Islam: Strategi Jitu Hadapi HIV/AIDS

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Islam: Strategi Jitu Hadapi HIV/AIDS

Oleh Siti Aisah, S. Pd.

(Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang)

Penyakit menular yang berasal dari virus mematikan, yang sering dilakukan oleh para pelaku zina (baca : free s*ks) atau gonta-ganti pasangan yaitu Aids. Virusnya yang bernama HIV ini bisa ditularkan dari pasangan s*ks pengidap virus tersebut atau bisa juga kepada anak-anak. Selanjutnya penularan virus ini pun bisa jadi dari jarum suntik yang tertular. Naasnya percepatan penularan virus ini berkali-kali lipat.

Tak heran, jika pemerintah dan badan kesehatan dunia sangat mengkhawatirkannya virus ini. Hal ini karena belum ditemukannya obat-obatan yang benar-benar menyembuhkan penyakit ini. Virusnya pun belum ditemukan penawarnya.

Berdasarkan data BPS, pada 2021 penularan HIV/Aids di Jawa Barat mencapai 19.860 kasus. Lalu kasus baru HIV/AIDS pada 2020 yang mencatat 1.370 kasus itu meningkat menjadi 2.216 kasus pada 2021. Adapun 10 daerah dengan angka kasus baru HIV/AIDS pada 2021 yaitu Kota Bogor 334 kasus, Kota Cirebon 254 kasus, Kabupaten Bandung 217 kasus, Kabupaten Subang 186 kasus dan Kabupaten Garut 164 kasus. (detikjabar.com, 30/11/2022)

Perlu diketahui pula Infeksi baru HIV yang meningkat tajam ini. Berbanding lurus dengan meningkatnya perilaku menyimpang pasangan sesama jenis, dan diperparah lagi s*ks bebas membudaya. Hingga tak heran korban dari para pengidap penyakit ini adalah perempuan atau ibu rumah tangga dan tak terkecuali anak-anak.

Mirisnya berbagai program kebijakan pemerintah yang ditetapkan justru menambah tumbuh suburnya perilaku laknat ini. Seperti kebijakan kondomisasi atau lokalisasi. Hal ini sejatinya tidak mampu mencegah penularan. Hal ini karena solusi yang ditawarkan pemerintah tidak menyentuh akar persoalan sama sekali. Apalagi pemerintah seolah-olah menyediakan atau melegalisasi perilaku penyimpangan tersebut yang nyata-nyata justru digaungkan. Mirisnya, Negara bahkan sampai tidak memiliki dana lagi guna penyediaan pengobatan dan obat-obatan bagi penderita.

Sementara itu syariat Islam, mengharamkan semua perilaku zina. Mendekati zina saja sudah dilarang. Apalagi melakukan zina yang termasuk dosa besar. Patut diketahui satu-satunya jalan yang mampu mengatasi problematika ini adalah dengan menerapkan syariat islam. Hal ini karena media penularan yang utama dari penyakit adalah ini adalah s*ks bebas. Dengan demikian pencegahannya tidak lain dengan memutus mata rantainya. Salah satunya dengan menghilangkan praktik seks bebas. Lalu jika ada media-media yang merangsang (pornografi-pornoaksi), tempat-tempat prostitusi, club-club malam, tempat maksiat dan pelaku maksiat maka semua itu akan dimusnahkan dan dijamin tidak akan bangkit lagi.

Selain itu, dalam Islam ada beberapa strategi jitu pencegahan penularan virus HIV/Aids ini, yaitu diantaranya;

1. Islam telah mengharamkan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berkholwat (berduaan/pacaran). Sabda Rasulullah Saw:

Laa yakhluwanna rojulun bi imroatin Fa inna tsalisuha syaithan’

Artinya: “Jangan sekali-kali seorang lelaki dengan perempuan menyepi (bukan muhrim) karena sesungguhnya syaithan ada sebagai pihak ketiga”. (HR Baihaqy)

2. Islam mengharamkan perzinahan dan segala yang terkait dengannya. Allah Swt berfirman:

“Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan” (TQS al Isra’[17]:32)

3. Islam mengharamkan perilaku seks menyimpang, antara lain homoseks (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan). Firman Allah Swt dalam surat al A’raf ayat 80-81 :

“Dan (kami juga telah mengutus) Luth ( kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka : Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun manusia (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.(TQS. Al A’raf : 80-81)

4. Islam melarang pria-wanita melakukan perbuatan-perbuatan yang membahayakan akhlak dan merusak masyarakat, termasuk pornografi dan pornoaksi. Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya. Rafi’ ibnu Rifa’a pernah bertutur demikian:

Nahaana Shallallaahu ’alaihi wassalim ’an kasbi; ammato illa maa ’amilat biyadaiha. Wa qaala: Haa kadza bi’ashobi’ihi nakhwal khabzi wal ghazli wan naqsyi.’

Artinya: “Nabi Saw telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Beliau bersabda “Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal, atau pengukir.”

5. Islam mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan serta mengharamkan narkoba. Sabda Rasulullah Saw :“Kullu muskirin haraamun” artinya : “Setiap yang menghilangkan akal itu adalah haram (HR. Bukhori Muslim). Narkoba termasuk sesuatu yang dapat menghilangkan akal dan menjadi pintu gerbang dari segala kemaksiatan termasuk seks bebas. Sementara seks bebas inilah media utama penyebab virus HIV/AIDS .

6. Amar ma’ruf nahi munkar yang wajib dilakukan oleh individu dan masyarakat.

7. Tugas Negara memberi sangsi tegas bagi pelaku mendekati zina. Pelaku zina muhshan (sudah menikah) dirajam, sedangkan pezina ghoiru muhshan dicambuk 100 kali. Adapun pelaku homoseksual dihukum mati; dan penyalahgunaan narkoba dihukum cambuk. Para pegedar dan pabrik narkoba diberi sangsi tegas sampai dengan mati. Semua fasilitator seks bebas yaitu pemilik media porno, pelaku porno, distributor, pemilik tempat-tempat maksiat, germo, mucikari, backing baik oknum aparat atau bukan, semuanya diberi sangsi yang tegas dan dibubarkan.

Walhasil jika strategi ini dijalankan dengan baik dan diterapkan dalam institusi negara. Maka lambat laun. Virus ini akan hilang dimuka bumi. Maka keberkahan akan tercipta dibelahan bumi ini.

Wallahu’alam bishshawab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *