Oleh: Elpiani Basir,S.Pd ( Pemerhati Masalah Sosial Lalembuu, Sulawesi Tenggara)
Lagi-lagi banjir,sudah menjadi duka langganan setiap tahun. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyebut, banjir yang terjadi di sejumlah wilayah akibat penggundulan hutan, penyempitan dan pendangkalan sungai hingga pembangunan yang jor-joran. ” Banjir terjadi di mana-mana, tidak usah saling menyalahkan karena ini kesalahan kolektif bersama,” kata Dedi melalui sambungan telepon, Kamis (2/1/2020).
Dedi menyebut, banjir juga disebabkan oleh pembangunan properti yang jor-joran, tanpa mengindahkan tanah rawa, sawah dan cekungan danau. Semuanya dibabat dan diembat. Selokan kecil, kata dia, selalu menjadi korban tembok rumah baik berskala kecil maupun berskala besar. Sehingga, saat hujan datang banjir pun tiba secara bersama.
“Seolah kita membenci selokan, membenci sungai, membenci rawa, membenci kebun, membenci sawah dan membenci hutan,” tambahnya.
Berangkat dari hal itu, Dedi mengajak semua pihak memperbaiki kesalahan, termasuk membenahi tata ruang dan bangunan, (Kompas.com 2/1/2020).
Berbicara masalah bencana alam termasuk banjir adalah qadharullah namun meskipun demikian kita sebagai manusia bisa berikhtiar berbuat baik agar tidak mengundang datangnya sebuah bencana.Seperti jelaskan oleh Prof Fahmi Amhar (mediaumat.com, 21/2/2013), dalam mengurai masalah banjir yang terus berulang ini, beliau nyatakan jika banjir itu hanya insidental, maka itu persoalan teknis belaka. Tetapi jika banjir itu selalu terjadi, berulang, dan makin lama makin parah, maka itu pasti persoalan sistemik.
Banjir sistemik dapat selesai dengan proyek bendungan baru, pompa baru, kanal baru dll, ini berkaitan sistem-teknis. Namun, jika masalahnya menyangkut tata ruang yang tidak dipatuhi, kemiskinan yang mendorong orang menempati sempadan sungai, keserakahan investor yang membuat daerah hulu digunduli, sistem anggaran pemerintah yang tidak sesuai mengatasi bencana, pejabat yang tidak kompeten dan abai mengawasi semua infrastruktur, dsb, maka itu sudah terkait dengan sistem-non teknis.
Sistem non teknis ini, jika saling terkait dan bermuara pada pemikiran mendasar bahwa semua ini agar diserahkan kepada mekanisme pasar sistem ekonomi kapitalis dan proses demokratis, maka persoalannya sudah ranah ideologis atau pandangan hidup.
Mekanisme pasar berarti menyerahkan semuanya pada hukum permintaan dan penawaran. Misalnya, kepemilikan tanah sepenuhnya tergantung pasar.
Akibatnya, banyak orang yang tadinya punya lahan resapan air, akhirnya lahan itu dijual karena perlu uang. Dan demi profit, oleh investor lahan itu diubah menjadi real estate. Bahkan, proses demokratis juga membuat para politisi hanya berpikir pendek 5 tahun kedepan, dan kadang hanya memikirkan bagaimana agar balik modal, dan bagaimana nanti bisa terpilih lagi.
Terbukti menurut Prof Amhar, mekanisme pasar ini hanya menghasilkan kerusakan lingkungan yang luar biasa dan menimbulkan masalah kemiskinan yang serius. Ini terjadi karena kebijakan penguasa dinilai tidak bisa melihat persoalan sebenarnya, tapi hanya memperhatikan sisi materi belaka apakah menguntungkan atau tidak. Rakyat hanya dijadikan obyek, sementara pemerintah sendiri bertindak laksana korporasi atau perusahaan, bukan pelayan dan pengayom. Karena itulah harus ada perubahan ideologi agar berbagai permasalahan negeri ini, termasuk banjir, bisa terselesaikan. Sudah tidak layak Indonesia mempertahankan ideologi kapitalisme yang terbukti destruktif ini. Sebagai negeri dengan mayoritas berpenduduk Muslim, tentu tidak ada pilihan lain kecuali perubahan menuju ideologi Islam.
Kebajikan Islam Atasi Banjir
Sesuai uraian masalah yang dikemukakan sebelumnya, pendekatan penyelesaian problem banjir bukanlah domain faktor individu maupun sekedar masalah kelompok-masyarakat, namun solusi banjir mesti ditilik dari perspektif yang systemic dari kebijakan Negara.
Untuk mengatasi banjir yang melanda sebuah negeri. Negara dalam Islam memiliki kebijakan mutakhir dan efisien, yang meliputi sebelum, ketika, dan pasca banjir. Kebijakan dalam mencegah terjadinya banjir tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, kasus banjir yang disebabkan keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, rob, dll, maka negara dalam Islam atau Khilafah Rasyidah akan menempuh beberapa upaya berikut:
(1)Membangun berbagai bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dll. Di masa keemasan Islam, bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun demi mencegah banjir maupun keperluan irigasi. Misalnya, di dekat Kota Madinah Munawarah, terdapat bendungan Qusaybah, yang memiliki kedalaman 30 meter dan panjang 205 meter, yang dibangun untuk mengatasi banjir di Kota Madinah. Di masa kekhilafahan Abbasiyyah, dibangun beberapa bendungan di Kota Baghdad-Irak, yang terletak di sungai Tigris. Di Spanyol, kaum Muslim berhasil membangun bendungan di sungai Turia, kehebatan konstruksinya membuat bendungan ini bertahan hingga sekarang. Bendungan tersebut mampu memenuhi kebutuhan irigasi di Valencia, Spanyol tanpa memerlukan penambahan sistem;
(2) Memetakan berbagai daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat rob, kapasitas serapan tanah yang minim dll), dan selanjutnya mengeluarkan kebijakan melarang membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut; atau jika ada pendanaan yang cukup, negara akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal. Dengan cara ini, maka berbagai wilayah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan. Sedangkan daerah pemukiman yang awalnya aman dari banjir dan genangan, namun karena berbagai sebab terjadi penurunan tanah, sehingga terkena genangan atau banjir, maka negara khilafah akan berusaha semaksimal mungkin menangani genangan itu, dan jika tidak mungkin negara akan mengavakuasi penduduk di daerah itu dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan kompensasi;
(3) Membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, atau apapun namanya untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. Secara berkala, dilakukan pengerukan lumpur- lumpur di sungai, atau daerah aliran air, agar tidak terjadi pendangkalan. Tidak hanya itu saja, Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau.
(4) Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan sebagai tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama musim kemarau atau paceklik air.
Kemudian dalam aspek undang-undang dan kebijakan, Khilafah akan menggariskan
beberapa hal penting berikut:
(1) Membuat kebijakan tentang master plan, yang di dalamnya ditetapkan kebijakan sebagai berikut; pertama, pembukaan pemukiman atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase; kedua, penyediaan daerah serapan air; ketiga, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.Dengan kebijakan ini, Khilafah mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir.
(2) Mengatur syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dll, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Kebijakan tersebut tidak untuk menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi, dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi warganya. Hanya saja, ketika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, diduga bisa mengantarkan bahaya, maka Khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan. Hal ini sesuai kaidah ushul fikih ad-dhararyuzâlu (bahaya itu harus dihilangkan). Khilafah pun akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pandang bulu.
(3) Membentuk badan khusus yang menangani berbagai bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. Selain dilengkapi peralatan canggih, petugas lapangan juga dilengkapi pengetahuan yang cukup tentang SAR (search dan rescue), serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam. Mereka diharuskan siap sedia setiap saat, dan bergerak cepat ketika ada bencana atau musibah.
(4) Menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam yang harus dilindungi. Juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Termasuk memberi sanksi berat bagi yang merusak lingkungan hidup.
(5) Menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan. Ini sesuai ketetapan syariat mengenai dorongan berlaku hidup bersih dan tidak membuat kerusakan di muka bumi. Negara pun mendorong kaum Muslim menghidupkan tanah-tanah mati atau lahan kurang produktif, sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kokoh.
Selanjutnya, dalam menangani korban bencana alam, Khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan lokasi bencana. Lalu menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak, agar korban bencana alam tidak menderita wabah penyakit, kekurangan makanan atau terlantar. Selain itu, negara mengerahkan para alim ulama memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah swt.
Demikianlah bagaimana sistem Islam dalam menyelesaikan masalah banjir sehingga tidak terulang disetiap musim hujan. Wallahu a’lam bissawab.