Tarif Tol Naik, Bukti Komersialisasi Layanan Publik Oleh Negara Kapitalis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tarif Tol Naik, Bukti Komersialisasi Layanan Publik Oleh Negara Kapitalis

Hamnah B. Lin

Kontributor Suara Inqilabi

Dilansir oleh kompastv tanggal 16/01/2024 bahwa Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024, Senin (15/1/2024). Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses.

Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi dasar hukum penyesuaian tarif tol ini.

Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol. Munir menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol akan dilakukan secara bertahap. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Insfratruktur jalan adalah ibarat urat nadi kehidupan, bagian tak terpisahkan dari aktivitas kehidupan ini. Jika ada kenaikan tarif tol tentu ini sangat berdampak pada harga kebutuhan pokok masyarakat, karena seluruh lalu lalang transportasi yang mengangkut kebutuhan pokok akan terkena beban kenaikan tarif tol yang kemudian akan menambah biaya pengeluaran pengangkut kebutuhan pokok tersebut.

Inilah negara kapitalis, segala hal bahkan layanan publik yakni jalan pun di komersilkan. Semua djual belikan, bahkan kepada rakyatnya. Sistem kehidupan kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, telah mengizinkan negara menyerahkan tanggung jawab tata kelola layanan publik kepada korporasi swasta/operator, termasuk pembangunan infrastruktur jalan umum. Inilah skema yang disebut Kerja sama Pemerintah dengan Swasta (KPS) atau Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Dengan skema ini, pemerintah melakukan pembangunan jalan-jalan tol di Indonesia, baik dalam pendanaan maupun pengambilan keputusan. Wajar jika jalan-jalan tol yang dibangun mengharuskan adanya pengembalian dana pembangunan jalan sekaligus keuntungan yang didapat, yaitu melalui penarikan tarif bagi siapa pun yang melintasi jalan tersebut.

Sistem kapitalisme yang menerapkan konsep good governance, membuat pemerintah sebagai regulator wajib memberikan kemudahan regulasi kepada operator jalan tol yang terikat dalam KPS atau KPBU, serta membenarkan kenaikan tarif tol berulang-ulang alias berlanjut hingga mendapatkan keuntungan yang besar secara terus-menerus.

Langkah ini diambil dalam rangka memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Juga untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Inilah bukti kelalaian pemerintah kapitalistik yang menjadikan pengelolaan pembangunan jalan publik kepada swasta/operator, mengakibatkan jalan publik dikomersialisasi, jalan tol pun akan terus menjadi sumber pemasukan operator.

Selama kapitalisme diberlakukan di negeri ini, selama itu pula tarif tol akan terus naik dan sudah pasti akan membuat masyarakat makin susah. Oleh karena itu, kelalaian negara ini harus segera dihentikan.

Kondisi tersebut diatas sungguh sangat jauh berbeda dengan negara Islam yang menerapkan aturan Islam secara kaaffah yakni negara khilafah. Dimana seluruh urusan rakyat menjadi tanggungjawab khalifah termasuk pengaturan layanan publik jalan, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Tata kelola layanan publik tidak akan pernah diserahkan kepada swasta. Pembangunan layanan publik bertujuan untuk kemaslahatan umum, maka penggunaan jalan dipastikan tidak ada biaya atau gratis. Meski gratis, kwalitas jalan tentu sangat diperhatikan oleh khalifah. Khilafah juga akan membangun infrastruktur publik dengan standar teknologi termutakhir. Teknologi yang ada termasuk teknologi navigasi, telekomunikasi, fisik jalan, hingga alat transportasinya itu sendiri.

Hakikatnya seluruh layanan publik dalam sistem Islam adalah sepenuhnya untuk melayani urusan umat. Maka seluruh kecanggihan, fasilitas dan alat transportasi yang bagus serta aman adalah sebagai bentuk riayah negara kepada rakyat, bukan dalam rangka mengeruk keuntungan.

Maka sudah saatnya umat beralih kepada sistem yang membawa kemaslahatan, yakni sistem Islam khilafah Islamiyah yang akan tegak dalam waktu dekat. Sistem yang berasal dari Sang Pencipta, sistem yang tidak membuat manusia sengsara, sistem yang mengajak kepada ketaatan, sistem yang peduli terhadap seluruh urusan manusia baik muslim maupun non muslim.

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *