TARIF TOL NAIK, BUKTI KOMERSIALISASI NEGARA TERHADAP LAYANAN PUBLIK

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

TARIF TOL NAIK, BUKTI KOMERSIALISASI NEGARA TERHADAP LAYANAN PUBLIK

Sumaiyah, SE.

(Aliansi Penulis Rindu Islam)

Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif tol sejumlah ruas di Indonesia, yaitu adanya penyesuaian dalam waktu dekat. Ada 13 ruas jalan tol yang rencananya akan mengalami kenaikan tarif pada Kuartal I-2024. Termasuk ruas tol yang jadwal penyesuaian tarifnya tahun 2023 tapi masih dalam proses, sehingga akan disesuaikan pada tahun 2024.

Kepala bidang sistem informasi jalan tol, Badan pengaturan jalan tol (BPJT), Miftachul Munir menyebutkan untuk ruas tol yang jadwal penyesuaian tarifnya ada di Kuartal I-2024 akan dilakukan setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol terpenuhi. Penyesuaian tarif tol telah ditetapkan dalam Undang-undang Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 48 Ayat 3 tertulis bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan berkala setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Munir pada Kompas.com, (15/1/2024) penyesuaian tarif jalan tol akan dilakukan secara bertahap, sementara untuk penetapan dan pemberlakuannya akan menunggu arahan dari Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Penyesuaian tarif tol memang dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang ada di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol sesuai dengan SPM Jalan Tol.

Komersialisasi Jalan Tol
Kenaikan tarif jalan tol adalah bukti adanya komersialisasi jalan tol. Kenaikan secara berkala dengan alasan penyesuaian menunjukkan bagaimana hubungan rakyat dan penguasa. Hubungan ini adalah potret buruk system yang menjadi landasan kehidupan yaitu sistem kapitalis sekuler.

Tarif jalan tol yang terus mengalami kenaikan ini menunjukkan bahwa keberadaan jalan tol saat ini menjadi ladang bisnis bagi para pemilik modal. Hal ini karena dalam pembangunan infrastruktur, pemerintah melibatkan pihak lain, yaitu swasta atau para pemilik modal. Mereka akan menanamkan investasi pada proyek yang menjanjikan tersebut. Inilah konsep kerja sama pemerintah dengan swasta (KPS) atau saat ini disebut kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Sehingga dengan konsep ini menjadikan pemerintah membuat kebijakan yang sejalan dengan kemauan swasta.

Disisi lain naiknya tarif tol sangat kontras dengan melimpahnya sumber daya alam yang hingga saat ini dikuasai oleh oligarki. Padahal jika kekayaan alam tersebut dikelola dengan tepat oleh negara, pasti negara mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya termasuk layanan publik. Namun itu tidak akan terjadi selama negara tetap mengambil kapitalisme dalam menjalankan pemerintahan. Semua kebijakan akan diarahkan untuk meraih keuntungan materi.

Pandangan Islam tentang Jalan
Dalam pandangan Islam Jalan, baik itu jalan raya atau jalan tol merupakan milik umum dan termasuk dalam layanan publik, sehingga negara tidak boleh mengkomersialisasi layanan publik tersebut. Justru sebaliknya, penggunaan jalan ini seharusnya gratis tanpa dipungut biaya.

Berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur dalam sistem ekonomi Islam, sumber pemasukan utama negara bukanlah pajak, melainkan sumber daya alam yang akan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Haram hukumnya bagi negara yang menjalin kerjasama dengan swasta untuk membangun infrastruktur, sehingga menyengsarakan rakyatnya.

Negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Allahu A’lam Bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *