Wacana Reshuffle dan Akomodasi Politik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Vikhabie Yolanda Muslim, S.Tr.Keb

 

Isu reshuffle kabinet pemerintahan Joko Widodo kembali mencuat ditahun 2021 ini. Sebagaimana diwartakan oleh Antara, isu perombakan kabinet mulai mencuat pada sidang paripurna DPR hari Jumat, 9 April 2021 lalu. Rapat itu menyetujui pembentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Investasi. Pembentukan dua kementerian itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas surat dari Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian (tirto.id).

Beragam respon publik pun turut muncul, terkait siapakah gerangan sosok menteri yang akan diganti jabatannya dan siapa pula yang akan menggantikannya. Kendati demikian, sampai detik ketika tulisan ini dibuat pun belum diketahui pasti siapa yang akan digeser.  Bahkan, setiap kali terbit isu reshuffle kabinet di publik, setidaknya ada beberapa pihak yang mengemukakan narasi seperti, “Perombakan kabinet adalah hak prerogatif Presiden yang tidak perlu kita ributkan.” Atau semisal dengan ungkapan “Presiden tahu siapa menterinya yang punya prestasi, dan mana yang harus diganti.” Atau dengan kalimat, “Jokowi tidak bisa ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh pimpinan partai politik pendukungnya.” Maka, terkait dengan adanya rencana reshuffle ini, benarkah demikian adanya ?

Yang pertama, hendaknya reshuffle kabinet yang akan dilakukan presiden bukan hanya untuk kepentingan  akomodasi politik, melainkan benar-benar diupayakan untuk membantu dan mengoptimalkan kerja presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Adapun orang-orang yang terpilih nantinya, seharusnya mereka yang punya kredibilitas sesuai bidangnya, bukan hanya demi kepentingan akomodasi politik saja atau demi endorse beberapa nama calon untuk perhelatan 2024.

Kedua, setiap adanya wacana reshuffle dalam kabinet dengan sistem demokrasi ini, turut pula dihiasi dengan bumbu-bumbu yang memicu perdebatan soal akomodasi politik. Akomodasi politik yang dimaksud di sini ialah dalam arti “balas budi”. Di mana kepentingan partai penguasa selalu menjadi resep tambahan yang lebih kental dibanding dengan pemenuhan kebutuhan demi kemaslahatan rakyat. Dalam sistem sekuler, akomodasi politik bukan menjadi barang langka.

Lalu yang ketiga, berbagai respon publik terutama rakyat terkait adanya wacana reshuffle ini ialah pertanda kecintaan rakyat terhadap negerinya. Rakyat ingin para pejabat negeri sukses memimpin roda pemerintahannya, termasuk mengelola anggaran yang sesungguhnya adalah milik rakyat, bukan milik pejabat ataupun istana. Rakyat berharap agar pemimpinnya tidak lagi kecolongan merekrut koruptor ke dalam kabinetnya akibat akomodasi politik dari pimpinan partai politik pendukungnya. Contohnya apa yang terjadi pada Menteri Sosial yang sukses menelan uang rakyat di tengah wabah parah membuktikan ‘kecolongan’ penguasa karena begitu saja percaya dan menerima calon menteri yang disodorkan parpol pendukung petahana.

Keempat, akar dari adanya akomodasi politik ini tentu saja hadir dari sebuah pondasi bernama demokrasi yang menjadi dasar sistem pemerintahan saat ini. Yakni sistem yang menjadikan tampuk kekuasaan adalah segalanya, bahkan kepentingan rakyat seringkali  menjadi nomer dua demi tujuan meraih kursi. Sistem yang mendukung dan memberi akses bebas untuk tumbuh suburnya akomodasi politik ataupun politik balas budi. Lantas, tidak jarang berbagai cara akhirnya dilakukan, hingga penyalahgunaan wewenang tak jarang menjadi pemandangan sehari-hari. Yang pada akhirnya bermuara pada terbengkalainya urusan rakyat.

Rakyat yang menjadi muara terombang-ambingnya sistem ini, akhirnya harus menelan pil pahit dalam busuknya arus kemiskinan, buruknya birokrasi, dan kekacauan yang seolah tak bertepi, karena urusan kepemimpinan sebagian besar didekap oleh orang-orang yang kurang kompeten dalam bidangnya. Hal ini tentu berbeda dengan kaidah pemilihan pejabat atau penguasa dalam sistem Islam.

Islam memberikan tuntunan yang jelas dan terang tentang pemilihan pejabat publik. Dengan tuntunan itu, maka akan terpilih seorang pejabat publik yang memang sejak awal berkomitmen dan berdedikasi untuk kepentingan rakyat. Bukan sekedar untuk melanggengkan kekuasaan.

Ada beberapa kaidah pokok yang telah diterapkan pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab dalam kandidasi pejabat publik, kaidah pertama yakni mendahulukan orang yang berilmu dan menguasai bidangnya dengan baik, diikuti dengan akhlak yang juga baik. Yang kedua adalah adanya rasa kasih sayang terhadap rakyat. Bukan sekedar pencitraan ketika saat akan dicalonkan, namun tercermin dalam rekam jejak kesehariannya, dan dalam kebijakan-kebijakan yang kelak diberlakukan.

Yang ketiga yakni tidak mengangkat pejabat publik dari keluarga atau kerabatnya. Dalam buku The Great Leader of Umar bin Al Khathab karya Dr. Muhammad ash-Shalabi dijelaskan bahwa Khalifah Umar selalu berusaha untuk tidak mengangkat pegawai dari kerabatnya sendiri. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindarkan diri dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang ujungnya menjadi gerbang penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Dengan aturan ini, tentu akan lahir para penguasa amanah yang mempunyai kepekaan, kepedulian, dan kasih sayang kepada rakyatnya seperti yang telah dicontohkan oleh para khalifah pada era kekhilafahan. Dinasti politik yang membuat ruwet dan pelik tentu terminimalisir. Maka, semua itu hanyalah bisa terlaksana ketika Islam diterapkan menjadi pondasi dan pilar bernegara.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *