Si Jago Merah Mengganas Over Kapasitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Agyta (IRT Dan Aktivis Dakwah)

 

Kebakaran yang terjadi di lapas Blok C2 Tangerang, pada Hari Rabu tgl 8 September 2021. Pada pukul 01.45, diduga terjadi akibat korsleting listrik.Tragis! saat kebakaran terjadi, seluruh kamar lapas dalam keadaan terkunci. Akhirnya sebagian dari penghuni lapas ikut terbakar. Dan untuk memadamkan api, petugas damkar membutuhkan waktu sekitar 2 jam, pukul 03.00 setelah api berhasil dipadamkan, petugas berusaha mengevakuasi para korban, dan ditemukan banyak warga binaan lapas tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel tahanan tersebut. Dari lapas yang dihuni oleh 122 narapidana itu, ditemukan 43 napi yang tewas, delapan orang luka bakar serta 72 orang luka ringan. KOMPAS.com

Menurut keterangan Menteri Kordinator Politik dan Keamanan ( Menkumham) Mahfud MD, lapas kelas 1 Tangerang sudah kelebihan kapasitas sampai 400%. Mahfud pun menuturkan penemuan kelebihan kapasitas ini sudah kerap ia temukan sejak menjadi anggota DPR pada tahun 2004 silam. NewsYogya.id

Tentunya kejadian ini menyesakkan dada. Pasalnya, sekalipun mereka adalah narapidana, namun tetaplah mereka manusia, maka lapas sebagai tempat menjalankan masa hukuman, seharusnya tetap dikondisikan manusiawi, bukan lapas yang tidak terawat, bahkan hingga over kapasitas.

Nahasnya, nyawa manusia dalam sistem sekuler kapitalis, tidak jauh lebih berharga dibandingkan yang namanya anggaran, seperti yang dikatakan Mentri Polhukam Mahfud MD. Sekalipun masalah sudah terhendus sejak 2004 silam upaya perbaikan belum dilakukan, alasannya karena tidak ada anggaran, baru setelah menimbulkan korban jiwa, pemerintah baru sedikit bergerak, padahal seharusnya masalah anggaran bukan hambatan yang berarti, pasalnya negeri ini begitu kaya dengan sumber daya alamnya, yang jika dikelola secara benar, hasilnya dapat disisihkan sebagai anggaran untuk perbaikan lapas. Namun sayangnya paradigma kapitalis sekuler yang menjadi corak kepemimpinan saat ini membuat sumber daya alam dikuasai oleh korporat kapitalis, keuntungan hasil kekayaan alam masuk kekantong-kantong mereka.

Alhasil, kondisi ini menjadikan penguasa negeri ini sering bersembunyi dibalik narasi tidak memiliki anggaran yang cukup, untuk mengurus urusan rakyat. Dan lebih dari itu sistem sekuler kapitalis, menjadikan hukum yang berfungsi ditengah-tengah manusia adalah hukum buatan manusia. Akibatnya corak sanksi yang diberikan kepada pelaku semisal dalam hal ini, adalah sanksi penjara tidak memberikan efek jera, sehingga berbagai macam sumber kriminalitas tetap terpelihara, yang jadi akar masalahnya adalah sistem sanksi yang bertumpu pada sekulerisme sehingga hukuman penjara tidak efektif menjerakan pelaku. Dan abainya negara memberikan perlakuan layak pada lembaga lapas.

Islam Aturan Dari Sang Kholik

Sistem Islam yang terinplementasi dalam sistem khilafah, sebagai negara penerapan aturan Allah Azza wa jalla, tentunya semua cara dan arah pandang akan berkiblat kepada hukum syara. Dalam Islam, penjara dipandang sebagai salah satu jenis dari ta’zir adalah sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh khalifah.

Penjara adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Artinya penjara adalah tempat dimana orang menjalani hukuman yang dengan pemenjaraan itu, seorang penjahat menjadi jera dan bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan yang serupa. Oleh karena itu penjara harus memberikan rasa takut dan cemas bagi orang yang dipenjara, tidak boleh ada lampu yang terang, dan segala jenis hiburan, tidak boleh ada alat komunikasi dalam bentuk apapun, karena penjara adalah tempat untuk menghukumi para pelaku kejahatan, tidak perduli apakah dia miskin atau kaya, tokoh masyarakat atau rakyat biasa, semua diperlakukan sama.

Sanksi dalam model penjara pun telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para khulafaur Rasyidin. Pada masa Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar as Siddiq sanksi pemenjaraan itu kadang ditempatkan didalam rumah, kadang di masjid, karna pada saat itu belum dibuatkan penjara secara khusus. Kemudian pada masa Khalifah Umar bin Kathab, beliau menjadikan rumah Sofyan bin Umayyah sebagai penjara setelah dibeli dari pemiliknya seharga 400 dirham, kemudian Khalifah Ali bin Abi Thalib membuat penjara yang diberi nama Nafian dan Makhisan. Namun demikian bukan berarti negara bersikap tidak manusiawi. Seorang narapidana tetap mendapatkan makan dan minum, hanya saja dibatasi. Boleh tidur atau beristirahat, boleh dikunjungi keluarga atau kerabat dekat. Jadi sungguh sangat manusiawi, namun bukan berarti mengistimewakan.

Taqwa Adalah Penangkal Semua Tindak Kejahatan

Kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah dibangun atas kesadaran bahwa seseorang adalah hamba Allah SWT. Kesadaran ini akan memunculkan tabiat ketaatan, baik individu maupun masyarakat. Namun demikian, manusia tetaplah punya potensi melanggar Syariat, karena manusia adalah makhluk yang lemah.

Terkait itu, Islam memiliki tiga mekanisme penjagaan ketaatan pada Syariat.
Pertama adalah ketakwaan individu, sebagai buah sistem pendidikan Islam yang membangun kepribadian Islam. Kedua adalah masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar, sebagai kontrol akan perilaku yang mengarah pada pelanggaran syariat, dan ketiga adalah Khilafah sebagai sebuah negara yang akan menegakkan sistem sanksi yang praktis dan efektif menuntaskan setiap kasus jarimah (kriminal) yang terjadi, sehingga tidak ada penumpukan kasus dan pemenjaraan pelaku kejahatan.

Tiga mekanisme itu menjadi mekanisme preventif atau pencegahan terjadinya kejahatan. Fungsi pencegahan ini akan membuat seseorang tercegah melakukan tindak kejahatan, sehingga kejahatan tidak dilakukan oleh banyak orang, yang akan mengakibatkan lapas dan rutan over kapasitas, dan akhirnya tidak memiliki anggaran untuk memberi makan dan perbaikan lapas.

Inilah wujud fungsi sistem sanksi Islam sebagai “zawajir” yaitu mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa. Adanya hukum qishash (pembalasan yang setimpal atas tindak kejahatan), hukum potong tangan untuk pencurian batas tertentu dan lain-lain, adalah gambaran hukum yang tegas dan memberikan efek jera, sekaligus mencegah yang lain melakukan tindak kejahatan serupa.

Fungsi lain dari sistem sanksi Islam adalah sebagai “jawabir” yaitu penebus dosa, bagi pelaku kejahatan, sebab kejahatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja, merupakan dosa, dan dosa akan dibalas siksa atau azab, karena itulah sanksi dalam hukum Islam mampu menebusnya, apabila manusia sudah dihukum dengan hukum Allah SWT ( hukum islam). Sistem sanksi yang demikian akan menimbulkan efek jera sekaligus mengembalikan ketaatan pada pelaku dan masyarakat setelah mendapatkan sanksi.

Dalam Islam, ada berbagai macam bentuk sanksi (uqubat), yaitu hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafah. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Islam menganggapnya sebagai perbuatan haram karena bisa melemahkan akal bahkan membahayakan nyawa. Pelakunya akan dikenai ta’zir sesuai kadar pemakaiannya. Khalifahlah yang menentukan bentuk ta’zir bagi setiap pelanggaran.

Penjara termasuk salah satu jenis dari hukuman takzir. Terdapat tiga fungsi utama penjara dalam hukum pidana Islam yaitu:

pertama: Istidhar, berfungsi untuk memperjelas kondisi/status orang yang dipenjara, sehingga diketahui apakah ia berhak mendapatkan hukuman tersebut atau tidak.

Kedua: Ihtiyath (fungsi kehati-hatian), salah satu tujuan penjara adalah menahan tertuduh dalam rangka kehati-hatian.

Ketiga: uqubah (hukuman), penjara berfungsi untuk menghukum orang-orang yang melakukan tindak pidana.

Ini berarti bahwa penjara merupakan tempat orang menjalani hukuman. Dengan pemenjaraan itu, seorang pelaku kejahatan mendapatkan efek jera dan bisa mencegahnya untuk kembali melakukan kejahatan yang sama.

Bukan berarti para tahanan diberlakukan secara tidak manusiawi. Dalam Islam, terdapat prinsip dan etika yang diberlakukan terhadap tahanan. Salah satu tuntunan Islam yang luhur adalah memperlakukan tahanan secara manusiawi, tetapi tidak diistimewakan karena penjara dalam hukum pidana Islam juga berfungsi sebagai zawajir yang memberikan efek jera.

Salah satu contoh pelaksanaan hukuman penjara yang baik adalah kisah Tsumamah bin Atsal yang tertangkap dalam Perang Badar, kemudian ditahan di Masjid Nabawi. Rasulullah SAW, memperlakukannya dengan sangat baik, juga memerintahkan para sahabat untuk memperlakukannya dengan baik. Akibat kebaikan perlakuan Rasulullah saw. dan para sahabat, Tsumamah bin Atsal akhirnya masuk Islam setelah ia selesai menjalani masa penahanannya.

Demikianlah, Khilafah Islam memiliki sistem sanksi terbaik yang mampu mencegah terjadinya tindak kejahatan dan membuat jera pelakunya. Khilafah Islam pun akan memperlakukan para tahanan dengan baik dan manusiawi, serta menjaga keamanan hidupnya meski berada di dalam penjara. Dengan demikian, tercapailah tujuan penyadaran dan pemasyarakatan para warga binaan.

Wallahu A’lam Bisshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *