Ngeri, Prostitusi Anak Kian Merebak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ngeri, Prostitusi Anak Kian Merebak

Oleh Erna Ummu Aziz

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Prostitusi anak kembali merebak. Puluhan anak di bawah umur kedapatan dieksploitasi secara seksual. Dua orang diantaranya berusia 14 dan 15 tahun. Keduanya terjerat kasus prostitusi melalui media sosial. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 1-6 juta.

Polda Metro Jaya pun akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Pelaku memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan Rp 1,5 juta per jam. (Republika, 24/9/2023)

Inilah wajah kelam anak Indonesia. Usia belia yang seharusnya sibuk belajar, menuntut ilmu di sekolah. Namun mereka relakan untuk digadaikan demi melayani para lelaki hidung belang. Mereka menjadi incaran para predator anak yang haus akan pemuasan syahwat.

Sungguh, kondisi anak hari ini sedang tidak baik-baik saja. Pergaulan yang rusak telah menyeret mereka ke dalam jeratan prostitusi, ditambah kondisi ekonomi yang kian hari kian sulit, membuat mereka menghalalkan segala cara meski kehormatan, bahkan nyawa taruhannya.

Negara Gagal Melindungi Anak

Realita ini menunjukkan bahwa anak berada dalam lingkungan yang tidak aman. Negara gagal menjamin keamanan anak. Nasib mereka bagai di ujung tanduk. Padahal anak-anak hari ini merupakan penerus peradaban di masa depan. Akan jadi apa ke depannya jika generasi mudanya rusak, kehormatannya terenggut. Tentu ini menjadi cambukkan bagi semua pihak, terutama negara yang seharusnya berfungsi sebagai tameng rakyatnya dari berbagai kerusakan. Negara dengan kekuasaannya seharusnya mampu menutup setiap celah yang akan merusak generasi. Jangan sampai pemuda sebagai aset bangsa menjadi korban, bahkan pelaku kemaksiatan.

Begitu pun dalam masalah ekonomi, mestinya negara bertanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya. Jangan biarkan rakyatnya menghalalkan segala cara hanya untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Bahkan sampai tega mengeksploitasi anak-anak dengan menjerumuskannya ke dalam jeratan prostitusi. Beginilah hidup dalam sistem kapitalis, tidak ada yang gratis. Semua serba uang, sedangkan kondisi ekonomi banyak timpang, yang kaya makin kaya, yang miskin kian sengsara. Ditambah lagi kondisi masyarakat yang sekuler, jauh dari nilai-nilai agama. Maka wajar jika mereka tak takut dosa, apapun dihalalkan yang penting hidup senang dan nafsu terpuaskan. Na’udzubillah mindzalik.

Islam Solusi Hakiki Masalah Prostitusi 

Islam menetapkan negara sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keamanan anak. Di mulai dari lingkungan keluarga, maka negara akan membina para orang tua untuk mendidik anak-anaknya dengan akidah dan syariah. Mengasuh dengan ketulusan dan penuh cinta. Sehingga keluarga menjadi tempat utama yang aman bagi anak.

Selain itu, negara dalam sistem Islam pun memiliki berbagai mekanisme perlindungan anak, diantaranya dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Dimana negara akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi para lelaki untuk menunaikan kewajibannya sebagai pencari nafkah. Sedangkan para ibu fokus menjadi ummu warobbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga).

Dengan jaminan kesejahteraan, maka rakyat akan tercukupi kebutuhannya. Sehingga tak ada lagi kata menghalalkan segala cara demi menyambung nyawa. Apalagi dengan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Maka generasi akan dididik untuk taat kepada Allah SWT. Menjauhi semua perbuatan maksiat dan dosa. Maka terjagalah generasi dari perbuatan nista, seperti menjadi muncikari dan pelaku Prostitusi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 3

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Selain itu negara pun akan menutup segala akses yang menjadi tempat masuknya kerusakan, seperti memblokir situs pornografi, jaringan prostitusi online, dan lain sebagainya. Semua dilakukan untuk menjaga generasi dari kerusakan. Juga menyiapkan seperangkat sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan. Sanksi yang bertujuan untuk membuat jera, hingga tak terulang kejahatan serupa. Inilahmekanisme perlindungan anak dalam sistem Islam. Semua itu hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *