Pelanggaran HAM dalam Sistem Demokrasi Kapitalis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Arumi Nasha Razeta

 

Pidato Presiden dalam memperingati hari HAM (Hak Asasi Manusia) sedunia menuai kritikan netizen. Respon para penontonpun lebih banyak memberikan dislike. Hingga sabtu (12/12/2020) pukul 06.45 WIB tercantum sekitar 29rb akun yang memberikan dislike dan sekitar 1,1rb akun yang memberikan like. Dari 13rb komentar mayoritas menyoroti bahwa pidato Jokowi  terkesan hanya seremonial tanpa penegakan dilapangan (replubika.co.id, 18/12/2020).

Janji Pemerintah terkait Kasus HAM dan Faktanya

Dalam pidato sambutannya Jokowi  menekankan pada enam poin terkait HAM. Pertama, pemerintah tidak akan pernah berhenti menuntaskan kasus HAM masa lalu,  Jokowi menekankan perlindungan dan pemenuhan HAM menjadi pilar penting. Dia mengaku telah meminta Menko Polhukam – Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM masa lalu agar dapat diterima semua pihak.  Kedua, Jokowi berjanji pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tetap terpenuhi ditengah pandemi yang mengakibatkan krisis Kesehatan dan perekonomian.

Ketiga, Jokowi berjanji pemerintah akan menyelesaikan masalah pelanggaran kebebasan beribadah dibeberapa tempat. Keempat, menjamin pembangunan infrastruktur didedikasikan sebagai prasarana untuk pemenuhan HAM. Dengan menjamin keterjangkauan hak mobilitas, Kesehatan, pangan dan kebutuhan dasar yang merata termasuk bahan bakar satu harga. Kelima, melakukan pembangunan SDM dengan memastikan penurunan kasus stunting serta keterjangkauan Pendidikan yang memadai, terutama daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau terluar. Keenam, menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.

Semua komitmen diatas tela dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM 2020 – 2025. “Hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya harus dilindungi secara berimbang dan tidak ada satupun yang terabaikan” ujarnya (tempo.co, 10/12/2020).

Menurut KontraS (Komisi untuk orang hilang dan korban Tindakan kekerasan) pemenuhan dan perlindungan HAM kini semakin terancam. Ini dilihat melalui legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM. Baik hak-hak yang masuk dalam kategori hak sipil dan politik (sospol) maupun ekonomi, sosial dan budaya (Ekososbud). Legitimasi negara terhadap pelanggaraan HAM ini muncul dalam berbagai bentuk, baik berupa tindakan langsung (by Commission) maupun pembiaran (by Omission).

Terkait hak-hak sipil dan politik terjadi serangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi baik dalam ruang publik maupun dalam ruang digital. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini dilegitimasi pemerintah melalui surat telegram nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi patroli siber terhadap pengkritik pemerintah. Fenomena lainnya terkait hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dengan adanya legitimasi UU Minerba dan UU Cipta Kerja.  Yang mana  hal ini secara substansi memundurkan agenda desentralisasi, merusak lingkungan dan mengurangi jaminan kesejahteraan pekerja.

Kemudian dalam kasus HAM yang menimpa Papua, terdapat 40 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sejak Januari-November 2020. 40 kasus tersebut didominasi oleh kasus kekerasan berupa penembakan, penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat. Dalam kasus ini pemerintah melakukan aksi pemblokiran internet atas kericuhan yang terjadi di Papua sejak akhir Agustus – awal September 2019. Melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) telah dinyatakan Presiden dan kementrian komunikasi dan informatika bersalah atas tindakan tersebut (Peneliti KontraS – Arif Nur Fikri, kompas.com 10/12/2020).

Pelanggaran HAM hingga Kasus Korupsi

Pendekatan secara militer (militerilistik) yang selama ini digunakan untuk menangani kasus-kasus di Papua terbukti sudah tidak efektif. Hal ini terus menerus memakan korban, baik korban extrajudicial killing maupun pengungsian, dikarenakan gagalnya negara dalam menjamin keamanan masyarakat Papua. Terkait penuntasan pelanggaran HAM berat dimasa lalu pun tidak mengalami kemajuan, aktor-aktor pelanggaran HAM berat justru diberikan jabatan dilingkungan pemerintah. Pemulihan korbanpun tidak mendapatkan  perhatian cukup, tidak adanya upaya merevisi ketentuan yang selama ini menghambat akses korban terhadap hak pemulihan.

Korupsi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan HAM, karena dampak dari tindak pidana korupsi dapat menyebabkan diingkari, dicampakkan bahkan dirampasnya human dignity. Masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Namun korupsi juga mengakibatkan pengurangan kapasitas negara dalam memenuhi hak-hak warga negaranya. Sebagaimana kejadian baru-baru ini, KPK mengamankan enam orang dibeberapa tempat (Bandung dan Jakarta) dalam kegiatan tangkap tangan. Hal ini dilakukan  terkait dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 (kpk.go.id 05/12/2020).

Dalam kegiatan ini KPK mengamankan uang tunai senilai Rp. 14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang yakni Rp. 11,9 miliar, USD171,085 dan SGD23.000. Setelah dilakukan gelar perkara KPK berhasil menetapkan lima orang tersangka, tiga orang sebagai penerima serta dua orang sebagai pemberi. Kasus ini melibatkan tiga orang pejabat negara, Menteri sosial, Pejabat Pembuat Komitmen diKemensos serta Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS).

Segala problem yang meliputi kehidupan hari ini tidak bisa dilepaskan dari sistem demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis yang kini diterapkan. Demokrasi telah meletakkan kedaulatan ditangan rakyat yang direalisasikan melalui pembuatan UU dan peraturan sekuleristik serta menihilkan agama didalam parlemen. Prinsip seperti inilah yang menghasilkan kebijakan yang merusak kehidupan manusia. Kebijakan-kebijakannya selalu menguntungkan pemilik modal dan korporasi serta mengabaikan kepentingan rakyat.

Solusi dalam Pandangan Islam

Sistem tersebut diatas adalah sistem yang bathil, sudah seharusnya diganti dengan sistem pemerintahan yang ideal dan berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini harus didasarkan pada landasan yang kokoh serta arah yang shohih yaitu keimanan dan ketundukan total kepada Allah. Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang ditentukan oleh syariat islam sekaligus merupakan metode dalam penerapan syariat islam secara kaffah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah, yang artinya : “Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi wafat, ia akan digantikan oleh Nabi (lain). Namun sungguh tidak ada Nabi lagi setelahku dan akan ada para khalifah, lalu (jumlah) mereka akan banyak….” (Muttafaq ‘alaih).

Asas negara Khilafah adalah aqidah islam dimana kedaulatan mutlak berada ditangan syara,  perundang-undangan, aturan dan kebijakan diambil dari syariah islam. Khalifah (kepala negara) dibai’at untuk menerapkan hukum-hukum syara. Khilafah akan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bekerja melayani rakyat. Rasulullah bersabda :

“Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Maka Imam (kepala negara) adalah pemimpin atas rakyatnya dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka” (HR. Al-Bukhari).

Khalifah akan menyadari besarnya tanggungjawab yang harus dipikul serta beratnya konsekuensi yang harus ditanggung diakhirat kelak jika dia melalaikannya. Dalam hal ini rakyat akan mendapatkan pelayanan, jaminan kehidupan diseluruh aspek serta perlindungan dari negara. Tidak ada batasan pada masa jabatan Khalifah. Sehingga dapat menghindarkan  agenda pemerintahan Khilafah dari pembajakan kepentingan sekelompok orang seperti realitas pemilihan dalam demokrasi saat ini. Dalam sistem Khilafah seluruh kekuasaan eksekutif mutlak berada ditangan Khalifah yang dibantu Mu’awin (pembantu Khalifah).

Syariah islam telah menetapkan sejumlah mekanisme agar kepemimpinan seorang Khalifah tetap berada dalam rel syariah. Khilafah pun memiliki lembaga peradilan tertinggi yang disebut Mahkamah Mazhalim, yang memiliki kewenangan memberhentikan setiap pejabat negara termasuk Khalifah. Pemberhentian ini dilakukan bila terbukti pejabat tersebut melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hakim ini secara berkala mengawasi pejabat serta hukum perundang-undangannya agar berjalan sesuai syariah dan tidak terjadi kedzaliman terhadap rakyat. Ini adalah gambaran sistem Khilafah sebagai sistem politik yang kuat dan benar-benar merealisasikan tujuan bernegara.

Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf : 96, yang artinya :

“ Seandainya penduduk suatu negeri itu beriman dan bertaqwa, maka benar-benar kami bukakan atas mereka, keberkahan dari langit dan bumi”.

Wallahu’alam bissawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *