SERAGAM YANG MENUAI POLEMIK

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh :  Ummu Chintya

 

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang aturan terkait Pemerintah Daerah dan Sekolah Negeri tentang seragam beratribut agama. (Kompas.com)

3 Menteri menyatakan bahwa Pemda maupun sekolah tidak di perbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seagam beratribut agama adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim, Menteri Dalam Negeri Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri berisi enam poin, yaitu pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda).  Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, “Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid dan tentunya orang tua. Dan bukan keputusan sekolah negeri tersebut.” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Dan poin ketiga, Pemda dan Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, Pemda dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini di tetapkan. Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan di berikan kepada pihak yang melanggar. Dan Keenam, peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan beragama Islam di provinsi Aceh di kecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai  kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintah Aceh.

SKB menteri tersebut menuai polemik di tengah masyarakat ketua MUI pusat Dr. Cholil Nafis menyatakan bahwa SKB 3 menteri itu wajib di tinjau ulang atau dicabut karena tidak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan. Alasannya, usia sekolah itu perlu di paksa melakukan hal yang baik dari pemerintahkan untuk pembiasaan para pelajaran karena pendidikan, pembentukan karakter hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan dan diharapkan menjadi kesadaran.

Miris memang, demam Islamophobia yang melanda umat Islam saat ini. Itu adalah bukti bahwa umat tengah jauh dari Islam itu sendiri. Umat tak kenal dengan agamanya ,yang mestinya menjadi tuntunan kehidupan di dunia. Dan pengingat kita akan kehidupan akhirat.

Hal ini juga terjadi karena kaum kafir tidak akan rela jika umat islam menyadari jati dirinya yang sesungguhnya, mereka menjauhkan umat dari islam dengan berbagai cara. Boleh jadi pelarangan penggunaan jilbab saat di sekolah juga akan menjauhkan kaum muslimah untuk memahami wajib nya munutup auratnya karena memang saat ini umat islam tidaklah hidup dalam aturan islam umat islam saat ini di paksa hidup dalam Sistem Kapitalisme yang berasaskan Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Dalam sistem kapitalisme untuk taat kepada Allah hanya dalam ranah pribadi saja dan tidak boleh masuk dalam ranah umum apalagi sampai di atur oleh negara. Maka sulit untuk umat islam berharap mampu bertahan dalam kondisi seperti ini dalam menjalankan hukum Allah secara sempurna.

Karena sejatinya Islam telah hadir untuk mengatur segala dalam aspek kehidupan seperti bagaimana Islam mengatur hubungan kita dengan Allah, seperti sholat, puasa zakat dan yang lain nya dan juga bagaimana Islam mengatur hubungan antara sesama manusia dalam hal muamalah seperti  jual beli, sewa menyewa dan yang lainnya. Dan juga Islam mengatur perihal makanan, minuman, pakaian.

Dalam hal pakaian seperti yang tengah jadi persoalan saat ini Islam telah mengatur khusus untuk muslimah. Islam memandang bahwa berpakai an bukan hanya sebatas fashion namun juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Islam telah mewajibkan seorang muslimah untuk menutup auratnya mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki kecuali muka dan telapak tangan.

Seperti yang tertuang dari firman Allah swt. “Seorang muslim wajib untuk mengena kan jilbab (baju kurung) saat ia berada di ranah umum (QS.Al-Ahzab:59), selain itu Allah juga memerintahkan seorang muslimah untuk memakai kerudung seperti dalam firman Allah (QS An-nur:31).

Perkara menutup aurat bagi muslimah juga bukan hanya berhubungan dengan individu semata. Tetapi harus ada peran negara dalam penerapannya, karena ini bagian dari penjagaan negara untuk memastikan bahwa setiap rakyatnya tunduk kepada aturan Allah.

Karena tugas negara bukan hanya sebagai Regulator Investor tetapi juga menjadi perisai bagi rakyatnya. Dan semua ini akan bisa terwujud ketika negara menerapkan aturan Allah secara kaffah.

Wallahu’alam Bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *