Slogan Pemberantasan Narkoba Hanyalah Fatamorgana

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Slogan Pemberantasan Narkoba Hanyalah Fatamorgana

Oleh Ummu Faqih

Kontributor Suara Inqilabi

 

Indonesia masih menjadi salah satu target peredaran narkotika. Hal ini bisa kita lihat banyaknya narkotika yang di sita oleh BNN. Dilansir dari kompas (25/03/2023) pada periode 2021-2023, BNN telah menyita sekitar 5,6 ton sabu, 6,4 ton ganja, dan 454.475 butir ekstasi.

Tingginya angka permintaan atas barang haram tersebut dan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat menjadi pengedar, bandar, residivis, dan lain sebagainya menjadikan penegakan hukum atas kasus ini sulit untuk ditegakkan. Bahkan hukum di negri ini atas kasus narkoba bisa dibilang semakin melemah. Bisa kita lihat dari usulan yang dikeluarkan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka mendorong Presiden Joko Widodo memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Namun mereka menggarisbawahi bahwa yang menerima grasi massal tersebut bukanlah seorang residivis, pelaku tindak pidana lain, dan lain sebagainya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rifqi Sjarief Assegaf, salah satu anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (Kompas, 15/9/2023).

Grasi massal ini disinyalir untuk mencegah terjadinya overcrowded di lapas. Karna memang sebelumnya merebak isu adanya overcrowded hampir pada 100 persen lapas narkoba di seluruh Indonesia. Namun, apakah solusi ini benar-benar tepat dapat mengatasi permasalahan narkoba di negri ini?.

Sebenarnya pemerintah memang telah melakukan berbagai cara untuk memberantas narkoba. Namun sayang, alih-alih berkurang permasalahan narkoba ini semakin hari malah semakin tak terkendali. angka pecandu, pengedar, residivis, produsen, hingga bandar semakin meninggi. Sejatinya inilah dampak dari banyak hal diantaranya kemiskinan, lemahnya iman, rusaknya kepribadian, dan yang paling mendasar adalah rusaknya sistem yang dianut saat ini. Yaitu sistem sekulerisme, memisahkan agama dari kehidupan.

Menurut Mahfud MD setengah masalah di negri ini akan selesai ketika penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar. Ia juga menyebutkan dua dasar utama dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia, yaitu kepastian hukum bagi dunia usaha, antara lain pebisnis dan pelaku investasi serta kalangan atas lainnya. Dan soal perlindungan hukum untuk masyarakat bawah. Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika menghadiri siaran pers kemenko polhukam pada hari minggu (17/09/2023). (Kompas, 17/09/2023)

Namun, hal tersebut seperti peribahasa jauh panggang dari api. Jika kita melihat kondisi di Indonesia saat ini sepertinya pernyataan tersebut sangat sulit untuk diwujudkan. Seperti yang kita tahu bahwa hukum di Indonesia adalah hukum tebang pilih, tumpul keatas dan tajam kebawah, rasanya sulit untuk menegakkan keadilan di negeri ini.

Dengan adanya usulan grasi massal bagi para pelaku tindak pidana narkoba sudah membuktikan bahwa pemerintah menganggap sepele dengan peredaran narkoba dan tidak adanya keadilan yang bisa ditegakkan di tengah-tengah masyarakat. Miris memang, di satu sisi pemerintah gencar mencegah pengedaran narkoba agar tidak semakin meluas. Namun, di sisi lain pemerintah memberikan hadiah berupa grasi massal bagi para pelaku. Yang tentunya hal itu tidak akan membuat jera bagi para pelaku.

Berbeda dengan Islam. Islam memiliki solusi yang jelas dan tuntas dalam mengatasi semua problematika umat. Karna aturan didalam Islam berasal dari Sang Maha Pengatur dan Maha Adil. Allah mewajibkan kita untuk menegakkan hukum secara adil. Allah SWT berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”

(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 8)

Namun sayang seribu sayang hukum yang berlaku di negri ini adalah hukum buatan manusia sehingga dengan mudah diotak-atik dan jauh dari kata adil karna hanya berdasarkan hawa nafsu manusia saja. Allah SWT berfirman :

“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”

(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 48)

Jika keadilan ingin benar-benar ditegakkan maka jalan satu-satunya adalah menegakkan daulah Islamiyah. Dengan daulah Islamiyah keadilan bisa ditegakkan karna syariat Islam menjadi dasar aturan. Islam merupakan sistem tunggal yang khas, yang berbeda dengan sistem-sistem lain yang ada. Islam mempunyai tiga asas yaitu rasa ketakwaan yang tertanam dan terbina pada setiap individu di masyarakat, sikap saling mengontrol pelaksanaan hukum Islam dan mengawasi serta mengoreksi tingkah laku penguasa pada masyarakat, dan keberadaan negara/pemerintahan sebagai pelaksana hukum syara’. Sehingga keadilan bisa tercapai.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *