PSBB Efektifkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ai Hamzah

Sudah hampir sepekan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan dikota-kota penyangga Ibukota Jakarta. Berbagai aturan diterapkan demi berlangsungnya PSBB ini. Aparat keamanan menjadi garda terdepan untuk memastikan aturan berjalan dengan baik selama PSBB ini diterapkan. Mulai memakai masker, sarung tangan, pembatasan penumpang roda 2 dan roda 4 ataupun mobil pribadi.

Awalnya PSBB menjadi harapan terputusnya virus covid-19. Tetapi harapan tidak sesuai dengan kenyataan. Ketika PSBB ini diterapkan dan berbagai aturanpun menjadi sanksi, tapi kenyataannya dijalanan masih ramai orang berlalu lalang. Angkutan umum, ojeg on line dan KRL masih banyak digunakan jasanya oleh masyarakat. Seperti tidak ada aturan PSBB, berjalan seperti biasanya. Hanya saja perbedaannya yang biasanya jalanan macet kini hanya ramai lancar.

Padahal aparat keamanan sudah menerapkan sanksi khusus bagi masyarakat yang melanggar aturan saat PSBB berlangsung. Seperti teguran, tilang bahkan sanksi fisik untuk berolahraga push up dll. Sementara untuk pemutusan virus covid ini adalah tidak banyak berinteraksi diluaran karena virus menyebar akan sangat cepat apabila fasilitas umum yang digunakan masyarakat pernah tersentuh oleh positif covid. Terbukti baru-baru ini info bahwa di Bogor sebanyak 51 pegawai RSUD Bogor terindikasi positif covid padahal mereka kebanyakan bukan dari perawat atau pegawai yang menangani pasien covid.

Alih-alih PSBB akan efektif memutus rantai penyebaran covid, berdasarkan laporan covid terkini dari setiap harinya pasien terpapar covid terus bertambah, kini angkanya sudah di tujuhribu positip covid. Kalau hanya pembatasan saja dan tidak ada pemutusan interaksi akan sulit rasanya untuk memutus rantai penyebaran covid ini. Meskipun berbagai sanksi diberlakukan bagi pelanggar PSBB.

Wabah seperti inipun telah ada pada saat zaman Rosulullah SAW. Dan apa yang dilakukan oleh Rosulullah saat itu? Saat itu
Isolasi atau lockdown diberlakukan, ketika terjadi wabah penyakit menular di sebuah wilayah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi penularan penyakit. Seperti dalam sabda Rosulullah SAW;
“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa jika sedang terjadi wabah di lokasi tinggal, kita tidak boleh keluar dari wilayah wabah, sebab akan berpotensi menularkan ke wilayah selainnya. Pun sebaliknya, apabila ada daerah, atau seseorang yang terkena wabah, lebih baik kita menjaga jarak tubuh dari infeksi penyakit, agar tidak langsung tertular atau menularkan.

Situasi lockdown zaman nabi, juga diterapkan oleh Umar bin Khattab ketika mengunjungi Syam. Pada saat itu Umar bin Khattab bersama sabahat-sahabatnya, melakukan perjalanan menuju Syam. Sebelum memasuki Syam, di perbatasan mereka mendengar sebuah kabar tentang wabah penyakit kulit yang menjangkiti wilayah tersebut. Penyakit kulit ini dinamai Wabah Tha’un Amwas. Penyakit menular yang menyebabkan benjolan di seluruh tubuh. Benjolan yang terus tumbuh hingga pecah, membuat penderita mengalami pendarahan hingga kematian. Maka pada saat itu Syam menjadi wilayah yang tidak boleh dikunjungi ataupun warganya tidak diperbolehkan untuk keluar Syam.

Rosulullah adalah tauladan sepanjang masa, dengan kepemimpinan beliau saat itu menjadi seorang Amirul mu’minin maka wabah segera dapat tertangani. Hanya dengan aturan Islam yang paripurna dalam naungan Khilafahlah seorang pemimpin akan cepat dan tepat menangani wabah. Karena sistem Islam adalah sistem yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta wabah. Maka dengan memakai aturan-Nyalah wabah akan segera tertangani dan hilang.

Wallahu A’laam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *