Serangan Produk Asing, Bagaimana Perlindungan Negara?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Serangan Produk Asing, Bagaimana Perlindungan Negara?

Oleh Siombiwishin

 (Aktivis Perempuan)

 

Produk asing semakin menunjukkan taringnya, para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tergigit. Belum selesai penanganan terkait produk-produk asing di platform e-commers, produk-produk asing yang bergentayangan di social commerse, kini pasar mulai di hantui oleh project S TikTok yang kabarnya akan di jalankan di Indonesia. TikTok juga berencana menanamkan modal sebanyak Rp 148 triliun dalam lima tahun mendatang.

Project S TikTok sendiri merupakan langkah untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, lalu diproduksi sendiri di Cina.

Pengamat teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, jika Project S TikTok berjalan, produk-produk luar negeri akan mudah masuk dan dijual ke Indonesia. Bila pasar diserbu barang impor, maka justru akan memajukan negara yang memproduksi barang tersebut, sementara Indonesia hanya menjadi pasar dari produk-produk asing yang akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia bahkan terancam gulung tikar.

Serangan produk asing ini jelas membahayakan industri UMKM di Indonesia dan nasib para pekerja. Sebab, yang mereka hadapi saat ini adalah pelaku bisnis bermodal besar. Belum lagi jika berbicara terkait produksi, penetapan harga, periklanan, hingga pendistribusian barang pasti menjadi hambatan yang cukup berat bagi UMKM.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, pengaturan perihal konten produk impor di e-commerce memang belum ketat, khususnya untuk e-commerce yang menerapkan praktik cross border, seperti Shopee dan Lazada, hingga mereka yang menerapkan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Hal ini menunjukkan adanya indikasi minimnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM.

Di satu sisi pemerintah telah memberikan banyak insentif untuk membangkitkan ekonomi pada UMKM, tapi disisi lain negara membiarkan rakyat bertarung dan berjuang sendiri menghadapi serangan produk-produk asing yang notabene lebih menggiurkan konsumen. Berniat baik ingin menyelamatkan UMKM tetapi membiarkan liberalisasi pasar terbuka lebar, sehingga memaksa pelaku UMKM bersaing dengan pelaku bisnis raksasa.

Bukannya melindungi ekonomi rakyat secara optimal, negara justru berperan memuluskan kepentingan korporasi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal. Peran negara hanya sebatas penyokong bagi kepentingan dan kesejahteraan negara kapitalis global, dan menomor duakan peran melayani dan melindungi kesejahteraan hidup rakyat.

Dalam Sistem Islam, fungsi negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) akan berjalan secara optimal dengan penerapan Islam secara kafah, termasuk sistem ekonominya dalam hal ini terkait mekanisme perdagangan dalam dan luar negeri.

Adapun dalam sistem ekonomi Islam, negara lebih memilih untuk menjadikan industri strategis sebagai fondasi seluruh kebijakan negara di bidang industri perdagangan dibandingkan menjalankan UMKM. Menimbang Industri strategis seperti alat berat, bahan baku dan bahan bakar akan lebih banyak menyerap tenaga kerja.

Negara mengatur dan mengelola tambang, gas alam, minyak bumi dan lain-lain sebagai pemasukkan negara dan tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang ataupun pihak swasta. Dan hasil dari bumi tersebut akan dikembalikan untuk mengurusi kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Setiap pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Perdagangan yang dilakukan harus tetap terikat syariat Islam, seperti larangan menjual barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga, dan lain sebagainya. Mereka juga boleh melakukan ekspor impor yang berdampak positif bagi rakyat, dan apabila terdapat dampak negatif bagi rakyat maka komoditas tersebut harus ditutup.

Kemudian adanya pemberlakuan cukai pada negara lain yang juga menarik cukai atas perdagangan negara, namun penarikan cukai tidak berlaku pada warga negara terkait komoditas ekspor impor yang mereka lakukan.

Negara dengan penerapan Islam secara kafah tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan hidup mereka.

 

Wallahu’alam bishshawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *