis AS menetapkan siapa yang pro mereka adalah kawan dan yang melawan adalah terorisme.

Apalagi di Indonesia sebagai kaki tangan barat telah ikut menjadikan makna terorisme dalam KBBI tahun 1990 yang menjadikan mereka radikal sebagai menyeluruh, habis-habisan, dan maju dalam berpikir atau bertindak. Hal ini menunjukkan telah terjadi perubahan makna radikalisme akibat sejarah, dari netral menjadi negatif.

Sementara itu Dikutip dari indonesia.go.id, tujuan dan target pemerintah terkait penggunaan istilah radikalisme adalah:

1. Radikalisme ditujukan pada kelompok tertentu yang notabene bermaksud mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem lain.

2. Radikalisme digunakan untuk menyebut aktivitas politik kelompok tertentu yang bersifat ekstrem, yang bukan saja tak segan menggunakan cara-cara kekerasan, memaksakan kehendak, melainkan lebih jauh bahkan tak jarang juga melakukan praktik terorisme.

3. Radikalisme merujuk pada kelompok yang sebenarnya justru memiliki sikap dan nilai-nilai antidemokrasi.

Maka dapat disimpulkan bahwa radikalisme merupakan suatu gagasan, ide, atau gerakan yang menghendaki perubahan secara menyeluruh baik dalam lingkup sosial, politik, maupun keagamaan dengan mengandalkan kekerasan baik itu fisik maupun yang berupa pemikirannya.

Islam Dalam Mendudukkan Paham Terorisme

Ideologi kapitalisme sekuler telah nyata-nyata memusuhi dan bertentangan dengan ideologi Islam, sehingga mereka yang mengambil ideologi ini akan berusaha menghalalkan segala cara untuk menguasai manusia menjadi anteknya, bahkan berbalik menyerang pemahaman ideologi Islam yang shohih yang dianut pemeluknya, maka Islam telah memberikan aturan batasan yang jelas mana- mana yang benar dan mana yang batil sesuai dengan hukum Syara’, aturan yang berasal dari sang Kholiq, bukan pada manusia yang penuh kepentinga, ambisi hawa nafsu syetan.

1. Terorisme istilah barat kafir, maka haram bagi seorang muslim mengambil sebagai pemahaman yang akhirnya menjadi pembenaran untuk dijadikan stigma negatif bagi saudara muslim lainnya, dan mengikuti sistem kapitalisme untuk menghakimi mereka yang disebut radikal

2. Terorisme berbahaya karena jelas-jelas hanya tertuju pada umat Islam saja, sehingga ini menjadi senjata yang membunuh semangat kaum muslimin untuk bangkit dari keterpurukannya menjadi umat yang lemah dan terhina untuk di singkirkan dari dunia ini, padahal Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran ayat 110.

.…كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ

Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah….”

Dimana predikat umat yang terbaik ini sudah luntur hilang dari tubuh umat Islam menjadi umat yang terjajah secara fisik dan pemikiran dalam seluruh aspek kehidupan.

3. Kembali kepada Islam yang akan melindungi kaum muslimin menjadi umat yang terbaik yang akan memimpin umat manusia, kembali pada fitrahnya dan kebahagiaan haqiqi.

4. Memahamkan kepada Umat akar permasalahan dari kondisi kaum muslimin sekarang ini, karena tidak adanya junnah (pelindung), sejak runtuhnya kekhilafahan Utsmaniyah yang terakhir yaitu pada tahun 1924, negara yang menyatukan kaum muslim dengan ideologi Islam.

Terpecah belahlah kaum muslimin secara pemahaman dalam membangkitkan umat dalam gerakan-gerakan yang berpotensi terjerat hukum perundang-undangan kapitalisme sekuler dengan kedok terorisme.

Padahal isu ini adalah bagian dari penjajahan yang menutupi berbahayanya Aqidah sekuler kapitalisme yang diemban kaum muslimin saat ini, sehingga akhirnya justru mereka dengan sadar dan ikhlas untuk ikut mempropagandakan pemikiran tersebut, oleh karenanya dalam Islam Kholifah (negara khilafah) adalah raa’in “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

1. Akan menjaga keamanan dan melindungi rakyatnya dari ketakutan, kebinasaan dengan melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh hukum Syara’

2. Khalifah akan bersikap waspada dan preventif terhadap gejala-gejala yang muncul mengarah kepada terancamnya posisi negara misalnya adanya bughat, sehingga perlu mediasi untuk menyelesaikan persoalan selama itu tidak bertentangan dan melanggar hukum Syara’

3. Menindak tegas dengan sanksi ketika satu nyawa seorang muslim hilang tanpa hak.

Umat Islam harusnya menyadari bahwa isu terorisme ini menjadi jalan untuk lebih memahamkan kaum muslimin, bahwa ini senjata barat menjajah dan memadamkan semangat kebangkitan Islam, maka fokus pada dakwah Islam kaffah solusi Haqiqi isu terorisme ini.

Wallahu’alam bisshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *