Utang Membengkak, Salah Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Alfita Ilfiyaningrum

Penanganan wabah COVID-19 semakin melumpuhkan perekonomian Indonesia. Pasalnya hingga Mei 2020 utang luar negeri Indonesia mencapai USD 400,2 milyar. Dilansir dalam Asiatoday.id, peningkatan utang ini mencapai 2,9 persen lebih tinggi dibanding pada Maret 2020, awal wabah ini merebak. Dominasi utang berasal dari sektor publik yaitu pemerintah, bank sentral, BUMN, dan swasta. Peningkatan utang ini bukan hanya terhitung sejak penanganan wabah COVID-19, tetapi akumulasi utang-utang sebelumnya dengan alasan untuk kepentingan menyejahterakan rakyat Indonesia.
Sepanjang penanganan wabah COVID-19 pemerintah semakin kreatif mengeluarkan beraneka bantuan instan untuk masyarakat yang bersifat sementara. Kondisi masyarakat yang heterogen membuat bantuan-bantuan ini tidak menyelesaikan permasalahn ke akar, dapat dikatakan hanya sebagai penenang masyarakat. Dari mana bantuan ini berasal, bukan lagi menjadi soal yang dipikirkan oleh masyarakat awam. Padahal permasalahan yang lebih besar sedang meneror mayarakat kita dalam jangka waktu panjang. Utang luar negeri yang semakin membumbung merupakan konsekuensi uang penenang yang diberikan kepada masyarak supaya senantiasa ‘nurut’ terhadap semua kebijakan pemerintah.

Uang yang berputar di dalam negeri seperti sampah yang sangat mudah dihamburkan. Bagi masyarakat awam menilai ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam penanganan wabah. Sektor ekonomi lokal yang melemah menjadikan masyarakat kita pasrah. Sehingga tidak memikirkan dampak berkelanjutan dengan perputaran uang di negeri ini.

Indonesia terlihat kaya raya dalam kacamata rupiah, tetapi lemah dalam kacamata dunia. Sumber utang-utang ini adalah dana dunia yang telah dikuasai oleh negara asing baik berhaluan kapitalis maupun sosialis. Dengan memberikan suntikan dana terhadap negara-negara yang ekonominya lemah, membuat adidaya asing semakin merajalela. Keterikatan terhadap utang akan mempermudah mereka menguasai negara-negara tersebut. Mulai dari penguasaan pasar hingga penjajahan ekonomi dan ideologi pun kemungkinan besar dapat terjadi. Kapitalis selalu akan mencari celah keuntungan dalam setiap kondisi. Ini membuat negara berkembang seperti Indonesia tidak berdaya dan tidak mempunyai kedaulatan bebas dalam menentukan keputusan negara, khususnya yang pro aset lokal.

Pokok dari utang di era sekarang adalah unsur riba yang pasti terkandung di dalamnya. Bahkan, riba atau bunga dari pinjaman jumlahnya dapat melampaui jumlah pinjaman yang diberikan, jika penyelesaiannya telah lewat tempo. Jelas dalam sudut pandang islam utang yang seperti ini dosa besar. Dalam islam diperbolehkan terjadi akad utang, jika dalam pengembaliannya tidak terdapat tambahan sepeserpun. Itu pun dengan alasan kondisi sangat mendesak, hingga mengharuskan terjadinya utang.

Menurut Imam Al-Ghazali, utang luar negeri (external financing) diperbolehkan jika kondisi mendesak dan untuk memenuhi kepentingan publik. Syaratnya negara dapat membayar di masa mendatang, serta tidak terdapat unsur ribawi. Namun, apabila utang dijadikan sebagai konsumtif dan negara tidak dapat memproyeksikan diri dapat membayarnya, maka utang ini tidak diperbolehkan. Lain cerita di negara ini, dari tahun ke tahun utang publik (negara) bukan semakin berkurang, tetapi semakin sulit dikendalikan. Persepsi ini jelas bertentangan dengan islam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *