Tak Cukup Kebiri Untuk Hentikan Aksi Predator Seksual

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Atika Marsalya, S.Pd

 

Kasus Pedofilia atau yang kerap dijuluki predator seksual pada anak, tampaknya masih menjadi persoalan serius di negeri ini. Sanksi yang ada nampaknya belum mampu mengatasi problem tersebut, sehingga penguasa dalam sistem demokrasi harus mengambil langkah cepat untuk menghentikan pelaku kekerasan seksual pada anak. Presiden Joko Widodo pun menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri, PP No 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi  per (7/12/2020). (viva.co, 3/1/2021). Kebiri dianggap sanksi tertinggi dan pemberatan sanksi yang efektif untuk hentikan predator seksual.

PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak. Alasan pemerintah PP ini dikeluarkan untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual pada anak juga memberi efek jera terhadap predator seksual anak. Pelaku yang dihukum kebiri kimia akan diberi pil atau suntikan berisi zat kimia antiandrogen. Dengan menurunnya hormon androgen dan testoteron, gairah seksual pelaku pun akan menurun. Namun, apakah hukuman kebiri kimia dapat menjadi solusi tuntas bagi predator anak?

Kebiri Berisiko Tinggi

Menjadi hal lumrah dalam demokrasi, menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Meski pemerintah menganggap kebiri merupakan cara paling efektif untuk melindungi publik dari kejahatan seksual pada anak, namun ada risiko bagi penerima hukuman tersebut.

Don Grubin, profesor psikiatri forensik di Universitas Newcastle, Inggris, menyatakan terdapat efek samping yang berisiko bagi pelaku (penerima obat) yang digunakan pada hukuman ini, yaitu pengapuran tulang atau osteoporosis, perubahan pada kesehatan jantung, kadar lemak darah, tekanan darah, dan gejala yang menyerupai menopause pada perempuan. Beberapa negara pun telah mencabut hukuman tersebut.

Jerman adalah salah satu yang menghentikan hukuman kebiri melalui operasi pada 2017 lalu. Amnesty International pun menyatakan praktik hukuman kebiri kimiawi dianggap sebagai “perlakuan yang tidak manusiawi”. Oleh lembaga pegiat HAM tersebut bahkan dinyatakan tidak sesuai dengan masyarakat demokratis yang beradab. (Amnesty International, Maret 2012).

Memang membingungkan negara yang menerapkan sistem demokrasi, di satu sisi berupaya menjadi masyarakat yang beradab, namun di sisi lain sistem ini justru melahirkan orang-orang yang minus adab yang melakukan kerusakan. Bagaimana mungkin bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual anak jika masih berharap pada sistem ini?

Pemicu Aksi Kekerasan Seksual Anak

Aksi predator seksual dipicu banyak faktor, di antaranya minim iman, gaya hidup sekuler, pemikiran liberal, ekonomi kapitalis, fasilitas kelayakan tempat tinggal, dan sanksi ringan. Sistem sekulerisme melahirkan individu-individu yang lemah iman dan bermental bejat, sehingga berpotensi melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma agama. Cara pandang kapitalis juga turut mewarnai rusaknya generasi. Tayangan tidak senonoh dan konten-konten yang berbau pornografi dibiarkan diproduksi dengan tujuan profit semata. Padahal, yang demikian itu dapat merusak akal dan menimbulkan kerusakan lainnya, termasuk lahirnya predator seksual. Liberalisme juga telah merasuk ke dalam individu masyarakat, yakni gaya hidup bebas yang lahir dari sistem sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Alhasil turut mendukung pelakunya bebas melakukan apa saja, termasuk melampiaskan syahwat tanpa menimbang dengan timbangan halal-haram.

Jika ditanya di mana peran negara? Negara tidak tegas terhadap media dan bisnis porno. Negara pun abai dalam mengatur pakaian perempuan yang menutup aurat. Dengan anggapan hal itu bertentangan dengan HAM dan kebebasan. Negara juga gagal memberikan rasa aman dan sanksi yang memberikan efek jera. Wajar jika predator-predator anak terus bermunculan. Karena pelakunya sering kali pemain lama, sudah masuk penjara tapi malah makin “terampil” kejahatannya.

Islam Solusi Tunggal Masalah Predator Seksual

Syariat Islam telah menetapkan hukuman untuk predator anak sesuai perincian fakta perbuatannya. Tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan syariat itu sendiri. Jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina, yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan. Jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), hukumannya adalah hukuman mati. Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.

Perlu dipahami bahwa pemberatan hukuman tidak cukup untuk mengatasi berulangnya kasus-kasus kekerasan seksual anak tanpa peran negara yang menerapkan aturan yang komprehensif. Dalam Islam, negara menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak. Negara tidak akan mengandalkan penyelesaian kekerasan seksual anak pada keluarga dan masyarakat semata. Melainkan negara akan mengeluarkan sejumlah kebijakan tegas.

Negara akan menutup akses semua konten porno, melarang perilaku porno, mewajibkan menutup aurat keluar rumah, dan melarang semua bisnis dan media porno serta pelacuran. Sebab semua itu merupakan keharaman, mengundang azab Allah dan terbukti menghasilkan  kerusakan berupa maraknya kekerasan seksual anak.

Selain itu, negara juga menutup bisnis miras dan mengatasi peredaran narkoba, karena dua benda haram tersebut sering menjadi pemicu kekerasan termasuk pada anak. Negara pun melakukan perubahan pada sistem pendidikan agar mampu menghasilkan pribadi takwa yang tidak menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsunya. Di samping itu, negara juga berperan mengentaskan kemiskinan dan memampukan keluarga mendidik anak dengan baik sesuai tuntunan Islam.

Semakin banyak dan sadisnya kekerasan seksual anak mengindikasikan terjadi problem sistemis. Kaum perempuan dan para ibu yang peduli terhadap masalah ini sudah seharusnya menyadarkan masyarakat dan penguasa untuk menerapkan sistem Islam. Kasus-kasus yang terjadi tidak semata dikarenakan faktor tunggal individu-individu penjahat, melainkan menyangkut tata nilai dan aturan yang diterapkan.

Penyelesaiannya pun harus menyentuh perubahan sistemis, perubahan integral. Tidak cukup dengan menangkap pelaku dan memberi hukuman sekeras-kerasnya saja. Harus menyuntikkan tata nilai Islam di tengah masyarakat bukan liberalisme. Pemberlakuan sistem Islam secara kaffah adalah solusinya. Baik berupa penerapan sistem ekonomi Islam yang menghasilkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan. Juga sistem ijtimaiy yang menghasilkan individu-individu bertakwa dan beradab ketika berinteraksi dengan sesamanya. Jauh dari pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual.

Hanya Khilafah yang mampu mewujudkan semuanya. Karena Khilafah akan menegakkan seluruh aturan Allah. Khilafah pula yang akan mengerahkan segenap kemampuan untuk memberikan riayah dan himayah (pengaturan, pengayoman, dan perlindungan).

Wallahua’lam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *