Aturan tak beraturan, bukti butuh khilafah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Aisyah Yusuf (Pendidik Generasi dan Aktivis Subang)

 

Udah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin itulah gambaran kondisi ummat Islam saat ini.

Setelah 100 tahun tidak adanya perisai yang melindungi ummat ini, kaum muslimin bagai itik kehilangan induknya.

Kaum muslimin terpecah belah menjadi negeri” kecil.

Aturan yang digunakan pun aturan kapitalis-sekuler yang melahirkan kebebasan-kebebasan, seperti, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kepemilikan dan kebebasan bertingkah laku. Hal ini disebabkan aturan tersebut lahir dari buatan manusia, sesuai pesanan para kapitalis-sekuler.

Semua ini bisa kita lihat bagaimana aturan saat ini, selama masa periode satu tahun rezim ini berkuasa, banyak sekali aturan yang melahirkan kontroversial.
Misalnya

1. UU KPK

Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak. Demo penolakan di sejumlah daerah terjadi karena dianggap melemahkan KPK.
Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tersebut akhirnya pun disahkan pemerintah bersama DPR pada 17 September 2019.
Tak ada satu pun partai di legislatif yang menolak pengesahan revisi UU KPK ini.

2. UU Minerba

Selain revisi UU KPK, yang menuai kontroversi kedua yakni regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
RUU Minerba disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 13 Mei 2020.
Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU Minerba itu.

Ada sejumlah poin di UU Minerba tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 169A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Penghapusan Pasal 165 soal sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba.
Selain itu, penghapusan Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2009 juga memungkinkan pemegang IUP untuk tidak melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksploarasi dan studi kelayakan.

3. Omnibus Law  RUU Cipta Kerja

Pada Sabtu (3/10/2020) malam, DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh hasil pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Tercatat, hanya PKS dan Partai Demokrat yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut.
Calon regulasi tersebut pun akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (8/10/2020). Artinya, tinggal selangkah lagi disahkan menjadi UU.

Sejak akhir tahun lalu, kritik dan aksi protes telah digelar untuk menggagalkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.
Sebab, hak pekerja yang sebelumnya termuat dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 seakan disunat.
Misalnya, total pesangon untuk pekerja yang terkena PHK maksimal hanya menjadi 25 kali upah, padahal sebelumnya 32 kali upah.
Selanjutnya, sistem kerja kontrak tak ada batasan yang dinilai bisa menyebabkan pekerja kehilangan akan kepastian status kerjanya.
Serta, dihapuskannya upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang akan diganti dengan UMP (provinsi). Penghapusan itu bisa membuat upah pekerja lebih rendah.(Kompas. Com 05/10/2020).

Baru-baru ini juga pemerintah menerbitkan perpres no. 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Walaupun tak berselang lama, lampiran perpres tersebut dicabut kembali karena adanya kontroversi di tengah masyarakat.

Semua ini bukti bahwa aturan yang lahir dari sistem yang salah akan menghasilkan kerusakan dan kekacauan.

Sistem Sekuler-Kapitalis inilah yang menjadikan aturan-aturan yang tak beraturan.
Karena aturan ini lahir dari akal manusia yang terbatas.

Berbeda dengan sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Yang melahirkan aturan-aturan yang senantiasa menjaga dan melindungi, vsemata-mata untuk kemaslahatan ummatnya.

Selama 1300 tahun lebih kaum muslim hidup dibawah sistem khilafah, semuanya hidup rukun, damai dan sejahtera, tidak ada kontroversi dalam penerapan aturan, sekalipun dengan orang kafir.

Semua ini, karena Islam adalah rahmat lil alamin, yang mengatur seluruh aspek kehidupan, dari bangun tidur hingga mau tidur kembali.

Salah satunya Islam mengatur sistem ekonomi, yang dibangun atas tiga azas yaitu :
1, Kepemilikan, yang terbagi menjadi, kepemilikan individu, umum dan negara.
2, pengelolaan dan pemanfaatan kepemilikan
3, Distribusi kekayaan kepada masyarakat yang hidup dalam naungan khilafah.

Dengan demikian, Islam sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, misalnya menciptakan banyak lapangan kerja dengan tidak membuka investor asing masuk.

Aturan Islam tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, tetapi senantiatasa akan memberikan sanksi atau hukuman kepada siapa saja yang melakukan kejahatan atau tindak pelanggaran terhadap hukum syara, misalnya bagi pelaku korupsi, pemabuk dan lain-lain.

Dengan demikian sistem khilafah adalah kepemimpinan umum bagi ummat Islam di seluruh dunia, untuk menerapkan hukum syariah Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.

Oleh karenanya, hanya dengan khilafahlah aturan yang diterapkan akan senantiasa membawa kedamaian.

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *