Sistem Liberal Menyuburkan Zina

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Sistem Liberal Menyuburkan Zina

Oleh Rini Aris 

(Relawan opini) 

Pak RT tertipu dan memberikan izin kepada pemilik untuk membuka salon kecantikan. Rupanya bukan salon kecantikan, ternyata tempat tersebut dijadikan lokasi klinik ilegal. Warga baru mengetahui rumah berlantai dua itu jadi tempat aborsi pada 23 Oktober 2023 lalu saat jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati menggeledah rumah.(tribunnews.com, 05/11/2023)

Dalam penggeledahan, aparat kepolisian ditemukan sedikitnya tujuh kerangka janin di dalam tangki septik tank.(tvonenews.com, 5 /11/2023)

Nyatanya, bukan kali ini saja terkuaknya keberadaan klinik aborsi ilegal, melainkan sudah terjadi berulang kali. Pada Mei 2023, terungkap praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada 1-2-2021, terungkap adanya klinik aborsi ilegal di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Pada 9-9-2020, Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, dan menangkap sembilan pelaku. Semua klinik tersebut diduga telah mengaborsi 32.760 janin sejak 2017.

Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30-11-2022). Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang absen (tidak terlapor) bisa jadi lebih banyak lagi.

Kasus aborsi yang hampir tiap tahun selalu ada dan tak akan pernah tuntas terselesaikan di sistem kehidupan kita saat ini dan ini menunjukkan buruknya tata kelola sistem kehidupan saat ini bagaimana tidak muda mudi yg berduaan secara terang terangan ditempat umum berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tak diinginkan. Hanya dua kemungkinan yg akan terjadi ketika hamil di aborsi atau di buang., sungguh tragis.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (H.r. Ahmad, 1:18; Ibnu Hibban)

Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan hari ini begitu bebas. Begitupun dengan Pornoaksi, pornografi didunia nyata dan maya yg selalu ada dan mudah di akses sosial media, miras yang membuat hilang akal, di tambah dengan aurat yang bebas di tampakkan di tempat umum. Membuat dorongan syahwat menuntut untuk di penuhi. Sehingga zinapun merajalela

Sistem pergaulan yang bebas Tanpa batas (liberal) ini berdampak pada hilangnya nyawa manusia Berbagai temuan ini menunjukkan bahwa angka aborsi cukup tinggi. agar tak ingin ada yg tau hasil aborsi yg dilakukan dikubur, dihancurkan, disedot, dikeluarkan, dibuang ditempat sampah, dikloset dan septi tank. Janin seolah tak berharga ini tentu bergidik ngeri membayangkan janin tak berdosa di amputasi hidupnya dan dilarang untuk hidup., nauzubillah dan bahkan janin yg tak berdosa itu belum sempat melihat wajah orang tuanya sudah merengang nyawa. Ini tentu mengiris hati nurani dan perasaan

Gencarnya tindakan aborsi ini menunjukkan kepada kita semua bahwa sistem liberal (bebas) gagal melindungi nyawa manusia sebab nyawa manusia sangatlah berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Turmudzi 1455).

Dalam islam nyawa manusia sangat di jaga. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.

Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).

Adapun terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi berupa membayar diat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Untuk mencegah terjadinya aborsi, sitem islam akan menerapkan sistem pergaulan islami. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak akan konten yang bertentangan dengan Islam.

Dalam islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh individu, masyarakat, bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Semua inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *