Grasi Massal Napi Narkoba, Kok Bisa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Grasi Massal Napi Narkoba, Kok Bisa?

Oleh Sriyama

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Pemberantasan narkoba di negeri ini seharusnya semakin gencar menangkap dan menghukum pelaku kejahatan narkoba secara masif dan adil, justru aneh negara malah memberi grasi secara massal kepada narapidana narkoba ada apa ini?

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.

Hal ini disampaikan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, kelompok kerja (Pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam Konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

“Kita melihat ada isu besar, overcrowded lapas hampir 100 persen, dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap narapidana pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan”, kata Rifqi (CNN Indonesia, 15/9/2023).

Over kapasitas lapas tidak terlepas dari lemahnya pemberantasan narkoba selama ini. Lapas penuh akibat banyaknya jumlah pengguna narkoba yang ditangkap dan bahkan masih banyak lagi diluaran sana yang belum tertangkap dan berkeliaran ditengah masyarakat.

Banyaknya pengguna narkoba disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor individu, masyarakat dan negara. Dilihat dari sisi individu bahwa lemahnya iman seseorang sehingga tak segan-segan mengonsumsi narkoba meski itu sesuatu yang berbahaya dan diharamkan, mirisnya lagi pengguna narkoba yang kadarnya rendah dianggap sepele dan tidak sebagai pelaku kejahatan kecuali hanya sebagai korban. Di sisi lain masyarakat bersikap abai dan tidak peduli terhadap kondisi yang ada disekitarnya, kemiskinanpun menjadi sebab maraknya bisnis narkoba, demi mendapatkan uang tak peduli lagi halal haram.

Sementara negara sebagai pelindung rakyat tidak tegas dan abai terhadap kejahatan narkoba, sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga pengguna maupun pengedar terus bertambah, dan bahkan ada sebagian oknum aparat mulai dari level rendah hingga jendral, justru menjadi pengguna narkoba dan di back up nya bisnis haram ini.

Sebagai bukti pemberian grasi massal menunjukan bahwa pemerintah tidak serius dalam membrantas kejahatan narkoba. Boro-boro dihukum dengan tegas, narapidana narkoba mendapat fasilitas grasi besar-besaran dengan alasan over kapasitas. Jika sudah bebas adakah jaminan para napi tidak melakukan aktivitasnya kembali. Pertanyaanya kapan lingkaran narkoba bisa berakhir.

Jadi penuhnya lapas tidak bisa dengan solusi pemberian grasi massal karena hanya menyelesaikan masalah cabang sementara akar masalah tidak tersentuh, selama narkoba masih beredar maka narapidana narkoba tetap bermunculan dan lapas akan terus penuh

Narkoba Bak Jamur, Dalam Sistem Kapitalis Sekuler

Pemberantasan narkoba mustahil bisa terwujud, peredaran narkoba akan terus ada dan bahkan akan semakin banyak jika masih mengadopsi sistem kapitalisme yang menuhankan materi dan sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan.

Dalam sistem kapitalisme memandang bahwa narkoba adalah sebagai komoditas yang bebas dijual belikan bahkan ada beberapa negara yang melegalkan narkoba dengan berbagai alasan tertentu, seperti di Amerika Serikat ada sebuah tempat yang dijuluki “Kota Zombi” yang mana masyarakatnya mabuk dan berkeliaaran dijalanan.

Dalam sistem kapitalisme melegalkan narkoba adalah sesuatu yang wajar karena asasnya sekularisme yang bebas melakukan apa saja tanpa memandang halal haram, selama mendatangkan materi dan manfaat, barang haram seperti narkoba dianggap halal sehingga dilegalkan dan diperjual belikan secara terbuka maka. Inilah faktanya narkoba tidak bisa dibrantas tuntas dalam sistem hari ini, kecuali dalam sistem islam

Menghentikan Narkoba, Solusinya Islam

Islam mampu menuntaskan permasalahan narkoba. Secara pemikiran, penanaman aqidah islam yang kukuh melalui sistem pendidikan Islam dalam pemerintahan islam, mampu membentuk individu-individu yang berkepribadian islam serta beriman dan bertakwa sehingga mampu menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, termasuk narkoba.

Pemerintahan dalam Islam akan menjamin kesejahteraan warganya dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, dengan sistem ini mampu menutup celah bagi pengedar narkoba karena faktor ekonomi.

Disisi lain negara dalam Islam akan menjaga keamanan dan ketertiban dengan menerapkan sanksi hukum Islam yakni uqubat bagi para pelaku kejahatan narkoba baik pengedar maupun pengguna narkoba, hukuman mereka adalah ta,zir sebab perbuatan mereka merugikan banyak orang, sanksi ta’zir ditentukan oleh para qodhi sesuai dengan kadarnya, misalnya dicambuk, dipenjara, dan sebagainya.

Sanksi ta’zir berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pengguna yang baru berbeda dengan pengguna yang lama, beda pula pengedar dan pemilik pabrik narkoba, sanksi ta’zir dapat sampai pada tingkat hukuman mati.

Adapun pejabat yang terbukti sebagai pengguna ataupun membekingi bisnis narkoba akan diadili dan dihukum secara adil, selain itu negara akan mensejahterakan warganya sehingga tidak ada tekanan ekonomi yang mendorong warganya melakukan bisnis haram. Negara akan menjaga ketat akses masuknya narkoba dari luar baik dari darat udara dan laut.

Negara juga akan memastikan seluruh aparat yang bertugas diberbagai lembaga negara baik yang bertugas di lapas pengadilan dan lain-lain harus adil dan amanah. Sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menjadi celah penyelundupan narkoba, dengan cara inilah Islam memberantas narkoba secara tuntas.

Walahua ‘alam bishowab[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *