Utang Indonesia Meroket, Islam Solusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Utang Indonesia Meroket, Islam Solusi

Herfiya Nur Ulandari

(Generasi Peduli Umat)

 

TEMPO.CO, Jakarta, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan bahwa utang pemerintah sebesar Rp 8.253 triliun per 31 Januari 2024 masih dalam rasio aman, karena berada di bawah ambang batas 60 persen dari produk domestik bruto atau PDB. Angka ini pun naik sekitar 1,33 persen bila dibandingkan per Desember 2023 lalu sebesar Rp 8.144,69 triliun, Selasa, (30 Januari 2024).

Jakarta, CNN Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah naik menjadi Rp8.253,09 triliun per Januari 2024. Jumlah utang ini naik sebesar Rp108,4 triliun dibandingkan utang di Desember 2023, yakni sebesar Rp8.144,69 triliun.

“Rasio utang ini juga serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40 persen,” begitu isi laporan Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA, Selasa (26/2).

Sungguh ironis negara terus meningkatkan utang untuk membangun negara bahkan berdalih masih dalam batas aman.

Padahal hutang negara ini bukan hanya menjanjikan pengambilan negara maju, tingkat hutang pemerintah yang di danai oleh negara asing dapat mengakibatkan penurunan pengaruh politis. Dan asing bisa mendikte negara yang memiliki hutang yang amat tinggi melalui syarat-syarat yang mereka tawarkan, sehingga dengan mudahnya mereka dapat mengambil apa yang ada dalam negeri termasuk sumber daya alam (SDA).

Seyonginya regulasi hutang dalam sistem kapitalis menerapkan riba dan hal ini sebagai alat untuk menjajah negara yang saat ini masih di tahap berkembang. Dengan hutang pula negara dapat di setir oleh pemilik modal, dari segi kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan korporat dunia.

Mirisnya, utang negara yang begitu besar yang berdalih buat kemajuan negara berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat saat ini. Kemiskinan di negeri ini tak terbendung, seperti kelaparan, gizi buruk, dsb. masih tak bisa teratasi sampai saat ini.

Pengambilan hutang pada sistem kapitalis tidak akan pernah membawa kesejahteraan, apa lagi mengharapkan negara itu maju malah sebaliknya. Dengan hutang negara semakin tertekan dengan bengkaknya bunga dari hutang yang di pinjam. Oleh karena itu hutang saat ini bukan solusi yang tepat dalam sistem kapitalis.

Dalam hitungan ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, jika utang pemerintah itu ditanggung oleh setiap warga negara Indonesia, artinya setiap orang akan menanggung beban utang pemerintah Rp 30,5 juta. Bagai mana bisa jika hutang ini selalu diambil oleh pemerintah? Bagai mana dengan nasib anak cucu kita di masa depan?

Sayang sekali negeri ini masih menjadikan sistem kapitalis sebagai pengatur di negeri ini, pembangunan saat ini dikejar sehingga mengabaikan resesi yang dihadapi negeri saat ini. Pengeluaran sangat besar dari pada pemasukan sehingga rakyat harus menanggung beban hutang negara.

Namun hal ini berbeda dengan pengaturan sistem Islam yang memberikan peraturan sebaik baiknya peraturan yang ada.

Banyak Solusi yang di tawarkan oleh Islam salah satunya negara tidak boleh meminjam uang (berhutang) kepada negara penjajah, tidak mengambil riba, hal ini telah di jelaskan di dalam AL-Quran bahwa yang memberikan dan meminjam uang yang berasaskan riba hukumnya haram.

Firman Allah SWT, Artinya: “Maka disebabkan kedzaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS An-Nisa: 160-161)

Aturan Islam pendanaan negara seharusnya bertumpu pada apa saja yang di syariat kan. Namun negara sekuler tidak akan menetapkan aturan Islam selama dapat menguntungkan bagi mereka, maka segala cara baik ataupun buruk mereka lakukan demi apa yang mereka inginkan.

Dalam pendanaan proyek-proyek pembangunan dalam Islam, khilafah tidak mengambil hutang yang berasaskan riba dan pajak. Dari tiga penerimaan yang sudah ditetapkan syariat yakni: fa’i atau kharaj, kepemilikan dan sedekah.

Jika terpaksa pemerintah dapat berhutang kepada masyarakatnya yang kelebihan harta tanpa mengambil riba. Oleh karena itu dalam sistem Islam negara tidak akan menunggalkan warisan hutang bahkan Islam akan menyelesaikan segala problematika yang ada khususnya hutang.

Wallahu a’lam Bish-shawab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *